Pertarungan di Mahkamah Konstitusi Sudah Ditabuh
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi kita bangsa Indonesia, merupakan hari yang akan dicatat dengan tinta emas dan akan dibaca dan dirasakan oleh generasi generasi yang akan menggantikan generasi kita sekarang ini.
Apapun hasilnya nanti setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi itulah hasil yang final dan merupakan hukum pemerintahan yang akan datang.
Hari ini pembacaan dari setiap pemohon baik dari tim nomor urut satu dan nomor urut tiga.
Inti dari kedua permohonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu (Paslon 01 dan 03) yang intinya agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi meninjau surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang penetapan hasil pemilu baik eksekutif (presiden dan wakil presiden maupun lembaga legislatif dari pusat sampai daerah).
Sebelum nya diberikan kesempatan untuk menyampaikan tiap tiap calon presiden (01 dan 03) kata pengantar sidang . Anis Baswedan sebagai calon presiden (pemohon) langsung memanfaat kesempatan yang mulia ini di depan majelis hakim yang intinya mengharapkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk tetap independen, jujur dan berdasarkan hati nurani. Guna kemaslahatan bersama rakyat Indonesia.
Sedangkan untuk Paslon nomor urut tiga yang disampaikan oleh Mahfud MD, sebagai wakil presiden Paslon nomor urut tiga.
Dengan pertimbangan, menurut Ganjar Pranowo, Mahfud MD cukup menguasai bidang hukum dan sebagai mantan ketua MK.
Besok tanggal 28 Maret 24 direncanakan sidang pukul 13 siang mendengar tanggapan dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan pihak yang terkait yaitu pasangan calon nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto dan Gibran.
Dan pada hari berikutnya bulan April dilanjutkan dengan persidangan untuk mencari pembenaran antara positum dan petitim tiap-tiap pemohon, termohon dan pihak terkait.
Dengan menghadirkan bukti bukti hukum yang diperlukan misalnya bukti surat, saksi saksi dan keterangan ahli dll yang relevan untuk mencari titik keadilan yang dipersengketakan oleh masing masing pihak.
Tentu sebagai warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke mengharapkan hasil kerja yang optimal, profesional dan proporsional, yang akan menghasilkan Keadilan semua orang warga negara Indonesia guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup dari artikel ini kita bisa mencatat beberapa informasi bahwa sidang pleno Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa sengketa PHPU tahun 2024, ini adalah bapak Dr. Suhartoyo yang menggantikan Dr. Anwar Usman sebagai ketua mahkamah konstitusi yang melarang Anwar Usman untuk memeriksa PHPU dan yang lainnya yang terindikasi ada konflik kepentingan.
Bagi kita rakyat Sumatera Selatan berbangga ada putra daerah Sumatera Selatan dan juga alumni Fakultas Hukum (S1) Universitas Sriwijaya yang tergabung dalam majelis hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Ridwan Mansyur.
Yang menarik usai persidangan hari ini, perang urat syaraf sudah ditabuh genderang oleh tim kuasa Paslon Presiden Prabowo Subianto yang termonitor antara lain dari Otto Hasibuan, Yusril Ihza Mahendra dan Hotman Paris, tentang gugatan dari Paslon nomor urut satu dan tiga.
Demikian juga Gibran tidak kalah nya melontarkan pernyataan bahwa Paslon Ganjar Pranowo "ngelawak".
Seharusnya sebagai advokat yang profesional mereka, harus menjaga kehormatan lembaga yudikatif (MK). Karena proses persidangan dan pemeriksaan siapa yang berbuat melawan hukum sudah diambil alih oleh lembaga yang berkompeten yaitu lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Silahkan mereka bertarung di sana. Kecuali kalau sudah ada putusan akhir.
Jadi untuk tidak membingungkan masyarakat awam mereka harus memegang etika profesi dengan tidak membuat NARASI - NARASI. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan