Hindari Bibit-Bibit Kisruh KDKMP Dari Rekrutmen SPPI
Oleh : M. Umar Husein
Secara keseluruhan, KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih),
saat ini adalah langkah ambisius pemerintah untuk menghidupkan kembali koperasi
sebagai motor ekonomi desa. Program ini membuka peluang besar bagi sarjana
muda untuk bekerja sekaligus mengabdi, namun keberhasilan jangka panjang akan
sangat bergantung pada kualitas pelatihan, manajemen koperasi, dan
keberlanjutan setelah masa kontrak.
KDKMP
(Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) saat
ini menjadi salah satu program strategis nasional yang sedang berkembang pesat.
Pemerintah melalui Kemhan telah membuka rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan
Indonesia (SPPI) 2026 untuk mengelola 80 ribu koperasi desa, dengan target
operasional mulai Agustus 2026. Program ini dipandang sebagai solusi nyata bagi
lulusan sarjana untuk berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi desa.
Kebijakan ini direspon negatif oleh para praktisi perkoperasian dan Pengurus
KDKMP, karena menggerus aturan baku internal perkoperasian.
Inilah
salah satu poin keberatan utama terhadap rekrutmen SPPI untuk KDKMP, dalam
aturan koperasi yang berlaku di Indonesia, manajer koperasi bukanlah jabatan
yang bisa “disuplai” dari luar oleh pemerintah, melainkan harus diangkat
dan diberhentikan oleh Pengurus koperasi yang dipilih anggota melalui
Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Gambaran Umum SPPI UNTUK KDKMP 2026
- Tujuan utama, SPPI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui
koperasi desa sebagai tulang punggung pembangunan lokal.
- Pelaksana, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Hal ini mengundang pertanyaan, kenapa urusan koperasi ditangani
Kementerian Pertahanan. Ada aroma dwifungsi TNI di sini, fungsi sosial-ekonomi
oleh militer.
- Peserta, meskipun dipahami bahwa akan mengurangi
angka pengangguran dari lulusan sarjana dari seluruh Indonesia.
- Jumlah koperasi, 80
ribu unit koperasi desa ditargetkan beroperasi mulai Agustus 2026.
- Jumlah tenaga SPPI, 30 ribu sarjana akan direkrut untuk
mengelola koperasi.
Dampak Positif Program
- Kesempatan kerja stabil, menjadi alternatif bagi sarjana yang
kesulitan bersaing di perkotaan.
- Pengabdian masyarakat, memberikan pengalaman profesional sekaligus
kontribusi nyata bagi desa.
- Pemberdayaan lokal, menghubungkan intelektualitas muda dengan
kearifan lokal untuk mempercepat kemandirian ekonomi desa.
- Ketahanan nasional, Program ini juga dipandang sebagai bagian
dari strategi memperkuat ketahanan sosial-ekonomi.
Tantangan dan Catatan Kritis
- Skala besar, mengelola 80 ribu koperasi bukan hal mudah;
risiko birokrasi dan manajemen harus diantisipasi.
- Kesiapan SDM, tidak semua sarjana memiliki pengalaman
praktis dalam pengelolaan koperasi, sehingga pelatihan intensif
diperlukan.
- Keberlanjutan, program kontrak biasanya berlangsung 2
tahun; perlu strategi agar koperasi tetap berjalan setelah masa kontrak
berakhir.
- Potensi politisasi, karena digagas Kemhan, ada kekhawatiran
program lebih berorientasi pada simbol ketahanan daripada efektivitas
ekonomi.
- Potensi konflik, meskipun kerja SPPI kontraktual 2 tahun,
mereka akan menerima honor tetap berkisar 5 juta rupiah per-bulan,
sedangkan para Pengurus bisa jadi lebih kecil karena biasanya dikeluarkan
berdasakan persentase dari penghasilan.
Karenanya,
rekrutmen SPPI sementara dihentikan.
Mengapa hal ini diprotes?
- Melanggar prinsip otonomi
koperasi, Koperasi adalah
organisasi berbasis anggota, sehingga segala keputusan penting, termasuk
pengangkatan manajer, harus berasal dari anggota melalui pengurus.
- Risiko intervensi
eksternal, jika manajer ditentukan
oleh program pemerintah, koperasi bisa kehilangan independensi dan berubah
menjadi sekadar perpanjangan birokrasi.
- Tumpang tindih dengan
BUMDes, desa sudah memiliki Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga berperan dalam pengelolaan ekonomi
lokal. Kehadiran SPPI bisa menimbulkan konflik kewenangan.
- Kehadiran SPPI akan
menambah konflik interest, memperkeruh
suasana.
- Kekhawatiran legitimasi, anggota koperasi mungkin tidak merasa
memiliki manajer yang ditunjuk dari luar, sehingga partisipasi dan
kepercayaan bisa menurun.
Implikasi
- Secara hukum, UU Perkoperasian menegaskan bahwa pengurus
dan manajer koperasi harus berasal dari mekanisme internal koperasi.
- Secara sosial, penunjukan dari luar bisa dianggap
mengabaikan suara anggota, berpotensi menimbulkan resistensi di tingkat
desa.
- Secara politik, kritik ini memperkuat pandangan bahwa
program KDKMP terlalu top-down, kurang menghargai prinsip demokrasi
ekonomi koperasi.
Kesimpulan
Protes
terhadap rekrutmen SPPI memang berakar pada kontradiksi antara konsep
KDKMP dengan prinsip dasar koperasi di Indonesia. Jika pemerintah ingin
program ini berjalan, perlu ada penyesuaian agar tidak melanggar aturan
internal koperasi dan tetap menghormati kedaulatan anggota.
Intinya,
ada kontradiksi mendasar antara konsep top-down pemerintah dengan prinsip
demokrasi ekonomi koperasi.
Beberapa poin yang paling krusial dari
“bibit-bibit kisruh” ini:
Titik
Konflik Utama
- Otonomi koperasi dilanggar → manajer seharusnya diangkat oleh pengurus
yang dipilih anggota, bukan ditunjuk dari luar.
- Aroma dwifungsi TNI → keterlibatan Kemhan menimbulkan kesan
militer masuk ke ranah sosial-ekonomi.
- Konflik kepentingan
finansial → SPPI digaji tetap ± Rp5
juta/bulan, sementara pengurus koperasi biasanya hanya mendapat persentase
dari usaha.
- Tumpang tindih dengan
BUMDes → desa sudah punya badan
usaha resmi, sehingga SPPI bisa menimbulkan dualisme kewenangan.
- Legitimasi anggota
terancam → manajer dari luar bisa
dianggap tidak sah oleh anggota, menurunkan partisipasi.
Rangkuman
Rekomendasi :
Tulisan
ini menegaskan bahwa protes terhadap SPPI bukan sekadar soal teknis
rekrutmen, melainkan soal prinsip dasar koperasi : kedaulatan anggota. Jika
pemerintah ingin KDKMP berhasil, harus ada penyesuaian model agar tidak
melanggar aturan internal koperasi dan tetap menghormati demokrasi ekonomi.
Menurut
saya, menarik untuk dibahas lebih lanjut : apakah sebaiknya SPPI diarahkan
bukan sebagai manajer koperasi, melainkan sebagai pendamping atau
fasilitator yang membantu pengurus tanpa mengambil alih kewenangan. Itu
bisa menjadi jalan tengah yang lebih sesuai dengan prinsip koperasi. Sehingga
terdapat skema alternatif peran SPPI yang lebih harmonis dengan aturan
koperasi, misalnya sebagai community organizer atau capacity builder,
bukan manejer (*)