Breaking News

Diduga Diintimidasi, Mantan Dosen UMDP Tempuh Jalur Hukum

Jendelakita.my.id. - Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom., mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini. Keputusan tersebut, menurutnya, diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan, yakni untuk mendampingi istrinya yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar Kota Palembang. “Kondisi istri saya mengharuskan saya untuk berada di sisinya. Tapi justru setelah saya ajukan pensiun dini, saya ditekan secara sepihak,” kata Dr. Wijang melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Dr. Wijang dari SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., yang didampingi Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Akbar Sanjaya, S.H., Septiani, S.H., dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., menyampaikan bahwa kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak UMDP. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi. “Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan di UMDP sebagai dosen profesional, terakhir menjabat sebagai dekan. Namun, alih-alih diberikan penghargaan atas pengabdiannya, beliau justru diintimidasi,” ujar Sigit usai menghadiri mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Menurut Sigit, upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di Kantor Disnaker Kota Palembang. Sayangnya, mereka tidak hadir,” kata Sigit yang juga merupakan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, menambahkan bahwa selain tidak mendapatkan kepastian status kerja, Dr. Wijang juga menerima somasi dari pihak UMDP disertai ancaman akan dipidanakan dan digugat secara perdata. Ia menduga terdapat upaya rekayasa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara terselubung, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri. “Bahkan terdapat dugaan penundaan proses kenaikan pangkat Lektor Kepala yang menjadi syarat Guru Besar. Ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberhentian ini sarat rekayasa,” ujar Sofhuan.

Sofhuan yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur menegaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak normatif yang belum dipenuhi. Hak-hak tersebut meliputi hak cuti tahunan yang tidak pernah dibayarkan, hak lembur, hak atas BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan kerja. “Sejak 9 Juli 2025, Dr. Wijang tidak diizinkan mengajar tanpa ada SK pemberhentian resmi. Selain itu, data kepegawaiannya masih belum dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga status kepegawaiannya menjadi tidak jelas,” katanya.

Jika dalam waktu dekat pihak kampus tidak menyelesaikan kewajibannya, SHS Law Firm menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan/atau perdata. “Jika hak-hak klien kami tak segera dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Sofhuan.

Sementara itu, Rektor Universitas MDP, Dr. Yulistia, S.Kom., M.T.I., saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan telah ditangani oleh pengacara Yayasan MDP, yakni Sutiyono. Ia mengarahkan agar wartawan mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada tim pengacara Yayasan MDP.

Ketika dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP, Sutiyono, mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat. Menanggapi konflik dengan mantan dosen UMDP, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan dan bahwa dalam somasi tersebut sudah tercantum fakta hukumnya.

“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silakan konfirmasi ke pengacaranya. Yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono. Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut. Ia menyarankan agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan rincian perjanjian tersebut agar lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya.