Breaking News

Mengapa Harus Melalui Perda?


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Secara normatif, berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat telah diatur dalam KUHP Nasional serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025. Sebagaimana diketahui, KUHP pada prinsipnya menganut asas legalitas. Namun, dalam KUHP Nasional juga dibuka ruang pengecualian terhadap asas legalitas tersebut, yakni dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Akan tetapi, pengakuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Pertanyaannya, apakah Perda dimaksudkan untuk memenuhi asas legalitas? Sebab, Perda merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang otomatis menjadikannya sebagai hukum tertulis (hukum positif tertulis), padahal sebelumnya hukum tersebut berasal dari hukum positif tidak tertulis.

Jika merujuk pada definisi yang pernah dirumuskan dalam Simposium Nasional tentang Hukum Adat dan Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1975, disebutkan bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum adat atau istilah lainnya hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya tidak harus selalu melalui Perda. Hal ini karena konstitusi Indonesia mengakui adanya hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.

Pengakuan terhadap hukum adat secara langsung, tanpa melalui Perda, pernah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 23 dan Pasal 27 disebutkan bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut dimaksudkan untuk menemukan hukum demi tercapainya keadilan. Namun, dalam praktiknya, hakim sering menghadapi kendala karena mendalami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bukanlah perkara mudah dan justru dapat menjadi faktor penghambat.

Apakah ketentuan dalam KUHP Nasional ini dimaksudkan untuk mempermudah hakim dalam menjatuhkan putusan? Dengan adanya Perda, tentu kerja para penegak hukum akan lebih mudah karena terdapat dasar hukum tertulis yang jelas.

Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP Nasional pada dasarnya tertuju pada Perda tentang tindak pidana adat. Akan tetapi, secara tidak langsung, agar hukum adat dapat benar-benar diakui sebagai living law, diperlukan pula Perda mengenai pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat agar memiliki legal standing di hadapan pengadilan.

Sebagai contoh, pengakuan terhadap hukum pidana adat meskipun telah diatur dalam Perda tetap dapat menimbulkan perdebatan apabila Perda mengenai eksistensi masyarakat hukum adat belum ada. Persoalan ini masih jarang terungkap dalam seminar maupun diskusi, karena perhatian lebih banyak tertuju pada Perda yang berkaitan dengan KUHP Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025.

Padahal, pengaturan mengenai eksistensi masyarakat hukum adat telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, hingga saat ini, aturan turunannya dalam bentuk undang-undang belum juga terbentuk.

Lalu, bagaimana mungkin daerah diminta membentuk Perda apabila dasar undang-undang sebagai payung hukumnya belum tersedia secara jelas? Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang kembali muncul sebagaimana judul tulisan ini adalah: mengapa harus melalui Perda?