Tanggung Jawab Hukum Pemerintah terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak
Jendelakita,my.id. - Tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada subjek hukum perseorangan (individu), tetapi juga dapat diberikan kepada badan hukum yang bernama pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah dalam kedudukannya sebagai subjek hukum publik, di samping juga sebagai badan hukum privat, memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan maupun kelalaiannya. Hal ini relevan ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat fasilitas umum yang tidak terpelihara dengan baik.
Tulisan ini terinspirasi dari peristiwa yang viral di media sosial, di mana seorang pengemudi kendaraan roda dua yang sedang membonceng anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya sang anak akibat terjatuh dan tertabrak mobil. Kecelakaan lalu lintas tersebut tidak lain disebabkan oleh kondisi jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan parah, terdapat lubang yang mengakibatkan roda motornya terperosok ke dalam. Dalam proses selanjutnya, pengemudi motor tersebut oleh pihak Kepolisian Pandeglang, Jawa Barat, dijadikan tersangka akibat meninggalnya orang lain karena kelalaian.
Apabila ditelusuri dari pangkal peristiwa, terjatuhnya kendaraan roda dua tersebut disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak (berlubang), sehingga keadaan tersebut menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut, terutama dari sisi hukum perdata. Terlepas dari proses di kepolisian, pengemudi motor tersebut kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan nilai gugatan sebesar Rp100 miliar.
Secara doktrin hukum perdata, pihak yang dirugikan memang dapat mengajukan gugatan perdata. Peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 1980-an, ketika Wali Kota Medan pernah diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Medan untuk membayar sejumlah ganti rugi sebagaimana gugatan pemohon, dan perkara tersebut bahkan sampai pada tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian dalam pengelolaan fasilitas umum.
Dasar hukum yang sering digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terjemahan Prof. Soebekti dari Burgerlijk Wetboek (BW) peninggalan kolonial, yang hingga kini belum diganti. Pasal 1365 BW diterjemahkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, ada juga yang menerjemahkannya sebagai Perbuatan Melanggar Hukum. Dalam perbuatan melawan hukum terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan serta unsur perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum atau kepatutan yang seharusnya dijalankan oleh subjek hukum. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pelaku wajib bertanggung jawab secara hukum dengan membayar ganti rugi.
Negara melalui instansi terkait sebagai subjek hukum memiliki kewajiban memelihara fasilitas umum, termasuk jalan raya, agar tetap dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan. Membiarkan jalan dalam kondisi rusak yang berakibat pada timbulnya kerugian bagi masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian. Secara teoritis, dapat pula dikaji adanya hubungan hukum tidak langsung antara pemilik kendaraan (roda dua dan roda empat) dengan pemerintah. Pemilik kendaraan telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak setiap tahun melalui perpanjangan STNK, sehingga berhak atas pelayanan lalu lintas yang layak. Pemerintah berhak memungut pajak tersebut dan dengan demikian berkewajiban menyediakan layanan lalu lintas yang aman dan nyaman.
Hubungan hukum ini dalam teori dapat dikaitkan dengan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 BW. Namun dalam praktik peradilan, ketentuan yang lebih sering digunakan adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Dengan demikian, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jawa Barat tersebut, kelalaian pemerintah dalam memperbaiki jalan raya berpotensi menjadi objek gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Negara tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawabnya.
Dalam perspektif hukum pidana, kelalaian yang menimbulkan korban jiwa juga dapat dikaji dalam kerangka pertanggungjawaban pidana berbasis keadilan restoratif. Sebagaimana disertasi Doktor Hamonangan Albariansyah, SH., M.H., dalam kasus kecelakaan kerja yang berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Kematian pada Kecelakaan Kerja melalui Keadilan Restoratif, pendekatan ini menekankan pemulihan dan tanggung jawab sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
