Breaking News

Apakah Itu Muamalah



Penulis: Resti Fahdila (Mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah STAI Bumi Silampari)

Menurut pendapat saya, fikih muamalah merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Fikih muamalah berlandaskan pada sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas, yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan harta dan transaksi.

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak dapat hidup sendiri. Setiap orang pasti menjalin hubungan dengan orang lain, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, kerja sama usaha, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan melalui fikih muamalah agar seluruh aktivitas tersebut dilakukan dengan cara yang benar, adil, jujur, serta tidak merugikan pihak lain.

Fikih muamalah juga bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Dalam Islam, kegiatan ekonomi tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai etika, keberkahan, dan kemaslahatan bersama.