Lambannya Operasionalisasi KDKMP & Mempercepat dengan Role Model Koperasi Syariah (Bagian 1)
Tulisan Oleh : M. Umar Husein (
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah
salah satu kebijakan ekonomi nasional yang sedang menjadi sorotan publik.
Diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari strategi
pemberdayaan ekonomi rakyat, program ini bertujuan membangun koperasi di
seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai simpul ekonomi lokal yang mampu
memperkuat ketahanan pangan, distribusi barang dan akses pembiayaan.
Secara nasional, berdasarkan laporan resmi pemerintah dan
data Kemenkumham serta Kemenkop UKM, program ini telah mencapai salah satu
tonggak penting : lebih dari 80.000 unit koperasi desa/kelurahan Merah Putih
telah dibentuk dan memiliki badan hukum secara nasional, sebagai bagian dari
target pemerintahan yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada
tahun 2025.
Namun, ketika kita menengok kondisi operasionalisasi di
tingkat daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, ada banyak tantangan
nyata yang harus dihadapi. Prosesnya berjalan lebih lambat daripada yang
diharapkan — meskipun jumlah badan hukumnya terus meningkat.
Legalitas Terus Meningkat, Tapi Operasional Masih Terbatas
Data resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumatera Selatan menunjukkan bahwa hingga 3 Juni 2025, total 673 koperasi
desa/kelurahan Merah Putih telah disahkan secara hukum di Sumatera Selatan —
dengan 543 di antaranya adalah koperasi desa dan 130 adalah koperasi kelurahan.
Sementara itu, dalam forum evaluasi operasional yang
diselenggarakan akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat
sekitar 3.258 unit koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dari jumlah
itu hanya 189 koperasi yang telah beroperasional, 73 memiliki gerai sembako, 82
memiliki unit simpan-pinjam, serta sejumlah lain yang baru dalam tahap
persiapan.
Data semacam ini menunjukkan apa yang disebut para praktisi
sebagai “kesenjangan antara legalitas dan aktivitas nyata.” Legalitas memang
telah dicapai oleh banyak koperasi, namun status operasi nyata — sebagaimana
yang dimaksud untuk melayani kebutuhan ekonomi lokal — masih sangat terbatas.
Tantangan Modal dan Mekanisme Finansial
Salah satu hambatan terbesar adalah masih belum optimalnya
dukungan modal kerja. Banyak koperasi hanya berdiri dengan modal awal berupa
simpanan pokok dan wajib anggota — modal yang umumnya terbatas untuk memulai
usaha ritel, logistik, atau layanan lain yang bernilai ekonomi tinggi.
Idealnya, Koperasi Merah Putih memiliki akses ke pembiayaan
lebih besar melalui regulasi dan program pemerintah. Namun pada kenyataannya,
proses pelepasan modal, jasa perbankan, maupun skema kredit yang diberlakukan
belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan usaha koperasi di berbagai wilayah. Ketidak-pastian
ini berkontribusi terhadap lambatnya pengoperasian gerai fisik maupun unit
usaha.
Kesiapan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Usaha
Tantangan berikutnya ada pada kesiapan pengurus koperasi di
tingkat desa dan kelurahan. Banyak pengurus yang memiliki legitimasi sosial dan
semangat gotong-royong, tetapi belum memiliki pengalaman dalam manajemen usaha,
pencatatan keuangan, pemasaran, dan strategi pengembangan unit usaha yang
bernilai tambah.
Padahal koperasi modern menuntut kemampuan pengelolaan
kompleks — mulai dari penerapan sistem informasi, pencatatan perdagangan,
hingga pengendalian risiko usaha. Tanpa kompetensi ini, koperasi akan sulit
bersaing dengan ritel modern atau pemegang modal besar yang sudah lebih dulu
hadir di wilayah yang sama.
Infrastruktur, Logistik, dan Karakter Wilayah
Wilayah-wilayah di Sumatera Selatan memiliki karakter
geografis yang beragam — dari kawasan rawa di Musi Rawas hingga daerah sulit
akses di beberapa kabupaten lainnya. Hal ini memengaruhi efisiensi distribusi
barang dan biaya logistik koperasi, yang pada gilirannya memengaruhi
produktivitas usaha.
Sementara itu, dukungan infrastruktur fisik berupa bangunan
gerai, gudang penyimpanan, dan fasilitas logistik belum tersebar merata.
Beberapa koperasi harus memanfaatkan sarana sementara seperti ruangan kantor
desa atau rumah pengurus — yang jelas bukan kondisi ideal untuk operasional
usaha yang efektif.
Peran Kebijakan dan Koordinasi Pemerintah Daerah
Program nasional sebesar ini membutuhkan sinkronisasi yang
kuat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan.
Di tingkat Sumatera Selatan, meskipun berbagai program percepatan telah
dilakukan, kenyataannya proses koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bawah
masih menghadapi hambatan administratif, termasuk perpindahan data, integrasi
dana, dan penyerapan anggaran.
Perlu diakui bahwa lembaga pemerintah tidak dapat bekerja
sendiri. Kolaborasi dengan lembaga keuangan regional, asosiasi usaha lokal, dan
sektor swasta menjadi kunci untuk menjembatani antara legalitas administrasi
dan operasi nyata di lapangan.
Antisipasi Persaingan dan Relevansi Model Usaha
KDKMP lahir sebagai penggerak ekonomi rakyat yang harus
memperkuat komunitas lokal, tetapi dalam praktiknya ia juga harus bersaing
dengan ritel modern dan pasar tradisional yang sudah mapan. Agar relevan,
koperasi perlu mengidentifikasi kebutuhan ekonomi spesifik komunitas lokal,
bukan hanya mengikuti model ritel umum yang sudah ada.
Beberapa unit usaha dapat mengambil peran strategis, seperti :
distribusi hasil pertanian dan produk lokal,
·
layanan pupuk dan pertanian,
·
pusat simpan pinjam berbasis anggota,
·
layanan logistik mikro,
sehingga tidak hanya menjadi saluran ritel biasa yang
bersaing langsung dengan minimarket besar.
Mengukur Keberhasilan: Kualitas vs Kuantitas
Kita perlu menyadari bahwa pencapaian angka besar dalam
pembentukan badan hukum koperasi bukanlah tujuan akhir. Keberhasilan sejati
dari program KDKMP adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha yang
berkelanjutan, memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, dan
menciptakan jaringan ekonomi lokal yang produktif.
Dengan begitu, evaluasi program sebaiknya tidak hanya
berfokus pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi pada berapa banyak yang
benar-benar aktif dan memberikan dampak ekonomi nyata.
Tantangan sebagai Titik Awal Perbaikan, lambatnya operasionalisasi KDKMP di
Sumatera Selatan bukan semata cerminan kurangnya semangat lokal atau
ketidaksiapan masyarakat. Sebaliknya, ia menandakan perlunya perhatian lebih
besar terhadap dukungan modal, kapasitas manajemen, integrasi kebijakan, serta
pemetaan kebutuhan lokal yang lebih tajam.
Dengan pendekatan yang sinergis antara pemerintah, pemangku
kepentingan lokal, dan aktor ekonomi lainnya, KDKMP berpotensi menjadi pilar
ekonomi desa yang mampu menciptakan kesejahteraan bersama — bukan sekadar
target administratif yang tertulis di atas kertas.
Sumber Data Resmi yang Mendukung :
Presiden Republik Indonesia resmi meluncurkan 80.081 koperasi
Merah Putih di tingkat desa/kelurahan secara nasional, sebagai bagian dari
strategi ekonomi desa. Hingga pertengahan 2025, 673 koperasi telah disahkan di
Sumatera Selatan berdasarkan data Kemenkumham setempat, menunjukkan percepatan
legalisasi badan hukum. Data pemantauan operasional di Sumatera Selatan
menunjukkan sebagian kecil dari total koperasi yang telah bekerja nyata dalam
bentuk gerai atau usaha aktif. (*)
Koperasi Syariah sebagai Role Model Mempercepat
Operasionalisasi KDKMP :
Perspektif Maqashid Syariah dan Potensi Sumatera Selatan
Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak
menuju modernisasi dan digitalisasi, koperasi tetap menjadi soko guru ekonomi
rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun dalam praktiknya, banyak
koperasi berjalan stagnan, bahkan tidak sedikit yang mati suri karena lemahnya
tata kelola, rendahnya profesionalisme, dan krisis kepercayaan anggota. Dalam
konteks itulah gagasan percepatan operasionalisasi KDKMP (Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih) menemukan urgensinya.
Pertanyaannya, model seperti apa yang paling tepat untuk
mempercepat operasionalisasi tersebut agar tidak sekadar formalitas
kelembagaan? Di sinilah koperasi syariah hadir sebagai salah satu role
model yang layak dipertimbangkan, bukan hanya dari sisi teknis keuangan, tetapi
juga dari fondasi etik dan filosofisnya.
Krisis Kelembagaan dan Kebutuhan Model Berbasis Nilai
Secara nasional, pembinaan koperasi berada di bawah
koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Namun, tantangan
utama bukan semata regulasi, melainkan kualitas implementasi di tingkat akar
rumput. Banyak koperasi menghadapi persoalan klasik, yakni manajemen tidak
transparan, pembiayaan tidak terkelola, rendahnya literasi anggota dan minimnya
inovasi usaha.
KDKMP sebagai program penguatan koperasi berbasis
desa/kelurahan berpotensi menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Namun tanpa
model tata kelola yang kuat, KDKMP berisiko mengulang pola lama : berdiri
secara administratif, lemah secara operasional.