Breaking News

Hukum Pancasila Berasaskan Semangat Kerukunan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Hukum yang mewujudkan diri dalam proses proses sosial pengaturan atau pengkaidahan cara berperilaku.

Prosesi sosial itu mengahasilkan kaidah kaidah hukum. Hukum adalah pengaturan perilaku manusia dalam menyelenggarakan hubungan antara sesamanya di dalam masyarakat.

Sebagai pengaturan perilaku, selain untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, hukum juga dimaksudkan untuk mewujudkan rasa keadilan.

Karena itu hukum di arahkan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian nya sesuai dengan jasa atau apa yang telah diberikan nya; memberikan perilaku yang sama menurut proporsi nya, memberikan imbalan sesuai dengan kecakapan dan jasanya terhadap masyarakat, dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan nya.

Kesemuanya ini adalah akibat yang timbul dari kenyataan bahwa keberadaan manusia dikodratkan berstruktur ada bersama - dengan - sesamanya.

Karena manusia dikodratkan ada bersama dengan sesama nya dalam masyarakat, maka manusia tidak dapat mengelakkan diri dari keberadaan dalam pergaulan dengan sesamanya.

Justru karena itu, maka ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat yang dikehendaki (yang manusiawi) adalah tidak kaku, yang semata mata hanya berdasarkan perhitungan untung rugi saja (dapat) mewujudkan ketertiban yang menekan perkembangan kemanusiaan.

Yang dikehendaki adalah ketertiban dan keteraturan yang bersuasana ketentraman hati, kesenangan bergaul di antara sesamanya, keramahan dan kesejahteraan yang memungkinkan terselenggaranya interaksi antar manusia yang sejati. Karena itu , hukum yang dijiwai Pancasila adalah yang berasaskan SEMANGAT KERUKUNAN.

Karena itu juga hukum secara langsung di arahkan untuk mewujudkan Keadilan Sosial yang memberikan kepada masyarakat sebagai kesatuan dan masing masing warga masyarakat kesejahteraan (material dan spiritual) yang merata dalam keseimbangan proporsional.

Terpaut pada asas kerukunan asas KEPATUTAN.

Asas ini adalah asas tentang cara menyelenggarakan hubungan antara warga masyarakat yang di dalamnya para warga masyarakat diharapkan untuk perilaku dalam kepantasan yang sesuai dengan kenyataan kenyataan sosial.

Juga dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang sah menurut hukum, para warga masyarakat diharapkan untuk memperhatikan kepantasan, yakni dari para warga masyarakat diharapkan berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak merendahkan martabat nya sendiri dan atau orang lain.

Sifat lain yang memberikan ciri pada Hukum Pancasila adalah asas KESELARASAN.

Asas ini menghendaki terselenggaranya harmoni kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan asas ini maka penyelesaian masalah masalah kongkrit, selain harus didasarkan pada pertimbangan kebenaran dan kaidah hukum yang berlaku, juga harus dapat diakomodasikan pada proses proses kemasyarakatan sebagai keseluruhan yang utuh dengan mempertimbangkan perasaan perasaan yang sungguh sungguh hidup dalam masyarakat.

Karena itu dari para warga masyarakat dan pelaksana hukum diharapkan kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban nya, sedemikian sehingga kerukunan dan kesejahteraan bermasyarakat dapat dipertahankan dan dikembangkan.

Asas Kerukunan, Asas Kepatuhan dan asas keselarasan sebagai ciri ciri khas dari Hukum Pancasila dapat dicakup dengan suatu istilah, yakni KEKELUARGAAN.

Karena itu, dapat dikatakan bahwa Hukum Pancasila adalah hukum bersemangat kekeluargaan.

Semangat kekeluargaan menunjukkan pada sikap yang berdasarkan kepribadian setiap warga masyarakat diakui dan dilindungi oleh masyarakat.

Dalam bahasa philosofi sebagai mana disitir oleh seorang ahli filsafat hukum dalam bukunya KEADILAN dan Filsafat Hukum mengatakan bahwa tujuan hukum Pancasila memanusiakan manusia sesuai dengan kodratnya (O.Notohamidjojo).

Prof.Dr. H.M. Koesnoe SH, hidup yang Tentram, Karta, Raharja.

Dalam philosofi Melayu Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing (Sebagai warisan nenek moyang kita dahulu yang hidup di Nusantara).

Dan ini perlu dikembangkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sehingga akan terjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan