BPMSS Bahas Langkah Strategis Implementasi MoU Penataan Lingkungan Kota Palembang
Jendelakita.my.id. - Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan (BPMSS) menggelar rapat perdana pasca penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Wali Kota Palembang pada Minggu, 24 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Tiga Nyonya Palembang dan dihadiri oleh unsur pengawas, pengurus, serta dewan pakar BPMSS. Rapat ini menjadi momentum awal dalam menyusun langkah strategis pelaksanaan program penataan lingkungan Kota Palembang sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Palembang.
Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 antara Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dengan Ketua BPMSS, Hadj Prayogo. Kesepakatan tersebut berfokus pada Program Penataan Lingkungan Kota Palembang yang tertuang dalam delapan pasal. Program tersebut menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan Kota Palembang sebagai kota yang layak huni bagi seluruh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, nota kesepahaman tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi program. Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil dalam pembangunan daerah.
Rapat perdana BPMSS tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari unsur pengawas dan dewan pakar. Dari unsur pengawas hadir Drs. H. Solihin Daud yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Lahat. Selain itu, hadir pula H. Albar Sentosa Subari, SH., MH., yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun MoU. Kehadiran para tokoh tersebut memberikan masukan dan pandangan strategis terkait implementasi kerja sama yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Palembang. Turut hadir pula Dr. Yunita serta sejumlah pengurus dan anggota BPMSS lainnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah pembentukan tim kerja khusus guna menyusun proposal kegiatan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Palembang melalui instansi terkait. Tim kerja ini diharapkan dapat merancang program-program konkret yang mampu menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam aspek penataan lingkungan, pengelolaan sampah, dan peningkatan kesadaran publik terhadap kebersihan kota.
Momentum penandatanganan MoU ini dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan lahirnya Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Larangan Pembuangan Sampah Bukan pada Tempatnya. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebersihan dan pengelolaan lingkungan di Kota Palembang. Dengan adanya regulasi tersebut, BPMSS optimistis bahwa program edukasi dan penataan lingkungan yang akan dijalankan nantinya dapat berjalan lebih efektif karena mendapat dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah daerah.
Melalui sinergi antara BPMSS dan Pemerintah Kota Palembang, diharapkan upaya penataan lingkungan tidak hanya menjadi program seremonial semata, melainkan mampu menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya Kota Palembang yang bersih, tertib, sehat, dan layak huni bagi generasi mendatang.