Kontroversi dari Suatu Penafsiran Memerlukan Sikap Objektif
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan dan Mantan Dosen FH Unsri)
Jendelakita.my.id – Membaca tulisan seorang warganet tertanggal 13 April 2026 berjudul “Kontroversi Pernyataan Yusuf Kalla: Problem Interpretasi Agama”, tulisan tersebut berawal dari pernyataan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Yusuf Kalla, saat memberikan ceramah di kampus Universitas Gadjah Mada.
Pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip oleh penulis, menyebutkan bahwa konflik antara Islam dan Kristen dipicu oleh keyakinan bahwa “mati atau mematikan orang itu syahid.”
Atas pernyataan tersebut, sebagian umat Kristen merasa tersinggung, bahkan ada yang berencana menuntut Yusuf Kalla ke pengadilan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penistaan Agama.
Terlepas dari maksud dan makna yang disampaikan, setiap pihak tentu memiliki cara pandang yang berbeda dalam memaknainya, tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Ada yang melihatnya dari sisi teologis, ada pula yang meninjaunya dari perspektif sosiologis maupun gramatikal.
Namun demikian, secara normatif dalam hukum, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki niat (mens rea) untuk melakukan suatu tindak pidana. Sepanjang niat tersebut tidak terbukti secara hukum dan fakta, maka pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut pandangan penulis, sebagai kolumnis yang telah lama menggeluti ilmu hukum, baik secara teoritis maupun praktis, pernyataan yang disampaikan oleh Yusuf Kalla tidak mengandung unsur niat untuk menista suatu kelompok agama.
Makna dari pernyataan tersebut lebih kepada memberikan gambaran bahwa konflik antarumat beragama merupakan realitas yang pernah terjadi, seperti konflik di Poso. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi tertentu, di mana masing-masing pihak memaknainya sebagai bentuk pembelaan terhadap agama. Dalam perspektif Islam, hal tersebut sering dikaitkan dengan konsep jihad dan syahid sebagai suatu keyakinan.
Hal ini juga dapat dilihat dalam literatur keislaman, salah satunya dalam karya Yusuf al-Qaradawi tentang fikih jihad, yang membahas konsep tersebut secara komprehensif.
Dengan demikian, pernyataan Yusuf Kalla tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya menodai ajaran agama tertentu. Sebagai seorang tokoh nasional yang pernah menjabat Wakil Presiden selama dua periode, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk peringatan agar masyarakat waspada terhadap berbagai penafsiran yang berpotensi mengganggu keutuhan NKRI.
Sebagai ilustrasi, konflik global seperti ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat juga dimaknai secara beragam. Ada yang melihatnya sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara, ada yang menilainya sebagai bentuk intervensi, dan ada pula yang memaknainya sebagai bentuk jihad.
Oleh karena itu, pemaknaan terhadap suatu pernyataan sangat bergantung pada sudut pandang serta tujuan yang melatarbelakanginya.
