Breaking News

Qurban Menggunakan Dana Banpres Menyisakan Sejumlah Komentar


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat sosial dan budaya)

Jendelakita.my.id. - Memasuki tanggal 10 Zulhijjah 1447 H, tahun ini hingga sekarang ini , media sosial sibuk memposting foto sapi hewan korban dari bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia yang menggunakan dana APBN.

Menurut informasi yang beredar dan sudah dibenarkan oleh pihak yang berkompeten dari pemerintah bahwa benar ada sejumlah 100 milyar dana yang diambil dari uang negara untuk membeli hewan korban berupa sapi sejumlah 1000 lebih untuk dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Timbul perdebatan apakah ini telah memenuhi syar'i, ataupun hukum negara.

Di sinilah kita mulai mengkajinya.

Tentu sudah dapat disimpulkan sementara akan terjadi berbagai argumentasi yang dibangun oleh masing masing orang ataupun kelompok organisasi masyarakat.

Terlepas dari semua itu tentu di dalam menjalankan hukum baik hukum agama maupun hukum dunia (negara), sudah ada aturan aturan yang jelas. 

Kalau sampai dilanggar akan berdampak kepada akibat hukum. 

Dalam bahasa agama adalah Sah atau tidak, Dalam hukum negara istilah sesuai kah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam hukum Islam setiap yang namanya ibadah termasuk berkurban haruslah ada niat yang baik dan benar menurut tuntunan Rasulullah Saw.

Secara global berkurban hukum asal nya adalah Sunnat Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan - Imam Syafii), bahkan ada imam madzhab mengkategorikan wajib. 

Dengan ketentuan yang bersangkutan MAMPU dan tidak ada kewajiban lain seperti adanya HUTANG.

Mampu tentunya dikaitkan kepada kondisi pribadi si pengorban.

Karena dia sendiri yang tahu.

Kalau kita analogikan dengan cerita di atas tentu harus mendalami secara mendetail oleh ahlinya.

MUI Pusat menganalisa kasus ini dengan pendekatan analogi. Dalam bahasa ilmu hukum modern menafsirkan secara luas (ekstensif interpretasi), memisalkan APBN sebagai BAITULMAL ?.

Sehingga Khalifah (pimpinan negara), bisa mengambil kebijakan terhadap dana di Baitul Mal tersebut, guna kepentingan rakyatnya?.

Demikian pendapat MUI dari sisi syar'i.

Namun dari sisi hukum negara belum dijawab.

Dibenarkan atau tidak.  

Semoga Allah SWT membimbing kita semuanya ke jalan yang benar. 

Namun hari ini Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dr. Habiburrahman. Membenarkan bahwa qurban presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dilihat dari hukum agama Islam dan hukum negara tidak ada persoalan lagi. 

Artinya sesuai prosedur. 

Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui.