Breaking News

Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur’an dan Hadis

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  

Jendelakita,my.id. -  Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yakni setelah hijrah Muhammad ﷺ ke Madinah. Selama hidupnya, Rasulullah ﷺ berpuasa Ramadan sebanyak sembilan kali. Pada awal pensyariatannya, kewajiban puasa terdiri atas dua tahap. Pertama, setiap orang diberi pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun puasa lebih diutamakan. Kedua, pilihan tersebut dihapus dan puasa diwajibkan secara penuh tanpa alternatif.

Disebutkan dalam ash-Shahiihain, dari Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, "Ketika turun firman Allah SWT, '...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin...' (QS. Al-Baqarah 184). Pada saat itu, barang siapa yang ingin berbuka maka ia melakukannya, lalu membayar fidyah, hingga turun firman Allah berikutnya." Yang beliau maksud adalah firman Allah SWT, '...Oleh karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan tersebut (hadir di negara tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib) baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan...' (QS. Al-Baqarah 185). Pada ayat tersebut, Allah SWT mewajibkan puasa tanpa adanya pilihan lain.

Puasa tidak diwajibkan hingga diketahui secara pasti masuknya bulan Ramadan. Bahkan, tidak boleh berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang pada saat itu memang sedang menjalankan puasa (puasa sunnah yang dikerjakan secara rutin), maka hendaklah ia tetap melanjutkan puasanya" (HR. Bukhari).

Masuknya bulan Ramadan ditetapkan dengan dua cara. Pertama, melihat hilal, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Sabda Rasulullah ﷺ, "Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah" (Muttafaq ‘alaih). Siapa yang yakin telah melihat hilal wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang (pemerintah). Kedua, menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari dalam kalender Hijriah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ, "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban tiga puluh hari" (HR. Muslim). Al-Bukhari meriwayatkan dengan lafaz, "Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari."

Aisyah RA berkata, "Perhatian Rasulullah ﷺ terhadap bulan Sya’ban tidak seperti perhatian beliau terhadap bulan-bulan lainnya. Beliau berpuasa karena melihat hilal Ramadan. Jika mendung, beliau menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kemudian beliau berpuasa." Hadis ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan ad-Daraquthni, kemudian ia mensahihkannya.

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa puasa Ramadan tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah hilal terlihat. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari, karena tidak dibolehkan berpuasa pada hari yang masih diragukan (hari ketiga puluh bulan Sya’ban). Dalilnya adalah perkataan Ammar bin Yasir, "Barang siapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan (hari ketiga puluh bulan Sya’ban), maka ia telah mendurhakai Abdul Qasim (Rasulullah)." Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan disebutkan oleh al-Bukhari secara mu‘allaq.

Ya Allah, berikanlah taufik kepada kami untuk mengikuti petunjuk-Mu. Jauhkanlah kami dari berbagai sebab kesengsaraan. Jadikanlah bulan Ramadan ini bulan keberkahan dan kebaikan. Bantulah kami menaati-Mu dan jauhkanlah kami dari jalan-jalan kemaksiatan kepada-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Maha Penyayang di antara para penyayang. Selawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ beserta keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga datangnya hari kiamat.

Ringkasan dari Majaalis Syahri Ramadhan, karya Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (terjemahan), Pustaka Imam Syafei, 2007, hlm. 38.