Serba-serbi Napak Tilas Provinsi Sumatera Selatan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id – Pertanyaan pertama yang sering muncul adalah kapan terbentuknya Provinsi Sumatera Selatan. Pertanyaan berikutnya, apa yang dijadikan momentum sebagai dasar penetapannya. Tidak sedikit pula masyarakat yang bertanya, mengapa tidak diambil dari momen sejarah Kerajaan Sriwijaya atau Kesultanan Palembang.
Terbentuknya Provinsi Sumatera Selatan berawal dari kondisi wilayah administratif sebelumnya, yaitu Provinsi Sumatera, yang dinilai tidak dapat bekerja secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh luasnya wilayah serta kompleksitas persoalan multidimensional yang harus ditangani, meliputi aspek sosial, budaya, politik, hingga pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan hasil musyawarah para residen di Bukittinggi pada tanggal 17 April 1946, dipandang perlu dilakukan pembagian wilayah Provinsi Sumatera. Keputusan ini kemudian memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera dalam sidang tanggal 18 April 1946. Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 1946 diumumkan pembagian wilayah Sumatera menjadi tiga subprovinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan, yang meliputi keresidenan Palembang, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Untuk mengoordinasikan wilayah tersebut, ditunjuk gubernur muda yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat di Yogyakarta. Pada tanggal 17 Mei 1946, dr. A.K. Gani dilantik sebagai Gubernur Muda Provinsi Sumatera Selatan.
Pasca-Persetujuan Roem-Royen pada tanggal 7 Mei 1949 dan Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun 1949 yang menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, kondisi pemerintahan mulai stabil. Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya berada di bawah Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan (DMISS), yaitu dr. A.K. Gani, kemudian diserahterimakan kepada dr. M. Isa sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Dari uraian historis tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggal 15 Mei 1946 merupakan tonggak penting berdirinya Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan tujuan nasional serta memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.
Selanjutnya, secara yuridis, kedudukan Provinsi Sumatera Selatan ditegaskan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Undang-undang ini menggantikan regulasi sebelumnya yang masih memasukkan wilayah Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung ke dalam cakupan Provinsi Sumatera Selatan, padahal ketiga wilayah tersebut telah menjadi provinsi tersendiri.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal, serta diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Selatan secara yuridis, sedangkan tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Selatan.
Provinsi Sumatera Selatan saat ini terdiri atas 13 kabupaten dan 4 kota, dengan ibu kota berada di Kota Palembang.
Dalam proses penyusunan undang-undang tersebut, khususnya pada pembahasan Pasal 5 huruf c mengenai karakteristik daerah, penulis selaku Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan diminta menjadi narasumber oleh Badan Keahlian Sekretariat DPR RI melalui surat resmi tertanggal 18 Februari 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 21 Februari 2022 dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Pasal 5 huruf c menegaskan bahwa karakteristik Provinsi Sumatera Selatan meliputi keberagaman suku bangsa, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, sistem marga, ritual adat, situs budaya, serta kearifan lokal yang mencerminkan nilai religius dan keluhuran adat istiadat masyarakat.
Lebih lanjut, penulis juga pernah diminta sebagai saksi ahli dalam perkara wanprestasi yang melibatkan anggota kepolisian, berdasarkan surat dari Propam Polda Kalimantan Tengah tertanggal 4 Februari 2026, serta penunjukan resmi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Februari 2026. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap kapasitas keilmuan dan otoritas adat dalam memahami karakteristik masyarakat Sumatera Selatan.
