Breaking News

Setiap TPS Harus Dilengkapi CCTV


Penulis:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebaiknya telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Pemasangan CCTV diperlukan untuk memantau aktivitas masyarakat, khususnya para pemulung yang mencari barang-barang bekas yang masih memiliki nilai ekonomis, baik untuk dijual kembali maupun dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.

TPS selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas pekerja informal, seperti pemulung. Bahkan, tidak jarang mereka mendirikan pondok sederhana dari kardus atau bahan bekas lainnya sebagai tempat beristirahat sambil menunggu warga membuang sampah sebelum diangkut oleh kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah kota.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2026, disebutkan bahwa salah satu pihak yang dapat dikenakan sanksi adalah orang atau kelompok yang mengais sampah hingga menyebabkan sampah berserakan di area TPS. Pelanggaran tersebut dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Untuk memantau aktivitas tersebut sekaligus memperkuat pembuktian terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, diperlukan pemasangan CCTV di setiap TPS. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

Namun demikian, para pemulung juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, persoalan ini perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Pertanyaannya, apabila mereka melakukan aktivitas mengais sampah yang menyebabkan sampah berserakan, apakah mereka harus tetap dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,00?

Di sisi lain, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampah yang berserakan tidak selalu disebabkan oleh aktivitas pemulung. Terkadang, sampah tercecer akibat kendaraan pengangkut sampah yang tidak dalam kondisi layak atau tidak tertutup dengan baik, sehingga sampah jatuh di sepanjang jalan saat proses pengangkutan berlangsung.

Kondisi tersebut sering terlihat di sejumlah ruas jalan, termasuk di sepanjang jalan menuju Stasiun Kertapati dan beberapa lokasi lainnya, terutama pada pagi hari sebelum petugas kebersihan melakukan pengangkutan. Tumpukan sampah di atas trotoar dan median jalan juga dipengaruhi oleh belum tersedianya tempat penampungan sampah permanen yang memadai.

Selain itu, kebiasaan membuang sampah sembarangan telah menjadi persoalan yang cukup sulit diubah karena berkaitan erat dengan perilaku dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Mudah-mudahan beberapa informasi dan pandangan ini dapat menjadi bahan pemikiran serta pertimbangan bagi pihak-pihak yang berwenang dalam mencari solusi terbaik demi terciptanya lingkungan kota yang bersih, tertib, dan manusiawi.