Breaking News

War Ticket, Program Apa Lagi?

Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id –  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mewacanakan percepatan keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah melalui program yang diistilahkan sebagai “War Ticket”.

Wacana ini dimaksudkan untuk mengatasi panjangnya antrean calon jemaah haji yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 26 tahun. Artinya, jika seseorang mendaftar pada usia 40 tahun, maka ia berpotensi baru berangkat pada usia sekitar 66 tahun melalui jalur reguler.

Kondisi ini dapat dianalogikan seperti sistem jalan: terdapat jalan reguler (non-berbayar) dan jalan tol (berbayar). Pertanyaannya, apa perbedaan program War Ticket ini dengan skema yang sebelumnya pernah diterapkan, seperti haji plus dan haji furoda?

Berbagai program tersebut pada kenyataannya belum berjalan secara berkesinambungan dan justru menimbulkan sejumlah persoalan, baik bagi calon jemaah haji maupun penyelenggara, baik pemerintah maupun pihak swasta. Tidak sedikit kasus yang merugikan masyarakat, bahkan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama ke ranah hukum.

Program War Ticket, maupun skema lain seperti haji plus dan furoda, berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi di kalangan calon jemaah haji. Selama ini, masyarakat telah menunggu bertahun-tahun setelah menyetorkan biaya pendaftaran, yang secara ekonomi tentu mengalami perkembangan nilai.

Namun, di sisi lain, terdapat individu dengan kemampuan finansial tinggi yang dapat langsung mendaftar dan berangkat tanpa melalui proses antrean panjang. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang rasa keadilan.

Padahal, dalam keyakinan umat Islam, keberangkatan haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan panggilan Allah SWT. Oleh karena itu, aspek spiritual seharusnya tidak dikalahkan oleh mekanisme yang cenderung materialistik.

Persoalan ini juga berkaitan erat dengan keterbatasan kuota haji yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Di tengah keterbatasan tersebut, banyak calon jemaah yang harus menunggu hingga usia lanjut untuk dapat berangkat.

Program War Ticket pada prinsipnya dapat saja diterapkan, sepanjang tidak mengganggu kuota haji reguler. Artinya, diperlukan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi untuk membuka peluang tambahan di luar kuota, khusus bagi mereka yang mampu secara finansial.

Namun demikian, prioritas idealnya tetap diberikan kepada calon jemaah yang telah lama menunggu dalam antrean. Saat ini saja, waktu tunggu keberangkatan haji berkisar antara 10 hingga 20 tahun, bahkan lebih di beberapa daerah.