Breaking News

Bau Menyengat Tak Kunjung Diatasi, HMI Cabang Lubuklinggau Minta Izin PT MMS Dicabut!

 

Kepala Bidang PPD Bryan Teguh

Jendelakita.my.id- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau yang menaungi wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) yang diketuai bidang oleh Bryan Teguh, meminta tindak lanjut terkait dugaan pencemaran udara berupa aroma tidak sedap yang berasal dari PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) yang berada di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bryan Teguh menyampaikan bahwa sejak PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) diresmikan pada 20 Maret 2023, telah banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat maupun pengendara yang melintasi jalan di sekitar area perusahaan akibat aroma tidak sedap atau bau busuk yang ditimbulkan.

Menurutnya, berbagai media juga telah memberitakan dan merilis pengaduan masyarakat tersebut. Selain itu, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Komisi III juga pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Wayan Kocap, M.Si dan Iwansa, S.H. Sidak tersebut bertujuan untuk menegur sekaligus meminta pihak PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) segera mengatasi aroma tidak sedap yang berasal dari aktivitas perusahaan.

Dalam sidak tersebut, salah satu pihak PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS), yakni Manajer Pabrik Rahmat Fauzi, menjelaskan bahwa pabrik tersebut baru mulai beroperasi sejak akhir April 2024 dalam tahap uji coba dan belum diresmikan secara penuh.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Lubuklinggau, Bryan Teguh, menegaskan bahwa sejak peresmian perusahaan pada 20 Maret 2023 hingga 10 Mei 2026, keluhan masyarakat serta hasil sidak DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Komisi III dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari pihak perusahaan.

“Apakah PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) tidak ingin melihat Kabupaten Musi Rawas Utara tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, atau ada hal lain yang membuat persoalan ini terus dibiarkan?” ujar Bryan Teguh.

Ia juga menilai bahwa apabila pihak perusahaan tidak mampu mengatasi persoalan aroma tidak sedap tersebut, maka pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan izin operasional atau menghentikan sementara aktivitas perusahaan sampai permasalahan benar-benar diselesaikan.

“Jangan sampai pihak PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) terus berdalih dan hanya meminta tambahan waktu tanpa adanya solusi nyata,” tegasnya.

Sebagai generasi muda yang peduli terhadap kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, HMI Cabang Lubuklinggau melalui Bidang PPD menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak ada lagi aroma tidak sedap di Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya di Kecamatan Karang Jaya, Desa Terusan.