Ketika Hukum Adat Menjadi Dasar Pidana: Ancaman bagi Asas Legalitas
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era 1980-an)
Jendelakita.my.id – Berkaitan dengan asas berlakunya hukum pidana, khususnya asas legalitas, tim perumus memasukkan ketentuan bahwa aturan adat—yang hidup dalam masyarakat—dapat menjadi dasar seseorang dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini merupakan penyimpangan yang cukup jauh terhadap asas legalitas. Intinya, melalui aturan yang hidup dalam masyarakat yang menyatakan suatu perbuatan patut dipidana, asas legalitas dapat dikesampingkan.
Terkait asas legalitas ini, Prof. Dr. Muladi, S.H., sebagai anggota tim penyusun KUHP Baru, dalam salah satu makalahnya pada seminar nasional Asosiasi Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (saat itu penulis menjabat Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, sementara Dekan definitif, H. Gustan Idris, S.H., M.S., sedang melaksanakan ibadah haji), menyatakan bahwa dewasa ini asas legalitas tidak lagi bersifat tertutup, melainkan sudah terbuka.
Pada dasarnya, asas legalitas merupakan safeguard bagi negara hukum. Dengan diberlakukannya aturan adat tersebut, asas legalitas berpotensi kehilangan maknanya sebagai pelindung dalam negara hukum.
Tim perancang menjelaskan bahwa pencantuman ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat di beberapa daerah yang dalam kenyataannya masih berlaku, seperti di Minangkabau maupun Sumatera Selatan. Dengan kata lain, hal ini merupakan upaya menampung pluralisme hukum.
Namun, dalam perspektif kajian pluralisme hukum, penampungan tersebut bersifat semu. Hal ini disebabkan karena meskipun hakim diperkenankan menerapkan sanksi adat, pada kenyataannya pemberlakuan tersebut tetap dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, secara hukum, hal ini tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk pluralisme hukum yang murni.
Sesungguhnya, hukum pidana tidak perlu mengatur hal tersebut ke dalam KUHP. Biarkan hukum adat tumbuh dan berkembang secara alami tanpa campur tangan negara melalui hakim untuk memberlakukannya.
Selain itu, pencantuman aturan adat dalam asas legalitas dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah tindak pidana di luar yang telah diatur dalam KUHP. Hal ini berpotensi menimbulkan overcriminalization.
Dalam Buku Kesatu KUHP juga diatur mengenai jenis-jenis sanksi, termasuk pidana mati. Meskipun penerapannya dilakukan secara bersyarat, pidana mati pada hakikatnya bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28I UUD 1945 menegaskan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk oleh putusan pengadilan. Dengan demikian, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Dilihat dari jenis tindak pidananya, dalam pengaturan Buku Kedua tentang tindak pidana, tampak bahwa KUHP berupaya menampung seluruh jenis tindak pidana, baik kategori berat maupun ringan. Sumber perumusan tindak pidana tersebut, selain berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS), juga merupakan formulasi baru.
Jika dikaitkan dengan konteks Indonesia saat ini—yakni era reformasi yang menuntut demokratisasi—terdapat sejumlah rumusan tindak pidana yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Secara khusus, beberapa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan perspektif hak asasi manusia.
Sebagai contoh, pengaturan mengenai pornografi dan pornoaksi dinilai terlalu jauh memasuki wilayah privat seseorang. Akibatnya, ketentuan tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil (civil liberties).
Demikian pula dengan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, tindak pidana ideologi negara, serta tindak pidana terhadap agama, yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan pers dan kebebasan sipil lainnya.
Uraian di atas secara umum menggambarkan berbagai permasalahan yang melingkupi KUHP.
