Breaking News

Dampak Sosial Dari Simpang Siur Mengenai Zakat



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Politik) 

Jendelakita,my.id. -  Di awal tahun ini, kita masyarakat Indonesia menyaksikan simpang siur video dan isu yang beredar di media sosial mengenai beberapa pernyataan pejabat tinggi dari penyelenggara negara. Mulai dari rencana pemerintah yang akan mendukung program MBG yang bersumber dari "zakat", hingga video lain yang menimpali akan mendukung program tersebut dengan melakukan optimalisasi zakat.

Beredarnya video tersebut menimbulkan polemik di masyarakat luas, termasuk penulis sendiri yang beberapa kali menurunkan artikel di media sosial. Sebagai kolumnis, saya melihat salah satu reaksi masyarakat yang wajib mengeluarkan zakat membuat himbauan untuk "memberikan langsung saja kepada penerima zakat yang sesuai dengan syari'at. Tanpa melalui BAZNAS. Karena takut dengan info info yang beredar."

Jika hal ini sampai terjadi, optimalisasi BAZNAS yang selama ini dibangun dapat memperoleh dampaknya. Kita bisa kembali ke zaman dahulu sebelum terbentuknya undang-undang tentang BAZNAS, di mana masing-masing individu memberikan zakat harta atau zakat fitrah kepada orang-orang yang dikenal dan memang masuk dalam kategori penerima zakat.

Menjelang puasa hari kesepuluh, beberapa pernyataan dari pelaksana negara meluruskan kembali isu-isu yang mereka anggap simpang siur tersebut. Disebutkan bahwa Menteri Agama akan menyalurkan hasil optimalisasi zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.

Namun demikian, baik secara langsung maupun tidak langsung, setelah beredarnya isu-isu di atas tentu akan berdampak pada tingkat penerimaan zakat yang selama ini mulai bergairah melalui penyaluran kepada badan zakat bentukan pemerintah.

Dalam teori ilmu hukum modern, hal ini dapat dikaitkan dengan usaha penegakan hukum. Dalam pandangan guru besar sosiologi hukum seperti Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo, konsep tersebut dikenal sebagai efektivitas hukum, yang sangat dipengaruhi antara lain oleh penegak hukum dan budaya hukum.

Budaya hukum sangat erat kaitannya dengan tradisi-tradisi yang telah dilakukan selama puluhan tahun dari satu keturunan ke keturunan berikutnya, sehingga telah mengakar kuat. Terutama di kalangan masyarakat pedesaan, yang sosialisasi BAZNAS kadang-kadang belum sepenuhnya menjangkau mereka. Bahkan di kota-kota pun, fungsi dan peran BAZNAS belum sepenuhnya optimal sehingga masyarakat luas belum sepenuhnya melaksanakannya.

Mudah-mudahan pernyataan terakhir dari lembaga pemerintahan tersebut dapat mengembalikan tujuan dan peran BAZNAS sebagaimana mestinya.