Perda: Bagaikan Aquarium yang Di dalamnya Ada Ikan Peliharaan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Apabila kita melihat sebuah aquarium di dalam suatu ruangan, terlebih lagi jika ikan yang dipelihara di dalamnya bernilai tinggi, baik karena jenis maupun harganya, maka aquarium tersebut akan tampak indah dipandang. Demikian pula halnya dengan hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Keberadaannya hampir dapat dimaknai seperti seekor ikan di dalam aquarium.
Ikan di dalam aquarium terlihat indah karena kelincahan geraknya ataupun warna-warni kulitnya. Berbeda dengan ikan yang hidup di alam liar sesuai habitatnya. Ikan di alam bebas bergerak ke sana kemari tanpa batasan, tetapi nilainya sulit dilihat secara kasat mata, baik dari segi fisik maupun keindahan warnanya.
Begitu pula dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) setelah berlakunya KUHP Nasional dan Peraturan Pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta PP Nomor 55 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengisyaratkan bahwa hukum adat baru dapat berlaku apabila terlebih dahulu “masuk” ke dalam ruang aquarium yang bernama Peraturan Daerah (Perda).
Sekilas tampak seolah-olah negara mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun, di sisi lain, keberadaan Perda justru berpotensi memasung eksistensi hukum adat itu sendiri. Inilah persoalan mendasar yang patut dicermati.
Secara doktrinal, hukum adat dirumuskan sebagai hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia dan mengandung pengaruh agama. Hal tersebut sebagaimana hasil Simposium Nasional bertema Hukum Adat dan Hukum Islam pada tanggal 15–17 Januari 1975 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kata kuncinya terletak pada frasa “tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia”. Oleh sebab itu, apabila hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025 harus terlebih dahulu dituangkan dalam bentuk Perda, maka hal tersebut sama saja dengan membatasi gerak dan dinamika kehidupan hukum adat itu sendiri.
Padahal, konsep dasar hukum adat menurut Djojodiguno adalah dinamis dan plastis. Ketika hukum adat dimasukkan ke dalam “aquarium” berupa Perda, maka pergerakannya menjadi terbatas. Dalam perspektif ilmu hukum, hukum adat dapat berubah menjadi statis, bahkan cenderung “mati”, serta tertinggal dari perkembangan kebudayaan dan zaman.
Apabila perkembangan masyarakat terus berubah, apakah setiap perubahan itu juga harus diikuti dengan pembentukan Perda baru? Dalam praktiknya, hal tersebut tentu sulit dilakukan.
Kita memahami adanya anekdot di kalangan sarjana hukum bahwa ketika suatu aturan disahkan dan ditulis, pada saat itu pula aturan tersebut mulai tertinggal. Pasal-pasal yang terlalu kaku akan sulit mengikuti perkembangan sosial masyarakat.
Di sisi lain, sesuatu yang sudah dibatasi dalam “aquarium” akan lebih mudah dikendalikan, bahkan dalam bahasa politik dapat lebih mudah direkayasa. Hakim pun tidak lagi mengalami kesulitan dalam menerapkannya karena norma hukumnya telah tertulis secara jelas.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum harus menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Melalui proses menggali nilai-nilai tersebut, hakim menemukan hukum guna mencapai tujuan hukum, yakni keadilan.
Dari proses itulah kemudian lahir yurisprudensi-yurisprudensi. Fenomena tersebut berkembang kuat dalam sistem hukum Anglo-Saxon yang melahirkan mazhab living law.
Sementara itu, Indonesia dalam sejarahnya justru pernah cenderung menolak hukum yang hidup dalam masyarakat karena dipengaruhi sistem hukum civil law warisan Eropa Kontinental, khususnya Romawi-Belanda.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025, sesungguhnya sistem hukum pidana Indonesia sedang berupaya menggabungkan dua tradisi hukum besar, yaitu civil law Eropa dan common law Anglo-Saxon.
Namun demikian, pembatasan terhadap gerak hukum yang hidup dalam masyarakat justru bertentangan dengan sifat asli hukum adat yang dinamis dan plastis. Akibatnya, hukum adat berpotensi menjadi statis dan menghadapi berbagai kendala, baik secara substansi maupun teknis dalam praktik penerapannya.
Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menghambat penerapan keadilan bagi individu, masyarakat, maupun negara, bahkan berpotensi bertentangan dengan filosofi dasar KUHP Nasional itu sendiri.
