Serba-serbi tentang Marga dan Kompilasi Simbur Cahaya
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Membicarakan dua istilah tersebut, yakni marga dan Simbur Cahaya, bagaikan membicarakan dua sisi mata uang yang selalu berjalan beriringan dan sulit dipisahkan. Demikian pula dalam tulisan ini, keduanya memiliki keterkaitan erat dalam sejarah masyarakat adat di Sumatera Selatan.
Marga merupakan istilah yang menggambarkan ikatan beberapa dusun atau desa menjadi satu kesatuan, baik berdasarkan genealogis, teritorial, maupun gabungan keduanya, sebagaimana dikenal dalam masyarakat adat di Sumatera Selatan. Hal ini berbeda dengan istilah marga yang hidup di tengah masyarakat hukum adat Sumatera Utara.
Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., dalam bukunya Perkembangan Dusun dan Marga Menjadi Desa dan Kelurahan menjelaskan bahwa kata marga berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu varga, yang berarti rumpun keluarga. Istilah marga ditemukan dalam piagam-piagam Palembang sekitar tahun 1760 Masehi.
Lalu timbul pertanyaan, apa kaitan piagam Palembang tersebut dengan komunitas masyarakat hukum adat yang umumnya mendiami wilayah aliran sungai di pedalaman Sumatera Selatan, atau yang dikenal dengan istilah Batang Hari Sembilan? Hal ini tidak terlepas dari catatan sebagaimana ditulis oleh H. Arlan Ismail, S.H., bahwa kerabat Kesultanan Palembang pada masa itu melakukan kunjungan ke pedalaman melalui pendekatan kultural yang dalam bahasa daerah disebut “angkan-angkanan”.
Seiring dengan proses tersebut, lahirlah suatu aturan yang berlaku di tengah masyarakat asli Indonesia yang dikenal dengan nama Simbur Cahaya (SC). Pada mulanya, masyarakat hukum adat masih bersifat paguyuban, sebagaimana istilah yang dikemukakan oleh Djojodiguno. Setidaknya pada fase awal, masyarakat belum mengenal istilah marga maupun Simbur Cahaya.
Kedua istilah tersebut mulai dikenal setelah terjadinya akulturasi budaya dengan budaya baru. Dalam perkembangannya, istilah marga dan Simbur Cahaya kemudian dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan menjadikan marga sebagai salah satu sistem pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, selain menggunakan hukum kolonial, sistem tersebut juga berpedoman pada aturan-aturan yang terdapat dalam Simbur Cahaya.
Sejalan dengan perkembangan regulasi perundang-undangan, khususnya terkait sistem pemerintahan terendah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, sistem pemerintahan tradisional di Nusantara dihapus dan diganti dengan sistem pemerintahan desa.
Di Sumatera Selatan, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/KPTS/III/1983 yang menghapus sistem pemerintahan marga beserta perangkatnya. Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., jumlah marga di Sumatera Selatan pada saat itu mencapai 188 marga. Keseluruhan marga tersebut merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang kemudian berubah status menjadi desa.
Dengan dihapuskannya fungsi dan peranan perangkat marga, maka secara otomatis Simbur Cahaya juga tidak lagi berlaku sebagai pedoman hukum adat dalam sistem pemerintahan masyarakat.
