Breaking News

Lambannya Operasionalisasi KDKMP & Mempercepat dengan Role Model Koperasi Syariah (Bagian 2)

 


Tulisan Oleh : M. Umar Husein  (Penulis Advisori/Konsultan Koperasi Syariah, Ketua Komisaris PINBUK-ICMI Sumsel)

Koperasi Syariah sebagai Role Model Mempercepat Operasionalisasi KDKMP :

Perspektif Maqashid Syariah dan Potensi Sumatera Selatan

Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak menuju modernisasi dan digitalisasi, koperasi tetap menjadi soko guru ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun dalam praktiknya, banyak koperasi berjalan stagnan, bahkan tidak sedikit yang mati suri karena lemahnya tata kelola, rendahnya profesionalisme, dan krisis kepercayaan anggota. Dalam konteks itulah gagasan percepatan operasionalisasi KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) menemukan urgensinya.

Pertanyaannya, model seperti apa yang paling tepat untuk mempercepat operasionalisasi tersebut agar tidak sekadar formalitas kelembagaan? Di sinilah koperasi syariah hadir sebagai salah satu role model yang layak dipertimbangkan, bukan hanya dari sisi teknis keuangan, tetapi juga dari fondasi etik dan filosofisnya.

Krisis Kelembagaan dan Kebutuhan Model Berbasis Nilai

Secara nasional, pembinaan koperasi berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Namun, tantangan utama bukan semata regulasi, melainkan kualitas implementasi di tingkat akar rumput. Banyak koperasi menghadapi persoalan klasik, yakni manajemen tidak transparan, pembiayaan tidak terkelola, rendahnya literasi anggota dan minimnya inovasi usaha.

KDKMP sebagai program penguatan koperasi berbasis desa/kelurahan berpotensi menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Namun tanpa model tata kelola yang kuat, KDKMP berisiko mengulang pola lama : berdiri secara administratif, lemah secara operasional.

Koperasi syariah menawarkan pendekatan berbeda : sistem ekonomi berbasis nilai (value-based economy) yang memadukan etika, tata kelola, dan keberlanjutan sosial.

Koperasi Syariah dan Fondasi Maqashid Syariah

Dalam perspektif ekonomi Islam, keberhasilan lembaga keuangan tidak hanya diukur dari surplus atau SHU, tetapi dari kontribusinya terhadap kemaslahatan publik. Di sinilah relevansi maqashid syariah—tujuan-tujuan utama syariat—menjadi sangat penting.

Maqashid syariah mencakup lima perlindungan pokok :

1. Hifz al-Din (Perlindungan Agama), Koperasi syariah memastikan aktivitas ekonomi bebas dari riba, gharar, dan maisir. Dengan demikian, anggota merasa tenang secara spiritual.

2. Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa), stabilitas ekonomi anggota berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga dan ketahanan sosial.

3. Hifz al-‘Aql (Perlindungan Akal), Edukasi literasi keuangan dan pelatihan kewirausahaan meningkatkan kapasitas berpikir dan kemandirian anggota.

4. Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan),  Ketahanan ekonomi keluarga memastikan keberlanjutan generasi yang lebih baik.

5. Hifz al-Maal (Perlindungan Harta),  Sistem bagi hasil, transparansi, serta pengawasan syariah menjaga harta anggota dari eksploitasi.

Model ini sejalan dengan agenda penguatan ekonomi syariah nasional yang didorong oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah serta regulasi dan supervisi sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, Koperasi Syariah bukan hanya alternatif moral, tetapi bagian dari arsitektur ekonomi nasional.

Mengapa Koperasi Syariah Efektif sebagai Role Model?

1. Tata Kelola Berlapis

Koperasi syariah umumnya memiliki :

·         Dewan Pengawas Syariah, bersertifikat LSP-MUI

·         Standar akad baku, mengacu pada Faktwah-fatwah DSN-MUI

·         Audit internal dan eksternal

·         Laporan keuangan transparan

Struktur ini memperkuat akuntabilitas dan meminimalkan moral hazard.

2. Sistem Bagi Hasil yang Adil

Berbeda dengan sistem bunga tetap, mekanisme mudharabah dan musyarakah mendorong kemitraan sejajar antara pengelola dan anggota. Risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional.

3. Modal Sosial dan Kepercayaan, karena berbasis nilai religius, koperasi syariah memiliki trust capital yang tinggi. Dalam konteks masyarakat desa yang komunal, kepercayaan adalah modal utama.

4. Pengawasan Terpadu Kementerian Koperasi bersama OJK setempat, yang menjamin kesehatan Koperasi Syariah secara professional dan terukur.

5. Integrasi Sosial dan Ekonomi, Koperasi syariah sering terhubung dengan lembaga zakat, infak, wakaf dan sedekah. Artinya, ada dimensi redistribusi karitatif (sosial), tidak semata profit-oriented.

Sumatera Selatan : Potensi Besar untuk Model Koperasi Syariah, mengaitkan konsep ini dengan Sumatera Selatan menjadi sangat relevan. Provinsi ini memiliki potensi ekonomi besar :

·         Perkebunan sawit dan karet

·         Pertanian dan perikanan rawa

·         UMKM kuliner dan kerajinan

·         Perdagangan sungai dan logistik

Kota Palembang sebagai pusat ekonomi regional memiliki karakter historis sebagai kota dagang sejak era Sungai Musi menjadi jalur utama perdagangan. Karakter masyarakat Sumatera Selatan yang religius dan berbasis komunitas sangat kompatibel dengan model koperasi syariah. Potensi ini dapat dioptimalkan melalui :

1. Koperasi Syariah Perkebunan,  mengelola hasil sawit dan karet berbasis bagi hasil yang adil.

2. Koperasi Syariah Perikanan Rawa dan Sungai,  memberikan pembiayaan alat tangkap tanpa skema bunga.

3. Koperasi Syariah UMKM Kuliner dan Songket,  mendukung permodalan berbasis musyarakah bagi pelaku usaha kreatif.

4. Digitalisasi Koperasi,    mengintegrasikan pencatatan keuangan digital agar transparan dan akuntabel.

Jika KDKMP di Sumatera Selatan mengadopsi model koperasi syariah, maka percepatan operasional bukan sekadar administratif, tetapi substantif.

Strategi Implementasi di Sumatera Selatan

Agar koperasi syariah benar-benar menjadi role model percepatan KDKMP, diperlukan langkah konkret :

1. Standarisasi SOP Syariah untuk KDKMP, mengadopsi format akad, laporan keuangan, dan sistem pengawasan dari koperasi syariah yang sudah mapan.

2. Pelatihan & Sertifikasi Fiqh Muamalah untuk Pengurus & Manejer, untuk memahami dan menjalankan akad yang benar, menerapkan produk-produk pelayanan sesuai Fatwah DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) dan menjamin kompetensi berbasis BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

3. Kemitraan dengan Lembaga Keuangan Syariah, membangun linkage program dengan Bank Syari’ah, BMT (Baitul Maal attamwil) dan LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank) seperti LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kemenkop, UMi (Usaha Mikro) Kementerian Keuangan, BLU Perhutanan Sosial.

4. Menghimpun diri dalam APEX-BMT (Koperasi Sekunder yang mengayomi Koperasi Syari’ah Primer), dalam usaha menjaga liquiditas keuangan, menyediakan bimtek, IT/SDM dalam usaha memperkuat ketahanan keuangan, membangun jaringan kerjasama antar KDKMP.

5. Integrasi dengan Program Pemberdayaan Desa, sinkronisasi dengan program dana desa agar koperasi menjadi instrumen produktif, bukan konsumtif.

6. Digitalisasi system Manejemen Keuangan berbasis Laporan Keuangan, yang mengantar system operasional manejemen dan pelayanan dan transaksi menggunakan digitalisasi.

Tantangan yang Harus Diantisipasi

Namun demikian, beberapa tantangan perlu dicermati, yaitu :

  • Kekurangan SDM profesional

·         Resistensi terhadap perubahan sistem

·         Risiko politisasi koperasi

Minimnya pengawasan berkelanjutan. Jika koperasi syariah hanya dijadikan simbol identitas tanpa penguatan tata kelola, maka tujuan maqashid syariah tidak tercapai.

Menuju Ekonomi Kerakyatan Berbasis Maqashid

Secara filosofis, koperasi syariah merepresentasikan sintesis antara ekonomi kerakyatan dan nilai spiritual. Ia bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi gerakan sosial-ekonomi. Dalam konteks Sumatera Selatan, di mana potensi sumber daya alam dan sosial sangat besar, model ini dapat menjadi akselerator pembangunan berbasis keadilan.

KDKMP yang mengadopsi role model koperasi syariah berpeluang :

Melepaskan ketergantungan pada rentenir (riba) dalam meningkatkan kesejahteraan anggota,  mengurangi kesenjangan ekonomi desa-kota, memperkuat kemandirian komunitas,  menghidupkan kembali semangat gotong royong dan memperkokoh ukhuwah Islamiah. Pada akhirnya, percepatan operasionalisasi KDKMP bukan hanya soal membentuk badan hukum, tetapi membangun ekosistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Jika maqashid syariah benar-benar dijadikan fondasi, maka koperasi tidak hanya menjadi alat ekonomi, tetapi instrumen peradaban. Sumatera Selatan memiliki semua prasyarat untuk itu: tradisi dagang, basis religius kuat, potensi sumber daya alam, dan semangat kolektivitas masyarakatnya.

Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjadikan koperasi syariah bukan sekadar alternatif, tetapi role model utama dalam membangun ekonomi  yang berkeadilan.