Breaking News

Cerita Muhammad Fadli, Kernet Bus ALS

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Masih dalam ingatan masyarakat bahwa pada Rabu, 6 Mei 2026, beredar video viral di media sosial mengenai peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kecelakaan tersebut melibatkan Bus ALS tujuan Jambi dan sebuah truk tangki yang datang dari arah berlawanan.

Menurut pengakuan Muhammad Fadli (29), salah satu korban selamat yang merupakan kernet bus, peristiwa itu bermula ketika sopir bus berusaha menghindari lubang di jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang truk tangki dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi bus yang terbakar hangus sehingga menambah duka mendalam bagi masyarakat.

Terlepas dari peristiwa tersebut, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas memang cukup kompleks. Kecelakaan dapat dipengaruhi oleh faktor manusia, kondisi kendaraan, faktor alam, maupun kondisi jalan.

Sebagaimana dikutip dari wawancara Muhammad Fadli dengan media Sripoku.com pada Kamis, 7 Mei 2026, ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sopir bus menghindari jalan berlubang, lalu dari arah berlawanan datang truk tangki dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Namun demikian, keterangan tersebut tentu masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan. Sebab, kerusakan jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dapat menjadi bentuk kelalaian yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

Dalam perspektif hukum perdata, hal tersebut dapat dikaitkan dengan konsep perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam peristiwa tersebut, Gubernur Sumatera Selatan diketahui telah mendatangi keluarga korban di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menyatakan siap memfasilitasi kepulangan para korban ke daerah asal, baik ke wilayah Sumatera Selatan maupun Provinsi Sumatera Utara.

Di sisi lain, pernyataan gubernur dalam sebuah video yang menyebut kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan mulus turut menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat.