Mufakat Ciri Demokrasi Indonesia
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
Segala usaha yang berat, yang tak terpukul oleh tenaga orang
perorang menjadi usaha bersama, dikerjakan menurut dasar tolong menolong.
Seperti pepatah yang sering kita ucapkan "ringan sama
dijinjing, berat sama dipikul", begitu indah Kehidupan masyarakat di
Nusantara sebagai warisan budaya yang perlu dipertahankan di semua lini,
terutama di dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara politis makna makna yang terkandung tadi sebenarnya sudah terkristalisasi di dalam sila sila Pancasila, tinggal lagi mengaplikasikan nya.
Dr. Mohammad Hatta ada dua sifat di dalam untuk menegakkan
kedaulatan rakyat yaitu, pertama mengambil keputusan secara mufakat dengan
musyawarah, adalah dasar dari demokrasi politik.
Kedua, tolong menolong dan gotong royong adalah sendi yang
bagus untuk menegakkan demokrasi ekonomi.
Dengan ini nyatalah, bahwa kedaulatan rakyat yang kita
ciptakan sebagai sendi negara Republik Indonesia mengandung di dalam nya
demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Tiap tiap golongan rakyat dalam Republik Indonesia hanya
berarti sebagai bagian daripada seluruh nya.
Segala tindakan harus ditujukan untuk keselamatan rakyat seluruhnya, bukan untuk kepentingan daerah atau golongan sendiri sendiri.
Tidak boleh golongan rakyat atau daerah yang melakukan
tindakan sendiri, yang bertentangan dengan dasar dasar yang ditentukan bagi
negara seluruhnya.
Memang, rakyat di daerah juga mempunyai kekuatan, artinya
berhak memutuskan segala hal yang mengenal lingkungannya sendiri., berhak
mengatur rumah tangga nya sendiri (otonomi daerah seluas-luasnya).
Tetapi kedaulatan atau otonomi daerah seluas-luasnya
tersebut bukanlah keluar dari pokoknya sendiri, melainkan kedaulatan yang
datang dari kedaulatan rakyat yang lebih atas.
Sebab itu otonomi daerah seluas-luasnya tetap terbatas dalam
bingkai negara Indonesia.
Prof. Mohammad Koesnoe, dalam tulisannya berjudul
MUSYAWARAH, yang dimuat dalam buku berjudul Masalah Kenegaraan, editor Prof.
Miriam Budiardjo, 1975 mengatakan Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan
maksud untuk mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian dari suatu masalah
bersama.
Orang yang mempelajari musyawarah memasuki bidang
permasalahan dari suatu corak demokrasi yang biasa disebut "
kerakyatan" yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
(Perkataan "musyawarah" berasal dari bahasa Arab,
tetapi sudah diterima umum dalam bahasa Indonesia (seperti juga perkataan
"adat").
Dikutip dari pidato Dr. Mohammad Koesnoe, Nijmegen:
Katholieke Universiteit te Nijmegen, 1969.). Pidato yang diucapkan pada upacara
penutupan masa kerja sebagai Guru Besar tamu dalam ilmu hukum adat Indonesia di
tahun 1968-1969.
Di dalam masyarakat Indonesia modern, gagasan adat ini
dicoba mempergunakannya Dalam menafsirkan asas kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Dalam gagasan
kerakyatan dipertegas gagasan bahwa rakyat sebagai kesatuan memiliki
kedaulatan.
Menurut Prof. M. Koesnoe, dengan cara asas kedaulatan rakyat yang berciri demokrasi Indonesia: setiap keputusan tidak memberikan kemungkinan untuk diadakan pemungutan suara.
Pembahasan diharapkan menuju pada titik pertemuan antara
pendapat yang berbeda beda yang diketemukan dan kemudian diolah menjadi suatu
KESELARASAN.
Bahwa ini menjadi tujuan dari Undang Undang Dasar dapat
dimengerti dari istilah Hikmah kebijaksanaan dalam pembukaan UUD 45 yang harus
dijalankan dengan MUSYAWARAH.
Hikmah berarti suci, sedangkan hikmah kebijaksanaan berarti
tenaga suci dari kebijaksanaan yang menjadi dasar musyawarah untuk mencapai
kebulatan fikiran (Miriam Budiardjo, 1975). ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan