Breaking News

Harmonisasi Hubungan Manusia dan Alam dalam Konseptual Simbur Cahaya


Penulis:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Sebelum membahas harmonisasi hubungan manusia dan alam dalam konseptual Simbur Cahaya, yang selanjutnya disingkat SC dalam tulisan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana lahirnya istilah Simbur Cahaya tersebut.

Wilayah Provinsi Sumatera Selatan secara geografis dikenal memiliki sembilan sungai besar yang diistilahkan sebagai Batang Hari Sembilan. Di sepanjang aliran sungai tersebut pada umumnya bermukim komunitas masyarakat hukum adat.

Menurut Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., yang mengutip pendapat Van Royen, komunitas masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan mengalami sedikitnya tiga fase perkembangan. Fase pertama berupa kelompok kecil masyarakat yang berasal dari keturunan satu puyang dan belum menetap di wilayah tertentu. Fase kedua, beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang berasal dari keturunan puyang berbeda mulai menetap dan membentuk wilayah permukiman yang disebut dusun atau tiuh dalam bahasa Komering. Fase ini ditandai dengan terbentuknya komunitas berdasarkan hubungan genealogis.

Selanjutnya, pada fase ketiga, beberapa komunitas masyarakat hukum adat mulai berinteraksi dalam satu wilayah tertentu hingga terbentuk serikat desa atau dusun yang kemudian melahirkan sistem marga berdasarkan teritorial. Hal ini berbeda dengan konsep marga di Sumatera Utara yang lebih menekankan pada garis genealogis.

Simbur Cahaya hadir di wilayah Sumatera Bagian Selatan, khususnya di wilayah Kesultanan Palembang, yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan aturan dalam interaksi antarmanusia. Hamongan Albariansyah menyebutkan bahwa karena sifatnya sebagai aturan, maka secara logika hukum, aturan tersebut dibuat dari atas dan bukan sepenuhnya merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, Prof. Dr. H. M. Koesno, S.H. dalam testament beliau tanggal 21 April 1997 menyatakan bahwa SC merupakan sebuah kompilasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompilasi diartikan sebagai kumpulan yang tersusun secara teratur, baik berupa informasi, karangan, maupun bentuk lainnya.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menyusun aturan tersebut. Jawabannya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan masyarakat hukum adat di pedalaman Palembang. Mengutip pendapat Faille de Roo, SC merupakan aturan yang berlaku bagi masyarakat asli yang mendiami pedalaman Palembang sekitar abad ke-16.

Pada masa penjajahan Belanda, SC tetap diberlakukan dengan penyesuaian terhadap kondisi politik hukum saat itu sehingga tidak lagi sepenuhnya asli karena mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dilakukan oleh Asisten Residen Tebing Tinggi, J.F.R.S. Van den Bosch.

Berdasarkan catatan Van den Bosch, pada tahun 1852 Kolonel de Brauw memerintahkan penyusunan dan pengondisian hukum adat istiadat masyarakat pedalaman Palembang. Van den Bosch memerlukan waktu dua tahun untuk menyelesaikan tugas tersebut dan menyerahkan hasilnya dalam bentuk tulisan Arab Melayu kepada Residen Palembang pada tahun 1854.

Setelah mendapat persetujuan dari Residen, karya tersebut kemudian dikirimkan kepada para bupati dan camat untuk dijadikan pedoman bagi amtenar Belanda yang bertugas memimpin dan mengawasi wilayah pedalaman Palembang.

Naskah pertama SC berupa tulisan tangan yang kini tersimpan di KITLV Leiden Nomor 201. Sementara itu, naskah berbahasa Arab Melayu tersimpan dalam buku karya Mr. L.W.C. van den Berg berjudul Rechtsbronnen van Zuid Sumatra, BKI 43 Tahun 1894.

Dalam bukunya yang berjudul Marga di Sumatera Selatan, H. Arlan Ismail, S.H. menambahkan bahwa selain dua naskah SC tersebut, terdapat pula satu versi lain yang dikenal sebagai SC Pasirah Bond.

SC Pasirah Bond lahir pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, diperkirakan sekitar tahun 1927 menjelang Sumpah Pemuda. Hal ini tidak terlepas dari berkembangnya gerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia yang diawali dengan berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908, dilanjutkan dengan berbagai perkumpulan pemuda, hingga mencapai puncaknya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Pada masa itu, para pasirah mengadakan pertemuan rutin dan kemudian menyusun aturan baru guna menghilangkan kesan bahwa SC merupakan produk kolonial Belanda. Dari proses tersebut lahirlah SC versi Pasirah Bond.

Untuk melihat bagaimana SC mengatur harmonisasi hubungan manusia dan alam, hal tersebut dapat ditemukan dalam Bab Aturan Dusun dan Berladang yang terdiri atas 32 pasal, di antaranya:

Pasal 21 SC:
“Dan jika orang tunu ladang di dekat punya kebun serta kekasnya sudah terbuat atas kepatutan orang yang punya kebun, maka itu kebun lantas hangus juga, tiasa yang diganti oleh orang yang tunu ladang.”

Pasal ini menunjukkan adanya tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan maupun kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas manusia.

Pasal 31 SC:
“Tiada boleh orang nubai sungai jika tidak terang kepada dusun.”

Pasal ini mengandung makna bahwa pemanfaatan sungai harus dilakukan secara terbuka dan mendapat persetujuan masyarakat dusun demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban bersama.