Breaking News

Lambannya Operasionalisasi KDKMP & Mempercepat dengan Role Model Koperasi Syariah (Bagian 1)

 


Tulisan Oleh : M. Umar Husein  (Penulis Advisori/Konsultan Koperasi Syariah, Ketua Komisaris PINBUK-ICMI Sumsel)

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah salah satu kebijakan ekonomi nasional yang sedang menjadi sorotan publik. Diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi rakyat, program ini bertujuan membangun koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai simpul ekonomi lokal yang mampu memperkuat ketahanan pangan, distribusi barang dan akses pembiayaan.

Secara nasional, berdasarkan laporan resmi pemerintah dan data Kemenkumham serta Kemenkop UKM, program ini telah mencapai salah satu tonggak penting : lebih dari 80.000 unit koperasi desa/kelurahan Merah Putih telah dibentuk dan memiliki badan hukum secara nasional, sebagai bagian dari target pemerintahan yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2025.

Namun, ketika kita menengok kondisi operasionalisasi di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, ada banyak tantangan nyata yang harus dihadapi. Prosesnya berjalan lebih lambat daripada yang diharapkan — meskipun jumlah badan hukumnya terus meningkat.

Legalitas Terus Meningkat, Tapi Operasional Masih Terbatas

Data resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menunjukkan bahwa hingga 3 Juni 2025, total 673 koperasi desa/kelurahan Merah Putih telah disahkan secara hukum di Sumatera Selatan — dengan 543 di antaranya adalah koperasi desa dan 130 adalah koperasi kelurahan.

Sementara itu, dalam forum evaluasi operasional yang diselenggarakan akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat sekitar 3.258 unit koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dari jumlah itu hanya 189 koperasi yang telah beroperasional, 73 memiliki gerai sembako, 82 memiliki unit simpan-pinjam, serta sejumlah lain yang baru dalam tahap persiapan.

Data semacam ini menunjukkan apa yang disebut para praktisi sebagai “kesenjangan antara legalitas dan aktivitas nyata.” Legalitas memang telah dicapai oleh banyak koperasi, namun status operasi nyata — sebagaimana yang dimaksud untuk melayani kebutuhan ekonomi lokal — masih sangat terbatas.

Tantangan Modal dan Mekanisme Finansial

 

Salah satu hambatan terbesar adalah masih belum optimalnya dukungan modal kerja. Banyak koperasi hanya berdiri dengan modal awal berupa simpanan pokok dan wajib anggota — modal yang umumnya terbatas untuk memulai usaha ritel, logistik, atau layanan lain yang bernilai ekonomi tinggi.

Idealnya, Koperasi Merah Putih memiliki akses ke pembiayaan lebih besar melalui regulasi dan program pemerintah. Namun pada kenyataannya, proses pelepasan modal, jasa perbankan, maupun skema kredit yang diberlakukan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan usaha koperasi di berbagai wilayah. Ketidak-pastian ini berkontribusi terhadap lambatnya pengoperasian gerai fisik maupun unit usaha.

Kesiapan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Usaha

Tantangan berikutnya ada pada kesiapan pengurus koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Banyak pengurus yang memiliki legitimasi sosial dan semangat gotong-royong, tetapi belum memiliki pengalaman dalam manajemen usaha, pencatatan keuangan, pemasaran, dan strategi pengembangan unit usaha yang bernilai tambah.

Padahal koperasi modern menuntut kemampuan pengelolaan kompleks — mulai dari penerapan sistem informasi, pencatatan perdagangan, hingga pengendalian risiko usaha. Tanpa kompetensi ini, koperasi akan sulit bersaing dengan ritel modern atau pemegang modal besar yang sudah lebih dulu hadir di wilayah yang sama.

Infrastruktur, Logistik, dan Karakter Wilayah

Wilayah-wilayah di Sumatera Selatan memiliki karakter geografis yang beragam — dari kawasan rawa di Musi Rawas hingga daerah sulit akses di beberapa kabupaten lainnya. Hal ini memengaruhi efisiensi distribusi barang dan biaya logistik koperasi, yang pada gilirannya memengaruhi produktivitas usaha.

Sementara itu, dukungan infrastruktur fisik berupa bangunan gerai, gudang penyimpanan, dan fasilitas logistik belum tersebar merata. Beberapa koperasi harus memanfaatkan sarana sementara seperti ruangan kantor desa atau rumah pengurus — yang jelas bukan kondisi ideal untuk operasional usaha yang efektif.

Peran Kebijakan dan Koordinasi Pemerintah Daerah

Program nasional sebesar ini membutuhkan sinkronisasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan. Di tingkat Sumatera Selatan, meskipun berbagai program percepatan telah dilakukan, kenyataannya proses koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bawah masih menghadapi hambatan administratif, termasuk perpindahan data, integrasi dana, dan penyerapan anggaran.

Perlu diakui bahwa lembaga pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan lembaga keuangan regional, asosiasi usaha lokal, dan sektor swasta menjadi kunci untuk menjembatani antara legalitas administrasi dan operasi nyata di lapangan.

Antisipasi Persaingan dan Relevansi Model Usaha

KDKMP lahir sebagai penggerak ekonomi rakyat yang harus memperkuat komunitas lokal, tetapi dalam praktiknya ia juga harus bersaing dengan ritel modern dan pasar tradisional yang sudah mapan. Agar relevan, koperasi perlu mengidentifikasi kebutuhan ekonomi spesifik komunitas lokal, bukan hanya mengikuti model ritel umum yang sudah ada.

Beberapa unit usaha dapat mengambil peran strategis, seperti :

distribusi hasil pertanian dan produk lokal,

·         layanan pupuk dan pertanian,

·         pusat simpan pinjam berbasis anggota,

·         layanan logistik mikro,

sehingga tidak hanya menjadi saluran ritel biasa yang bersaing langsung dengan minimarket besar.

Mengukur Keberhasilan: Kualitas vs Kuantitas

Kita perlu menyadari bahwa pencapaian angka besar dalam pembentukan badan hukum koperasi bukanlah tujuan akhir. Keberhasilan sejati dari program KDKMP adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha yang berkelanjutan, memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, dan menciptakan jaringan ekonomi lokal yang produktif.

Dengan begitu, evaluasi program sebaiknya tidak hanya berfokus pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi pada berapa banyak yang benar-benar aktif dan memberikan dampak ekonomi nyata.

Tantangan sebagai Titik Awal Perbaikan, lambatnya operasionalisasi KDKMP di Sumatera Selatan bukan semata cerminan kurangnya semangat lokal atau ketidaksiapan masyarakat. Sebaliknya, ia menandakan perlunya perhatian lebih besar terhadap dukungan modal, kapasitas manajemen, integrasi kebijakan, serta pemetaan kebutuhan lokal yang lebih tajam.

Dengan pendekatan yang sinergis antara pemerintah, pemangku kepentingan lokal, dan aktor ekonomi lainnya, KDKMP berpotensi menjadi pilar ekonomi desa yang mampu menciptakan kesejahteraan bersama — bukan sekadar target administratif yang tertulis di atas kertas.

Sumber Data Resmi yang Mendukung :

Presiden Republik Indonesia resmi meluncurkan 80.081 koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan secara nasional, sebagai bagian dari strategi ekonomi desa. Hingga pertengahan 2025, 673 koperasi telah disahkan di Sumatera Selatan berdasarkan data Kemenkumham setempat, menunjukkan percepatan legalisasi badan hukum. Data pemantauan operasional di Sumatera Selatan menunjukkan sebagian kecil dari total koperasi yang telah bekerja nyata dalam bentuk gerai atau usaha aktif. (*)

Koperasi Syariah sebagai Role Model Mempercepat Operasionalisasi KDKMP :

Perspektif Maqashid Syariah dan Potensi Sumatera Selatan

Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak menuju modernisasi dan digitalisasi, koperasi tetap menjadi soko guru ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun dalam praktiknya, banyak koperasi berjalan stagnan, bahkan tidak sedikit yang mati suri karena lemahnya tata kelola, rendahnya profesionalisme, dan krisis kepercayaan anggota. Dalam konteks itulah gagasan percepatan operasionalisasi KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) menemukan urgensinya.

Pertanyaannya, model seperti apa yang paling tepat untuk mempercepat operasionalisasi tersebut agar tidak sekadar formalitas kelembagaan? Di sinilah koperasi syariah hadir sebagai salah satu role model yang layak dipertimbangkan, bukan hanya dari sisi teknis keuangan, tetapi juga dari fondasi etik dan filosofisnya.

Krisis Kelembagaan dan Kebutuhan Model Berbasis Nilai

Secara nasional, pembinaan koperasi berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Namun, tantangan utama bukan semata regulasi, melainkan kualitas implementasi di tingkat akar rumput. Banyak koperasi menghadapi persoalan klasik, yakni manajemen tidak transparan, pembiayaan tidak terkelola, rendahnya literasi anggota dan minimnya inovasi usaha.

KDKMP sebagai program penguatan koperasi berbasis desa/kelurahan berpotensi menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Namun tanpa model tata kelola yang kuat, KDKMP berisiko mengulang pola lama : berdiri secara administratif, lemah secara operasional.

Koperasi syariah menawarkan pendekatan berbeda : sistem ekonomi berbasis nilai (value-based economy) yang memadukan etika, tata kelola, dan keberlanjutan sosial.