Breaking News

Pro kontra Putusan Hakim


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Pro dan kontra terhadap suatu kebijakan, baik yang berasal dari lembaga eksekutif maupun legislatif, merupakan hal yang wajar terjadi. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan kelompok yang mendukung (pro) dan kelompok yang menentang (kontra) kebijakan tersebut karena pada dasarnya menyangkut kepentingan publik. Namun, berbeda halnya jika pro dan kontra tersebut diarahkan pada putusan seorang hakim. Dalam hal ini, kita harus menjaga etika peradilan agar tidak menyamakan vonis hakim dengan persoalan di luar ranah hukum.

Lebih tidak pantas lagi apabila komentar—baik yang mendukung maupun yang menentang—dilontarkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum atau berprofesi dalam bidang hukum. Sebab, sebagaimana kita ketahui bersama, dunia ilmu hukum memiliki nilai-nilai etika yang wajib dijunjung tinggi. Di antaranya adalah asas bahwa seseorang tidak boleh dihukum kecuali telah terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hakim. Selain itu, hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam proses persidangan untuk mencari dan membuktikan adanya perbuatan hukum.

Yang paling penting, selama vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka secara etika kita dilarang memberikan penilaian terhadap putusan tersebut. Vonis yang belum inkrah masih berada dalam proses hukum dan terbuka untuk dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa dapat berupa banding dan kasasi, sementara upaya hukum luar biasa dilakukan melalui peninjauan kembali (PK).

Sekalipun putusan tersebut telah sampai pada tahap akhir dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, tetap saja bisa saja dirasakan tidak adil oleh pihak-pihak tertentu. Itulah risiko dalam berhadapan dengan hukum. Di dunia ini, tidak ada keadilan yang benar-benar sempurna, karena keadilan yang sempurna hanya milik Allah SWT. Dalam firman-Nya dan melalui sabda Rasulullah Saw yang termuat dalam hadis, telah dijelaskan bahwa tugas seorang hakim (dalam arti luas) sangatlah berat dan penuh risiko. Rasulullah Saw bahkan memberikan peringatan keras terhadap profesi hakim, bahwa dua dari tiga hakim akan masuk neraka akibat perbuatannya.