Breaking News

Hal-Hal Baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023)


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan 1980-1983)

Jendelakita.my.id. - Dalam rangka mewujudkan kodifikasi dan unifikasi hukum pidana, pembaruan KUHP tidak hanya dilakukan pada sistematika dan substansinya, tetapi juga pada aspek filosofinya.

Dalam penjelasan umum KUHP disebutkan bahwa perbedaan mendasar antara WvS (KUHP lama terjemahan) dengan KUHP Baru terletak pada filosofi yang mendasarinya. WvS secara keseluruhan dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada abad ke-18, yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan (istilah Moeljatno) atau tindak pidana (istilah Wirjono Prodjodikoro), yang dikenal dengan konsep daad-strafrecht.

Sementara itu, KUHP Baru mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/batiniah/sikap batin). Aliran ini berkembang pada abad ke-19 dan tidak hanya memusatkan perhatian pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga pada aspek individual pelaku tindak pidana (daad-dader strafrecht).

Selain itu, KUHP Baru juga dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (viktimologi), yang memberikan perhatian besar terhadap perlakuan yang adil bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemikiran-pemikiran tersebut memengaruhi tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan, serta sanksi (pidana dan tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas-asas hukum pidana yang mendasarinya.



Sejalan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arif menyatakan bahwa pembaruan filosofi KUHP dilakukan dengan menerapkan ide keseimbangan. Di antaranya adalah keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan; keseimbangan antara perlindungan kepentingan korban dan individualisasi pidana; keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan subjektif (batiniah/sikap batin); keseimbangan antara kriteria formal dan material; keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/fleksibilitas, dan keadilan; serta keseimbangan antara nilai-nilai nasional dan nilai global/internasional/universal. Keseimbangan ini disebut sebagai keseimbangan monodualistik.

Ide keseimbangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam: (1) tujuan pemidanaan; (2) asas-asas dan syarat pemidanaan; (3) sumber hukum (asas legalitas) dan penentuan sifat melawan hukum suatu perbuatan; (4) berlakunya hukum pidana, baik secara retroaktif maupun non-retroaktif; (5) asas keadilan seperti strict liability, rechterlijk pardon, dan culpa in causa; serta (6) orientasi pemidanaan yang mencakup perlindungan masyarakat, korban, dan pelaku.

Dalam hal sanksi, KUHP Baru mengembangkan alternatif pidana penjara jangka pendek, pidana mati bersyarat, serta pengaturan batas minimum umum pertanggungjawaban pidana, termasuk pidana dan tindakan bagi anak.

Dilihat dari sistematikanya, KUHP Baru hanya terdiri atas dua buku. Hal ini berbeda dengan WvS yang terdiri atas tiga buku, yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam buku yang terpisah. Dalam KUHP Baru, kejahatan dan pelanggaran disatukan dengan istilah “tindak pidana” yang digunakan secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, Buku Kesatu mengatur ketentuan umum, yang memuat asas-asas hukum pidana, seperti berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, pertanggungjawaban pidana, jenis sanksi, serta ketentuan lainnya.