Penguatan Eksistensi Hukum Pidana Adat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita,my.id. - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2026. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 23 pasal yang terbagi dalam IV bab (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7152). Dalam penjelasan umum dikatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan konstitusional terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diakui secara eksplisit keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan asas legalitas yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP. Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku di tempat hukum itu hidup bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di daerah tersebut. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Dengan demikian, hukum adat memperoleh legitimasi sebagai sumber hukum pidana yang diakui negara.
Pasal 2 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan perbuatan yang patut dipidana di luar KUHP menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut patut dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan pidana adat di Indonesia. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam operasionalisasi ketentuan tersebut.
Namun, untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana dan sanksi pidana adat yang hidup dalam masyarakat tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Secara global dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, untuk menjadikan pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, harus diperkuat dengan Peraturan Daerah. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengakui dan mengatur hukum adat. Tanpa adanya Peraturan Daerah, keberlakuan pidana adat belum memiliki kekuatan hukum yang optimal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.
Sebelum Peraturan Daerah dimaksud diajukan oleh pemerintah, DPRD, maupun masyarakat, harus terlebih dahulu dilakukan penelitian di masyarakat hukum adat tersebut sebagai data lapangan (data primer) yang mutakhir. Penelitian tersebut juga harus ditopang oleh data sekunder maupun data tersier (tambahan penulis). Misalnya, Kompilasi Simbur Cahaya terbitan tahun 1852–1854 versi kolonial dan terbitan tahun 1926–1927 versi pasirah bond. Penelitian ini menjadi dasar akademik dan empiris dalam penyusunan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat hukum adat setempat.
Penelitian dimaksud berisi kriteria dan tata caranya seperti diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2025. Yang menarik di sini, dalam penyelesaian tindak pidana adat, terlibat instansi lembaga adat (baik yang baru dibentuk maupun yang sudah ada) bersama Polisi Pamong Praja. Untuk bermusyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat. Mekanisme ini menunjukkan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adat. Pendekatan tersebut menekankan pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.
"Sebagai Mantan Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024, dan sekarang Sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan. Mengajak semua kepengurusan lembaga adat kabupaten dan kota ( 17 kabupaten dan kota). Untuk segera menindaklanjuti PP 55 tahun 2025. Kalau tidak eksistensi masyarakat hukum adat dan eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat khususnya pidana adat bukan lah dianggap sebagai salah satu hukum adat - masyarakat adat di dalam proses berbangsa dan bernegara."
Yaitu harus tersedia minimal dua Peraturan Daerah. Yaitu Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 4 ayat (2) PP 55 Tahun 2025 dan Pasal 2 PP tersebut). Perda pertama merupakan tindak lanjut dari Pasal 18B ayat (2) dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perda kedua adalah realisasi dari KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Kedua Peraturan Daerah tersebut menjadi dasar hukum penting dalam memperkuat eksistensi hukum adat. Dengan demikian, pengakuan hukum adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.
