Breaking News

Halal Bihalal sebagai Cerminan Teori Reseptio A Contrario


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Budaya suatu masyarakat hukum adat tidak terlepas dari sistem politik pada masanya. Sebagaimana kita maklumi, sistem politik kolonial Belanda sangat berpengaruh terhadap perkembangan budaya pada masa itu.

Dua tokoh hukum berkebangsaan Indonesia, Prof. Dr. R. Soepomo, S.H. dan Prof. Djokosoetono, S.H., yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menerbitkan buku dua jilid berjudul Sejarah Hukum Adat di Indonesia. Salah satu poin penting yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah lahirnya politik hukum kolonial terhadap hukum adat.

Pertama, melalui asas konkordansi, yaitu pemberlakuan hukum Belanda di Hindia Belanda bagi seluruh penduduk, baik golongan Eropa, Timur Asing, maupun Bumiputra. Kedua, asas kodifikasi, yakni semua hukum harus tertulis dalam satu “wet” (undang-undang), dan di luar undang-undang tidak dianggap sebagai hukum (recht). Ketiga, asas unifikasi, yaitu satu hukum yang berlaku untuk semua golongan.

Namun, dalam prosesnya, kebijakan tersebut mendapat tantangan dari penasihat pemerintahan kolonial, Van Vollenhoven, yang melihat dan menghargai hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat dan hukum agama. Dampak positif bagi masyarakat hukum adat adalah lahirnya teori tentang hubungan antara hukum adat dan hukum Islam yang dikenal sebagai teori resepsi.

Teori ini mengalami perkembangan melalui tiga fase. Pertama, fase “Resepsio in Complexio”, yang menyatakan bahwa hukum adat merupakan penerapan keseluruhan dari hukum agama yang dianut masyarakat, dipopulerkan oleh Van den Bosch dan Van Keyzer. Kedua, teori resepsi, yang menyatakan bahwa hukum agama baru berlaku setelah diterima oleh hukum adat, dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje, yang oleh Hazairin disebut sebagai teori “iblis”. Ketiga, teori Reseptio A Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agama.

Teori ini dapat ditelusuri lebih lanjut dalam buku Sajuti Thalib, S.H., yang merupakan asisten Prof. Dr. H. Hazairin, S.H., guru besar hukum adat dan hukum Islam di Universitas Indonesia, berjudul Resepsio A Contrario.

Terlepas dari perkembangan teori tersebut, salah satu bentuk budaya atau adat istiadat yang populer pada bulan Syawal adalah tradisi halal bihalal. Dalam lingkungan pejabat, kegiatan ini sering disebut sebagai open house. Sementara itu, dalam masyarakat pedesaan, tradisi ini dikenal sebagai silaturahmi dari rumah ke rumah setelah pelaksanaan salat Idulfitri.

Istilah halal bihalal kini semakin populer di masyarakat perkotaan dan dilaksanakan oleh berbagai komunitas, baik instansi pemerintah maupun swasta. Tradisi ini merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam menghadapi dinamika zaman.

Seiring perkembangan teknologi informasi, halal bihalal maupun silaturahmi dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi media sosial. Namun, esensi dan maknanya tetap sama, yaitu menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri dan saling memaafkan.

Dalam perspektif budaya, adat istiadat dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan pepatah Melayu, “Adat bersandi syara’, syara’ bersendi Kitabullah (Al-Qur’an)”, serta pepatah Minangkabau, “Agama mangato, adat memakai”.

Dengan demikian, tradisi halal bihalal merupakan cerminan nilai-nilai Islam yang dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan hukum agama. Sebagai contoh, dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batasan syariat, seperti larangan bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram.