Breaking News

Sanksi Adat Diterapkan pada Tindak Pidana


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Beredar video di media sosial sebagaimana dilansir oleh media Tribun Sumsel dengan judul “Buntut Ponpes di Cempaka Sakti Lahat Diduga Berbuat Asusila, Pelaku Disuruh Tinggalkan Desa.”

Kapolsek Kikim Timur, Pamris Malau, mengungkapkan bahwa korban bukan seorang santri, melainkan seorang guru perempuan di pondok pesantren tersebut yang berusia 22 tahun. Berdasarkan surat perjanjian dan pernyataan yang dibuat, pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Kapolsek Kikim Timur juga menjelaskan bahwa hingga hari Minggu, korban belum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Sebagai seorang kolumnis sekaligus Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, penulis tidak akan memasuki substansi perkara. Namun, ada hal yang menarik untuk diamati, baik sebagai mantan dosen Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya maupun sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, yaitu mengenai buntut peristiwa tersebut: pelaku disuruh meninggalkan desa.

Dalam bahasa lain, pelaku dikenakan sanksi adat berupa larangan tinggal di desa sebagai anggota komunitas masyarakat hukum adat akibat telah terjadi pelanggaran adat atau delik adat.

Sanksi adat seperti itu sebenarnya telah lama dikenal dan memang memiliki ketentuan dalam Kompilasi Simbur Cahaya. Ketentuan tersebut pernah diberlakukan dalam masyarakat adat (marga) di Sumatera Selatan sebelum dihapuskannya sistem pasirah sebagai kepala marga, baik sebagai pimpinan pemerintahan marga maupun sebagai fungsionaris adat.

Saat ini, tugas dan fungsi tersebut berada di tangan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa serta lembaga adat setempat.

Kasus ini memberikan catatan penting bagi lembaga eksekutif, yaitu bupati, dan lembaga legislatif, yakni DPRD, untuk merealisasikan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi berlakunya hukum adat atau secara resmi disebut “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.”

Dalam Pasal 597 disebutkan:

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana.
  2. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f, yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Dalam konteks kasus ini, pemenuhan kewajiban adat tersebut diwujudkan dalam bentuk “pelaku disuruh meninggalkan desa.”

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun secara hukum tertulis dalam bentuk Peraturan Daerah belum tersedia, hukum adat tetap hidup dan berlaku di tengah masyarakat sesuai dengan kesepakatan masyarakat hukum adat setempat.