Tragedi Pagar Gunung: 20 Kades dan 1 Camat Terjerat OTT Dana Desa
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama ini sudah sering kita lihat atau baca di media massa maupun media sosial. Namun, pada hari Kamis, 24 Juli 2025, beredar berita mengenai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Yang menarik dari pemberitaan tersebut adalah bahwa yang terjaring dalam OTT itu berjumlah 20 orang kepala desa dan satu orang camat yang berdomisili di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Mereka ditangkap saat sedang mengadakan rapat untuk menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut salah satu sumber, setiap kepala desa menyerahkan uang dari anggaran dana desa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Dana tersebut, walaupun nilainya tidak seberapa, seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa masing-masing. Rencananya, uang tersebut dihimpun untuk diserahkan kepada oknum penegak hukum??.
Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, Albar Sentosa Subari, menyatakan, “Tentu harus ditelusuri untuk apa kegiatan menghimpun dana untuk penegak hukum??, mungkin telah ada peristiwa hukum sebenarnya. Patut diduga begitu. Kalau demikian, maka kasus ini masih bisa dikembangkan dan menjerat tersangka lainnya.”
Mudah-mudahan, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi kepala-kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Peristiwa hukum berupa penyimpangan dana anggaran desa seperti ini sudah sering terjadi dan telah mengakibatkan banyak oknum kepala desa masuk penjara. Semua itu tentu disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang, serta lemahnya penegakan hukum, terutama terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).