Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Perbuatan Melanggar Hukum dalam bahasa aslinya disebut dengan Onrechtmatige Daad, bahasa Belanda yang semula di atur dalam Pasal (Van art. 1401 BW.), yang diterjemahkan secara pribadi (baca bukan terjemahan resmi), oleh orang orang yang mengerti antara lain Prof.R. Subekti SH. di dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Istilah dan pengertian tentang perbuatan melanggar hukum di kalangan sarjana hukum Indonesia masih terdapat perbedaan pemahaman.
Ada yang lebih senang memakai istilah perbuatan melawan hukum, karena pengertiannya lebih relevan pada hukum perdata dari pada memakai istilah perbuatan melanggar hukum yang lebih relevan dengan hukum lainnya seperti hukum pidana.
Tetapi bagi umum pemakaian istilah perbuatan melanggar hukum dalam bidang hukum perdata sudah merupakan kelaziman dari sejak saat istilah ini dilontarkan dalam kehidupan bahasa masyarakat Indonesia beberapa puluh tahun yang lalu.
Salah satu contoh nya buku Himpunan Yurisprudensi Tentang Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad). karangan Chidir Ali, SH., dengan kata pengantar Prof. R. Subekti SH.
Tulisan ini terinspirasi dari sebuah judul di media cetak tanggal tanggal 19 Januari 24 berjudul ..... Resmi mengajukan gugatan.
(Terkait bayinya meninggal usai imunisasi).
Bergulir nya kasus bayi yang meninggal tiga hari usai imunisasi Hepatitis BO (HBO) di sebuah puskesmas di seberang ulu, melalui Kuasa hukum nya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Yang disidangkan menurut berita tersebut yang sidang perdana nya tanggung 31 Januari 24.
Gugatan dimasukkan ke panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 17 Januari 24.
Dengan tergugat tanggung renteng yaitu
1. PJ. Walikota tergugat 1;
2. Dinas Kesehatan kota Palembang tergugat 2;
3. Puskesmas Pembina, tergugat 3;
4. Rumah Sakit Bari, tergugat 4.
Terlepas dari berita di atas penulis tidak akan memasuki ranah yang bukan kompetensi penulis. Hanya secara pengamat hukum terpanggil menurunkan tulisan ini.
Kajian hanya seantero teori ilmu hukum tentang "Onrechtmatige Daad".
Dengan mencoba menelusuri salah satu keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 92/1950 Dpt.
Dengan hakimnya Mr. R. Soekardono (ketua, Mr. R. Aroeman dan Mr. Sultan Abdul Halim, hakim anggota).
Dengan dalilnya adalah yang dapat kita ambil manfaatnya sebagai berikut;
Supaya pasal 1365 tersebut dapat berlaku, maka tiap tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi - hukum (Rechts subjek), dan tak dapat dibeda bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain., ataupun bertindak untuk kepantasan nya perbuatannya atau kealpaan untuk menetapkan kesalahan nya (schuld), kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan diterapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepada nya.
Menurut teori ilmu hukum adanya Onrechtmatige Daad tersebut minimal harus terpenuhi unsur unsur;
Kesengajaan dan atau kealpaan (ada juga yang menggunakan istilah kelalaian), menimbulkan kerugian baik materi ataupun non materi, dan harus mengganti rugi.
Dua unsur (ganti rugi dan jenis kerugian merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur pertama yaitu ada niat kesengajaan dan atau kealpaan/ kelalaian.
Ini tentu diukur dari tingkat KEPATUTAN dalam masyarakat baik secara hukum positif tertulis maupun hukum positif tidak tertulis.
(lihat putusan Joget Raad Belanda , 31 Januari 1919).
Dalam kasus di atas untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dan kealpaan tersebut dalam dunia medis sudah diatur sedemikian rinci, yaitu melibatkan majelis kehormatan dokter.
Majelis kehormatan Dokter lah yang akan menentukan sebagai lembaga yang berkompeten, karena itu sudah memasuki ranah KEPATUTAN dari proses-proses kesehatan.
Hakim hanya akan menilai apakah itu bisa dipakai sebagai fakta hukum atau sebaliknya.
Simpulan
Onrechtmatige Daad diterjemahkan atau dimaknai sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (Soebekti, Wirjono Prodjodikoro), Prof. Kusumadi, dengan istilah Tindakan Melawan Hukum).
Untuk terjadinya Onrechtmatige Daad harus ada unsur kesengajaan dan kealpaan.
Untuk menentukan Onrechtmatige Daad ukuran nya adalah standar Kepatuhan baik yang ada di peraturan perundang-undangan dan atau hukum tidak tertulis.
Untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dan atau kealpaan biasanya di lalui melalui sidang perkara pidana.
Putusan perkara pidana tersebut bisa digunakan dalam perkara gugatan perdata. Namun tak seharusnya seperti itu (Prof Dr Sudikno Mertokusumo SH) .
Karena masalah menyangkut profesi, maka harus di periksa dulu oleh Dewan Kehormatan Profesi. Untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan dan atau kealpaan dalam suatu tindakan profesi. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan