Polres Muratara Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Jendelakita.my.id. - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-27 / VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 24 Juli 2025, telah berhasil diungkap tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Halimah binti Mamat, perempuan berusia 48 tahun, kelahiran Surulangun pada 4 Februari 1977. Tersangka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga dan beragama Islam tersebut berdomisili di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Dari hasil pemeriksaan awal, urine tersangka dinyatakan positif (+) dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengedar narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 82 (delapan puluh dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,45 (dua puluh lima koma empat puluh lima) gram. Selain itu, ditemukan pula 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan 6 (enam) butir ekstasi, dengan rincian 4 (empat) butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan 2 (dua) butir pil berlogo minion berwarna kuning, yang juga diduga sebagai narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram. Barang bukti lainnya meliputi 1 (satu) buah dompet berwarna pink bertuliskan “TOKO MAS MUSTIKA” dan 2 (dua) buah sekop plastik berwarna hitam.
Kronologis kejadian dimulai dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat serta ciri-ciri pelaku. Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka Halimah sedang berada di dalam rumah. Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat lainnya dan menemukan barang bukti narkotika tersebut tersembunyi di balik sebuah bantal di dekat tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi penangkapan terhadap pelaku/tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap tersangka.