Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Bahas dan Tetapkan Propemperda 2025

Dok. DPRD Musi Rawas

Jendelakita.my.id. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas terkait Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Musi Rawas, dan menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi daerah.

Dalam rapat tersebut, Bupati Musi Rawas turut hadir dan secara langsung menyampaikan serta menjelaskan substansi dari Raperda yang diusulkan. Kehadiran kepala daerah ini menunjukkan komitmen kuat eksekutif dalam mendukung proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, rapat paripurna ini memiliki makna strategis, karena menjadi wadah peneguhan komitmen antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah yang berdampak luas bagi masyarakat. Penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah disebutnya sebagai wujud nyata dari kerja sama kelembagaan dalam membangun Kabupaten Musi Rawas melalui landasan hukum yang kuat, sistematis, dan terarah.

Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, yang hadir mewakili Bupati Hj. Ratna Machmud, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang, tujuan, dan urgensi dari raperda-raperda yang diusulkan. Ia menyatakan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan hukum dan dinamika pembangunan daerah. Raperda tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menurut Wakil Bupati, penyusunan raperda telah melalui proses kajian yang komprehensif, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar setiap peraturan daerah yang disahkan nantinya benar-benar selaras dengan kepentingan publik dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan daerah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Propemperda ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat keselarasan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD. Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah memiliki legitimasi hukum yang memadai dan berakar pada kebutuhan riil masyarakat. Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi MoU yang disambut positif oleh seluruh peserta rapat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk pembahasan raperda secara lebih mendalam dan substansial.

Dengan terlaksananya Rapat Paripurna ini, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Musi Rawas semakin kuat dan harmonis. Kerja sama yang solid ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Rilis/Adv)