Fenomena “Dari Tahanan KPK Menjadi Tahanan Kota (Rumah)”
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, beredar video di media sosial mengenai pemberian perubahan status tahanan (sementara) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut, yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji. Statusnya yang semula sebagai tahanan KPK diubah sementara menjadi tahanan kota (rumah). Hal ini terlihat dari unggahan di beranda Facebook yang menunjukkan dirinya sedang menikmati hidangan Lebaran di rumah bersama keluarga.
Adapun alasan KPK memberikan keringanan status tersebut didasarkan pada pertimbangan atas permintaan keluarga yang disertai alasan kesehatan. Namun, kebijakan ini menimbulkan polemik di masyarakat luas, baik yang pro maupun kontra.
Polemik tersebut juga muncul di kalangan tahanan KPK lainnya yang terlibat dalam berbagai kasus. Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar delapan puluh tahanan KPK turut mengajukan permohonan serupa agar dapat memperoleh perlakuan yang sama seperti mantan Menteri Agama tersebut.
Meskipun demikian, setelah kasus ini menjadi perhatian publik secara luas, yang bersangkutan kembali ke status tahanan KPK. Hal ini menunjukkan adanya korelasi antara tekanan publik dan kebijakan yang diambil, yang saling memengaruhi sebagai variabel dalam dinamika penegakan hukum.
Kondisi tersebut, akibat banyaknya permohonan dari para tahanan, menempatkan KPK dalam situasi yang dalam istilah populer disebut “maju kena, mundur kena”, atau berada dalam posisi yang dilematis.
Secara normatif, tindakan KPK dalam menentukan status tahanan seseorang merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Namun, dalam kasus-kasus insidental dan mendesak, misalnya ketika seorang tahanan harus segera mendapatkan penanganan medis karena kondisi kesehatan yang kritis dan berpotensi fatal, maka kebijakan tertentu dapat diambil berdasarkan pertimbangan tim medis yang independen dan terpercaya.
Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian dan keadilan hukum. Sebab, seseorang yang masih dalam proses hukum tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yaitu ketika tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, baik upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Namun demikian, apabila kebijakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang jelas dan objektif, maka akan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, bahkan memunculkan tafsir yang beragam di luar logika hukum yang sehat.
