Eksistensi Hukum Adat Dari Masa ke Masa
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita,my.id. - Eksistensi hukum adat dari masa ke masa sangat tergantung pada kemauan politik pada setiap zamannya. Dalam tulisan ini, kita ingin mencoba menelusurinya dari sisi historis. Pada awal tahun 1950, terbit buku berjudul Sejarah Politik Hukum Adat yang terdiri atas dua jilid karangan R. Soepomo dan Djokosoetono. Kedua pakar hukum tersebut membagi perkembangan hukum adat ke dalam dua periode, yaitu zaman kolonial Belanda dan awal kemerdekaan.
Pada zaman kolonial Belanda, pada mulanya hukum adat masih dibiarkan berlaku. Namun, hal itu tidak mudah karena harus melalui perjuangan dan nasihat staf ahli (istilah sekarang—penasihat pemerintahan kala itu). Pemerintah kolonial Belanda melalui asas konkordansi, kodifikasi, dan unifikasi berupaya menghapus hukum adat. Namun, berkat jasa Cornelis van Vollenhoven melalui karya terkenalnya Menemukan Hukum Adat yang membagi 19 lingkungan hukum adat, akhirnya pemerintah kolonial tetap membiarkan hukum adat hidup. Akan tetapi, sifatnya hanya insidental dan kontemporer sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (2) sub b I.S., yang sebelumnya juga diatur dalam Pasal 75 RR lama dan Pasal 75 RR baru.
Melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semua produk hukum kolonial Belanda tetap berlaku sebelum diadakan yang baru. Baru pada tahun 1970 lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 37 menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum harus menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Prof. Iman Sudiyat, S.H., pembimbing tesis S-2 penulis di FH UGM, mengatakan bahwa pasal ini menghapuskan Pasal 131 ayat (2) sub b I.S. Namun, fakta menunjukkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku pada bidang yudikatif setelah melalui vonis hakim.
Setelah era Reformasi yang ditandai dengan perubahan UUD 1945, eksistensi masyarakat hukum adat dan adat istiadatnya diakui secara konstitusional di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang sebelumnya hanya tercantum dalam bagian Penjelasan Umum dengan menggunakan istilah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (konseptor penjelasan UUD yang asli adalah Prof. Soepomo). Sebagai turunan dari Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, lahirlah berbagai undang-undang baru. Namun, kemauan politik saat ini menegaskan bahwa hukum adat dan masyarakat hukumnya baru diakui apabila memenuhi persyaratan, yaitu pertama masih hidup, kedua sesuai dengan perkembangan zaman, ketiga berasas NKRI, dan keempat diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keempat syarat tersebut selalu melekat sebagai anak kalimat dalam setiap pasal yang menyinggung masyarakat hukum adat, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mensyaratkan pengaturan melalui peraturan daerah. Peraturan daerah yang dimaksud menurut penulis adalah peraturan daerah kabupaten dan kota karena kabupaten dan kota memiliki wilayah yang menjadi syarat adanya komunitas yang disebut masyarakat hukum adat. Artinya, sepanjang ketentuan tersebut mewajibkan pembentukan perda terlebih dahulu, selama itu pula eksistensi hukum adat, khususnya pidana adat, belum sepenuhnya diakui.
Perda pertama yang dimaksud dalam KUHP Baru tersebut adalah Perda tentang Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Perda tentang Pidana Adat. Di sini masih terlihat kuatnya kebijakan negara terhadap kondisi masyarakat hukum adat itu sendiri. Syafruddin Bahar pernah berkata saat beliau masih menjabat di Komnas HAM dan bersama-sama penulis duduk sebagai Dewan Pakar Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat yang lahir tahun 2007 melalui akta notaris di Pekanbaru, Riau, mengatakan, "negara melihat masyarakat hukum adat hanya setengah mata". (Gambaran kemauan politik dewasa ini).
Sebagai informasi, kuatnya pengaruh kemauan politik terlihat hingga sekarang karena RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sejak naskah akademiknya disusun pada tahun 2007 hingga tahun 2026, belum juga menjadi undang-undang.
