Breaking News

Hindari Bibit-Bibit Kisruh KDKMP Dari Rekrutmen SPPI

   Oleh : M. Umar Husein

Secara keseluruhan, KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), saat ini adalah langkah ambisius pemerintah untuk menghidupkan kembali koperasi sebagai motor ekonomi desa. Program ini membuka peluang besar bagi sarjana muda untuk bekerja sekaligus mengabdi, namun keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada kualitas pelatihan, manajemen koperasi, dan keberlanjutan setelah masa kontrak.

KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) saat ini menjadi salah satu program strategis nasional yang sedang berkembang pesat. Pemerintah melalui Kemhan telah membuka rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 untuk mengelola 80 ribu koperasi desa, dengan target operasional mulai Agustus 2026. Program ini dipandang sebagai solusi nyata bagi lulusan sarjana untuk berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi desa. Kebijakan ini direspon negatif oleh para praktisi perkoperasian dan Pengurus KDKMP, karena menggerus aturan baku internal perkoperasian.

Inilah salah satu poin keberatan utama terhadap rekrutmen SPPI untuk KDKMP, dalam aturan koperasi yang berlaku di Indonesia, manajer koperasi bukanlah jabatan yang bisa “disuplai” dari luar oleh pemerintah, melainkan harus diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus koperasi yang dipilih anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Gambaran Umum SPPI UNTUK KDKMP 2026

  • Tujuan utama, SPPI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa sebagai tulang punggung pembangunan lokal.
  • Pelaksana, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Hal ini mengundang pertanyaan, kenapa urusan koperasi ditangani Kementerian Pertahanan. Ada aroma dwifungsi TNI di sini, fungsi sosial-ekonomi oleh militer.
  • Peserta, meskipun dipahami bahwa akan mengurangi angka pengangguran dari lulusan sarjana dari seluruh Indonesia.
  • Jumlah koperasi,  80 ribu unit koperasi desa ditargetkan beroperasi mulai Agustus 2026.
  • Jumlah tenaga SPPI, 30 ribu sarjana akan direkrut untuk mengelola koperasi.

Dampak Positif Program

  • Kesempatan kerja stabil, menjadi alternatif bagi sarjana yang kesulitan bersaing di perkotaan.
  • Pengabdian masyarakat, memberikan pengalaman profesional sekaligus kontribusi nyata bagi desa.
  • Pemberdayaan lokal, menghubungkan intelektualitas muda dengan kearifan lokal untuk mempercepat kemandirian ekonomi desa.
  • Ketahanan nasional, Program ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan sosial-ekonomi.

Tantangan dan Catatan Kritis

  • Skala besar, mengelola 80 ribu koperasi bukan hal mudah; risiko birokrasi dan manajemen harus diantisipasi.
  • Kesiapan SDM, tidak semua sarjana memiliki pengalaman praktis dalam pengelolaan koperasi, sehingga pelatihan intensif diperlukan.
  • Keberlanjutan, program kontrak biasanya berlangsung 2 tahun; perlu strategi agar koperasi tetap berjalan setelah masa kontrak berakhir.
  • Potensi politisasi, karena digagas Kemhan, ada kekhawatiran program lebih berorientasi pada simbol ketahanan daripada efektivitas ekonomi.
  • Potensi konflik, meskipun kerja SPPI kontraktual 2 tahun, mereka akan menerima honor tetap berkisar 5 juta rupiah per-bulan, sedangkan para Pengurus bisa jadi lebih kecil karena biasanya dikeluarkan berdasakan persentase dari penghasilan.

Karenanya, rekrutmen SPPI sementara dihentikan.

Mengapa hal ini diprotes?

  • Melanggar prinsip otonomi koperasi, Koperasi adalah organisasi berbasis anggota, sehingga segala keputusan penting, termasuk pengangkatan manajer, harus berasal dari anggota melalui pengurus.
  • Risiko intervensi eksternal, jika manajer ditentukan oleh program pemerintah, koperasi bisa kehilangan independensi dan berubah menjadi sekadar perpanjangan birokrasi.
  • Tumpang tindih dengan BUMDes, desa sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga berperan dalam pengelolaan ekonomi lokal. Kehadiran SPPI bisa menimbulkan konflik kewenangan.
  • Kehadiran SPPI akan menambah konflik interest, memperkeruh suasana.
  • Kekhawatiran legitimasi, anggota koperasi mungkin tidak merasa memiliki manajer yang ditunjuk dari luar, sehingga partisipasi dan kepercayaan bisa menurun.

Implikasi

  • Secara hukum, UU Perkoperasian menegaskan bahwa pengurus dan manajer koperasi harus berasal dari mekanisme internal koperasi.
  • Secara sosial, penunjukan dari luar bisa dianggap mengabaikan suara anggota, berpotensi menimbulkan resistensi di tingkat desa.
  • Secara politik, kritik ini memperkuat pandangan bahwa program KDKMP terlalu top-down, kurang menghargai prinsip demokrasi ekonomi koperasi.

Kesimpulan

Protes terhadap rekrutmen SPPI memang berakar pada kontradiksi antara konsep KDKMP dengan prinsip dasar koperasi di Indonesia. Jika pemerintah ingin program ini berjalan, perlu ada penyesuaian agar tidak melanggar aturan internal koperasi dan tetap menghormati kedaulatan anggota.

Intinya, ada kontradiksi mendasar antara konsep top-down pemerintah dengan prinsip demokrasi ekonomi koperasi.

Beberapa poin yang paling krusial dari “bibit-bibit kisruh” ini:

Titik Konflik Utama

  • Otonomi koperasi dilanggar → manajer seharusnya diangkat oleh pengurus yang dipilih anggota, bukan ditunjuk dari luar.
  • Aroma dwifungsi TNI → keterlibatan Kemhan menimbulkan kesan militer masuk ke ranah sosial-ekonomi.
  • Konflik kepentingan finansial → SPPI digaji tetap ± Rp5 juta/bulan, sementara pengurus koperasi biasanya hanya mendapat persentase dari usaha.
  • Tumpang tindih dengan BUMDes → desa sudah punya badan usaha resmi, sehingga SPPI bisa menimbulkan dualisme kewenangan.
  • Legitimasi anggota terancam → manajer dari luar bisa dianggap tidak sah oleh anggota, menurunkan partisipasi.

Rangkuman Rekomendasi :

Tulisan ini menegaskan bahwa protes terhadap SPPI bukan sekadar soal teknis rekrutmen, melainkan soal prinsip dasar koperasi : kedaulatan anggota. Jika pemerintah ingin KDKMP berhasil, harus ada penyesuaian model agar tidak melanggar aturan internal koperasi dan tetap menghormati demokrasi ekonomi.

Menurut saya, menarik untuk dibahas lebih lanjut : apakah sebaiknya SPPI diarahkan bukan sebagai manajer koperasi, melainkan sebagai pendamping atau fasilitator yang membantu pengurus tanpa mengambil alih kewenangan. Itu bisa menjadi jalan tengah yang lebih sesuai dengan prinsip koperasi. Sehingga terdapat skema alternatif peran SPPI yang lebih harmonis dengan aturan koperasi, misalnya sebagai community organizer atau capacity builder, bukan manejer (*)