2 Asas Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)
Jendelakita.my.id. - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026, melibatkan dua kendaraan, yakni bus ALS tujuan Jambi dan truk tangki tujuan Lubuk Linggau. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban selamat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut keterangan Muhammad Fadli selaku kernet bus ALS, kecelakaan diduga terjadi akibat sopir bus ALS berusaha menghindari lubang di jalan saat melintas. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sebuah truk tangki. Informasi tersebut tentu masih perlu didalami lebih lanjut sebagaimana wawancara yang bersangkutan dengan Sripoku.com pada 7 Mei 2026.
Peristiwa tersebut mengingatkan penulis pada hasil penelitian normatif seorang mahasiswi pascasarjana (S2) yang juga menjabat sebagai Kepala Subdinas Lalu Lintas Transportasi Publik pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2002. Beliau menulis tesis berjudul Pertanggungjawaban Pemilik dan/atau Pengusaha Angkutan Umum Tidak Laik Jalan yang Mengakibatkan Kecelakaan sebagai Subjek Tindak Pidana.
Penulis tesis tersebut merupakan ibunda dari Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Kembali pada pokok pembahasan, terdapat dua asas yang relevan dalam kasus tersebut, yaitu asas strict liability dan asas vicarious liability.
Asas strict liability digunakan untuk menanggulangi tindak pidana yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, misalnya dalam persoalan lalu lintas, di mana kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi, termasuk yang dilakukan oleh korporasi.
Asas strict liability mengajarkan adanya pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan (mens rea atau keadaan batin yang salah). Oleh karena itu, asas ini biasanya diterapkan pada tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya berupa pidana denda, seperti ketentuan pidana dalam peraturan lalu lintas.
Sementara itu, asas vicarious liability muncul dari konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam asas ini, pertanggungjawaban pidana dapat dialihkan kepada pihak lain, baik manusia maupun korporasi, karena adanya hubungan kerja antara pihak yang bertanggung jawab dengan pelaku fisik. Korporasi sebagai pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawainya dalam menjalankan pekerjaan.
Asas vicarious liability juga dapat diterapkan pada pihak yang bertindak sebagai perwakilan. Dalam konstruksi hukumnya, “tanggung jawab yang dialihkan” tersebut tidak selalu memerlukan adanya kesalahan pada pelaku fisik maupun kewajiban hukum langsung pada pelaku, karena kewajiban hukum tersebut melekat pada korporasi.
Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang lalu lintas. Pertanggungjawaban tersebut tidak semata-mata melihat sikap batin pelaku, tetapi juga dapat dilihat dari perbuatan aktif maupun pasif yang dilakukan oleh pengemudi, pemilik, ataupun pengusaha angkutan umum.
Hal tersebut didasarkan pada peran masing-masing pihak dalam menjamin kelaikan operasional alat angkutan umum, seperti bus. Asas vicarious liability ini juga digunakan oleh Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. dalam penulisan disertasinya di Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Kematian pada Kecelakaan Kerja Melalui Keadilan Restoratif dengan promotor Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan ko-promotor Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.
