Breaking News

Mufakat Ciri Demokrasi Indonesia


Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)



JENDELAKITA.MY.ID - Di dalam pergaulan sehari-hari masyarakat Indonesia (desa/ dusun yang asli), segala peraturan yang mengenal kepentingan hidup bersama diputuskan dengan jalan musyawarah, yang dilakukan dalam rapat desa/ rapat marga/ rapat adat.

Segala usaha yang berat, yang tak terpukul oleh tenaga orang perorang menjadi usaha bersama, dikerjakan menurut dasar tolong menolong.

Seperti pepatah yang sering kita ucapkan "ringan sama dijinjing, berat sama dipikul", begitu indah Kehidupan masyarakat di Nusantara sebagai warisan budaya yang perlu dipertahankan di semua lini, terutama di dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara politis makna makna yang terkandung tadi sebenarnya sudah terkristalisasi di dalam sila sila Pancasila, tinggal lagi mengaplikasikan nya.

Dr. Mohammad Hatta ada dua sifat di dalam untuk menegakkan kedaulatan rakyat yaitu, pertama mengambil keputusan secara mufakat dengan musyawarah, adalah dasar dari demokrasi politik.

Kedua, tolong menolong dan gotong royong adalah sendi yang bagus untuk menegakkan demokrasi ekonomi.

Dengan ini nyatalah, bahwa kedaulatan rakyat yang kita ciptakan sebagai sendi negara Republik Indonesia mengandung di dalam nya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.

Tiap tiap golongan rakyat dalam Republik Indonesia hanya berarti sebagai bagian daripada seluruh nya.

Segala tindakan harus ditujukan untuk keselamatan rakyat seluruhnya, bukan untuk kepentingan daerah atau golongan sendiri sendiri.

Tidak boleh golongan rakyat atau daerah yang melakukan tindakan sendiri, yang bertentangan dengan dasar dasar yang ditentukan bagi negara seluruhnya.

Memang, rakyat di daerah juga mempunyai kekuatan, artinya berhak memutuskan segala hal yang mengenal lingkungannya sendiri., berhak mengatur rumah tangga nya sendiri (otonomi daerah seluas-luasnya).

Tetapi kedaulatan atau otonomi daerah seluas-luasnya tersebut bukanlah keluar dari pokoknya sendiri, melainkan kedaulatan yang datang dari kedaulatan rakyat yang lebih atas.

Sebab itu otonomi daerah seluas-luasnya tetap terbatas dalam bingkai negara Indonesia.

Prof. Mohammad Koesnoe, dalam tulisannya berjudul MUSYAWARAH, yang dimuat dalam buku berjudul Masalah Kenegaraan, editor Prof. Miriam Budiardjo, 1975 mengatakan Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian dari suatu masalah bersama.

Orang yang mempelajari musyawarah memasuki bidang permasalahan dari suatu corak demokrasi yang biasa disebut " kerakyatan" yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

(Perkataan "musyawarah" berasal dari bahasa Arab, tetapi sudah diterima umum dalam bahasa Indonesia (seperti juga perkataan "adat").

Dikutip dari pidato Dr. Mohammad Koesnoe, Nijmegen: Katholieke Universiteit te Nijmegen, 1969.). Pidato yang diucapkan pada upacara penutupan masa kerja sebagai Guru Besar tamu dalam ilmu hukum adat Indonesia di tahun 1968-1969.

Di dalam masyarakat Indonesia modern, gagasan adat ini dicoba mempergunakannya Dalam menafsirkan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Dalam gagasan kerakyatan dipertegas gagasan bahwa rakyat sebagai kesatuan memiliki kedaulatan.

Menurut Prof. M. Koesnoe, dengan cara asas kedaulatan rakyat yang berciri demokrasi Indonesia: setiap keputusan tidak memberikan kemungkinan untuk diadakan pemungutan suara.

Pembahasan diharapkan menuju pada titik pertemuan antara pendapat yang berbeda beda yang diketemukan dan kemudian diolah menjadi suatu KESELARASAN.

Bahwa ini menjadi tujuan dari Undang Undang Dasar dapat dimengerti dari istilah Hikmah kebijaksanaan dalam pembukaan UUD 45 yang harus dijalankan dengan MUSYAWARAH.

Hikmah berarti suci, sedangkan hikmah kebijaksanaan berarti tenaga suci dari kebijaksanaan yang menjadi dasar musyawarah untuk mencapai kebulatan fikiran (Miriam Budiardjo, 1975).  ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan