Breaking News

Kembali ke Kebijakan Partai

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam sidangnya yang memeriksa pelanggaran kode etik anggota DPR RI Sahroni cs, telah memutuskan adanya “pelanggaran etik”, namun tidak dipecat dari keanggotaan DPR RI, melainkan hanya dinonaktifkan selama empat bulan. Sebagaimana dilansir oleh Kompas TV dalam acara Sapa Indonesia Pagi dengan tema Keputusan MKD Sudah Tepat atau Tidak?, acara tersebut menampilkan anggota Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional serta Dr. Amsari, seorang pengamat politik dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Dalam komentarnya, Dr. Amsari menyatakan bahwa putusan MKD tersebut bertentangan dengan Undang-Undang MD3. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam peraturan tersebut. Kesannya, keputusan MKD lebih dominan untuk menyelamatkan sesama anggota DPR RI dan sekadar meredam suara rakyat yang sempat viral hingga terjadi pembakaran dan kerusuhan di berbagai daerah.

Undang-Undang MD3 hanya mengenal terminologi “bersalah”, “tidak bersalah”, dan akibat hukumnya adalah “diberhentikan”. Dalam istilah ilmu hukum modern, apabila terminologi tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut tidak berdampak hukum. Dalam kasus ini, jelas bahwa MKD telah melanggar Undang-Undang MD3. Sehingga, menurut Dr. Amsari, “MKD telah melakukan pelanggaran etik atas etik.”

Dalam analisis saya selaku kolumnis dan pengamat politik, penggunaan terminologi dinonaktifkan oleh MKD juga dimaksudkan untuk menunggu reaksi rakyat Indonesia, walaupun bertentangan dengan Undang-Undang MD3, guna meredam suasana dalam jeda waktu tiga hingga enam bulan ke depan. Pada akhirnya, hal ini juga memberikan kesempatan kepada partai politik masing-masing untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan atau menggantinya dengan anggota baru melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Namun, alangkah baiknya sebagai pembelajaran bagi anggota DPR RI lainnya agar lebih berhati-hati, serius, dan beretika dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, bagi mereka yang terbukti jelas melakukan pelanggaran etik, seharusnya diberhentikan saja dari jabatannya.