Lambannya Operasionalisasi KDKMP & Mempercepat dengan Role Model Koperasi Syariah (Bagian 2)
Tulisan Oleh : M. Umar Husein (Penulis Advisori/Konsultan Koperasi Syariah, Ketua Komisaris PINBUK-ICMI Sumsel)
Koperasi Syariah sebagai Role Model Mempercepat
Operasionalisasi KDKMP :
Perspektif Maqashid Syariah dan Potensi Sumatera Selatan
Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak
menuju modernisasi dan digitalisasi, koperasi tetap menjadi soko guru ekonomi
rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun dalam praktiknya, banyak
koperasi berjalan stagnan, bahkan tidak sedikit yang mati suri karena lemahnya
tata kelola, rendahnya profesionalisme, dan krisis kepercayaan anggota. Dalam
konteks itulah gagasan percepatan operasionalisasi KDKMP (Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih) menemukan urgensinya.
Pertanyaannya, model seperti apa yang paling tepat untuk
mempercepat operasionalisasi tersebut agar tidak sekadar formalitas
kelembagaan? Di sinilah koperasi syariah hadir sebagai salah satu role
model yang layak dipertimbangkan, bukan hanya dari sisi teknis keuangan, tetapi
juga dari fondasi etik dan filosofisnya.
Krisis Kelembagaan dan Kebutuhan Model Berbasis Nilai
Secara nasional, pembinaan koperasi berada di bawah
koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Namun, tantangan
utama bukan semata regulasi, melainkan kualitas implementasi di tingkat akar
rumput. Banyak koperasi menghadapi persoalan klasik, yakni manajemen tidak
transparan, pembiayaan tidak terkelola, rendahnya literasi anggota dan minimnya
inovasi usaha.
KDKMP sebagai program penguatan koperasi berbasis
desa/kelurahan berpotensi menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Namun tanpa
model tata kelola yang kuat, KDKMP berisiko mengulang pola lama : berdiri
secara administratif, lemah secara operasional.
Koperasi syariah menawarkan pendekatan berbeda : sistem
ekonomi berbasis nilai (value-based economy) yang memadukan etika, tata kelola,
dan keberlanjutan sosial.
Koperasi Syariah dan Fondasi Maqashid Syariah
Dalam perspektif ekonomi Islam, keberhasilan lembaga keuangan
tidak hanya diukur dari surplus atau SHU, tetapi dari kontribusinya terhadap
kemaslahatan publik. Di sinilah relevansi maqashid syariah—tujuan-tujuan
utama syariat—menjadi sangat penting.
Maqashid syariah mencakup lima perlindungan pokok :
1. Hifz al-Din (Perlindungan Agama), Koperasi syariah memastikan
aktivitas ekonomi bebas dari riba, gharar, dan maisir. Dengan demikian, anggota
merasa tenang secara spiritual.
2. Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa), stabilitas ekonomi anggota berdampak
langsung pada kesejahteraan keluarga dan ketahanan sosial.
3. Hifz al-‘Aql (Perlindungan Akal), Edukasi literasi keuangan dan
pelatihan kewirausahaan meningkatkan kapasitas berpikir dan kemandirian
anggota.
4. Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan),
Ketahanan ekonomi keluarga memastikan keberlanjutan generasi yang lebih
baik.
5. Hifz al-Maal (Perlindungan Harta), Sistem bagi hasil, transparansi, serta
pengawasan syariah menjaga harta anggota dari eksploitasi.
Model ini sejalan dengan agenda penguatan ekonomi syariah
nasional yang didorong oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah serta
regulasi dan supervisi sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Artinya, Koperasi Syariah bukan hanya alternatif moral, tetapi bagian dari
arsitektur ekonomi nasional.
Mengapa
Koperasi Syariah Efektif sebagai Role Model?
1. Tata
Kelola Berlapis
Koperasi
syariah umumnya memiliki :
·
Dewan Pengawas Syariah, bersertifikat LSP-MUI
·
Standar akad baku, mengacu pada Faktwah-fatwah DSN-MUI
·
Audit internal dan eksternal
·
Laporan keuangan transparan
Struktur ini
memperkuat akuntabilitas dan meminimalkan moral hazard.
2. Sistem
Bagi Hasil yang Adil
Berbeda dengan sistem bunga tetap, mekanisme mudharabah dan
musyarakah mendorong kemitraan sejajar antara pengelola dan anggota. Risiko dan
keuntungan dibagi secara proporsional.
3. Modal Sosial dan Kepercayaan, karena berbasis nilai religius,
koperasi syariah memiliki trust capital yang tinggi. Dalam konteks
masyarakat desa yang komunal, kepercayaan adalah modal utama.
4. Pengawasan Terpadu Kementerian Koperasi bersama OJK
setempat, yang
menjamin kesehatan Koperasi Syariah secara professional dan terukur.
5. Integrasi Sosial dan Ekonomi, Koperasi syariah sering terhubung
dengan lembaga zakat, infak, wakaf dan sedekah. Artinya, ada dimensi
redistribusi karitatif (sosial), tidak semata profit-oriented.
Sumatera Selatan : Potensi Besar untuk Model Koperasi Syariah,
mengaitkan konsep
ini dengan Sumatera Selatan menjadi sangat relevan. Provinsi ini memiliki
potensi ekonomi besar :
·
Perkebunan sawit dan karet
·
Pertanian dan perikanan rawa
·
UMKM kuliner dan kerajinan
·
Perdagangan sungai dan logistik
Kota Palembang sebagai pusat ekonomi regional memiliki
karakter historis sebagai kota dagang sejak era Sungai Musi menjadi jalur utama
perdagangan. Karakter masyarakat Sumatera Selatan yang religius dan berbasis
komunitas sangat kompatibel dengan model koperasi syariah. Potensi ini dapat
dioptimalkan melalui :
1. Koperasi Syariah Perkebunan, mengelola hasil sawit dan karet berbasis bagi
hasil yang adil.
2. Koperasi Syariah Perikanan Rawa dan Sungai, memberikan pembiayaan alat tangkap tanpa skema
bunga.
3. Koperasi Syariah UMKM Kuliner dan Songket,
mendukung permodalan berbasis musyarakah bagi pelaku usaha kreatif.
4. Digitalisasi Koperasi, mengintegrasikan
pencatatan keuangan digital agar transparan dan akuntabel.
Jika KDKMP di Sumatera Selatan mengadopsi model koperasi
syariah, maka percepatan operasional bukan sekadar administratif, tetapi
substantif.
Strategi Implementasi di Sumatera Selatan
Agar koperasi syariah benar-benar menjadi role model
percepatan KDKMP, diperlukan langkah konkret :
1.
Standarisasi SOP Syariah untuk KDKMP, mengadopsi format akad, laporan keuangan, dan sistem
pengawasan dari koperasi syariah yang sudah mapan.
2. Pelatihan & Sertifikasi Fiqh Muamalah untuk Pengurus
& Manejer, untuk
memahami dan menjalankan akad yang benar, menerapkan produk-produk pelayanan
sesuai Fatwah DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) dan
menjamin kompetensi berbasis BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
3. Kemitraan dengan Lembaga Keuangan Syariah, membangun linkage program dengan Bank
Syari’ah, BMT (Baitul Maal attamwil) dan LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank)
seperti LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kemenkop, UMi (Usaha Mikro)
Kementerian Keuangan, BLU Perhutanan Sosial.
4. Menghimpun diri dalam APEX-BMT (Koperasi Sekunder yang
mengayomi Koperasi Syari’ah Primer), dalam usaha menjaga liquiditas keuangan, menyediakan bimtek,
IT/SDM dalam usaha memperkuat ketahanan keuangan, membangun jaringan kerjasama
antar KDKMP.
5. Integrasi dengan Program Pemberdayaan Desa, sinkronisasi dengan program dana desa
agar koperasi menjadi instrumen produktif, bukan konsumtif.
6. Digitalisasi system Manejemen Keuangan berbasis Laporan
Keuangan, yang
mengantar system operasional manejemen dan pelayanan dan transaksi menggunakan
digitalisasi.
Tantangan
yang Harus Diantisipasi
Namun
demikian, beberapa tantangan perlu dicermati, yaitu :
- Kekurangan SDM profesional
·
Resistensi terhadap perubahan sistem
·
Risiko politisasi koperasi
Minimnya pengawasan berkelanjutan. Jika koperasi syariah
hanya dijadikan simbol identitas tanpa penguatan tata kelola, maka tujuan
maqashid syariah tidak tercapai.
Menuju
Ekonomi Kerakyatan Berbasis Maqashid
Secara filosofis, koperasi syariah merepresentasikan sintesis
antara ekonomi kerakyatan dan nilai spiritual. Ia bukan sekadar lembaga
keuangan, tetapi gerakan sosial-ekonomi. Dalam konteks Sumatera Selatan, di
mana potensi sumber daya alam dan sosial sangat besar, model ini dapat menjadi
akselerator pembangunan berbasis keadilan.
KDKMP
yang mengadopsi role model koperasi syariah berpeluang :
Melepaskan ketergantungan pada rentenir (riba) dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota, mengurangi
kesenjangan ekonomi desa-kota, memperkuat kemandirian komunitas, menghidupkan kembali semangat gotong royong
dan memperkokoh ukhuwah Islamiah. Pada akhirnya, percepatan operasionalisasi
KDKMP bukan hanya soal membentuk badan hukum, tetapi membangun ekosistem
ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Jika maqashid syariah benar-benar dijadikan fondasi, maka
koperasi tidak hanya menjadi alat ekonomi, tetapi instrumen peradaban. Sumatera
Selatan memiliki semua prasyarat untuk itu: tradisi dagang, basis religius
kuat, potensi sumber daya alam, dan semangat kolektivitas masyarakatnya.
Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjadikan koperasi syariah bukan sekadar alternatif, tetapi role model utama dalam membangun ekonomi yang berkeadilan.