Hukum Pancasila Berasaskan Semangat Kerukunan
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Hukum
yang mewujudkan diri dalam proses proses sosial pengaturan atau pengkaidahan
cara berperilaku.
Prosesi sosial itu mengahasilkan kaidah kaidah hukum. Hukum
adalah pengaturan perilaku manusia dalam menyelenggarakan hubungan antara
sesamanya di dalam masyarakat.
Sebagai pengaturan perilaku, selain untuk mewujudkan
ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, hukum juga dimaksudkan untuk
mewujudkan rasa keadilan.
Karena itu hukum di arahkan untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi bagian nya sesuai dengan jasa atau apa yang telah
diberikan nya; memberikan perilaku yang sama menurut proporsi nya, memberikan
imbalan sesuai dengan kecakapan dan jasanya terhadap masyarakat, dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahan nya.
Kesemuanya ini adalah akibat yang timbul dari kenyataan
bahwa keberadaan manusia dikodratkan berstruktur ada bersama - dengan -
sesamanya.
Karena manusia dikodratkan ada bersama dengan sesama nya
dalam masyarakat, maka manusia tidak dapat mengelakkan diri dari keberadaan
dalam pergaulan dengan sesamanya.
Justru karena itu, maka ketertiban dan keteraturan dalam
masyarakat yang dikehendaki (yang manusiawi) adalah tidak kaku, yang semata
mata hanya berdasarkan perhitungan untung rugi saja (dapat) mewujudkan
ketertiban yang menekan perkembangan kemanusiaan.
Yang dikehendaki adalah ketertiban dan keteraturan yang
bersuasana ketentraman hati, kesenangan bergaul di antara sesamanya, keramahan
dan kesejahteraan yang memungkinkan terselenggaranya interaksi antar manusia
yang sejati. Karena itu , hukum yang dijiwai Pancasila adalah yang berasaskan
SEMANGAT KERUKUNAN.
Karena itu juga hukum secara langsung di arahkan untuk
mewujudkan Keadilan Sosial yang memberikan kepada masyarakat sebagai kesatuan
dan masing masing warga masyarakat kesejahteraan (material dan spiritual) yang
merata dalam keseimbangan proporsional.
Terpaut pada asas kerukunan asas KEPATUTAN.
Asas ini adalah asas tentang cara menyelenggarakan hubungan
antara warga masyarakat yang di dalamnya para warga masyarakat diharapkan untuk
perilaku dalam kepantasan yang sesuai dengan kenyataan kenyataan sosial.
Juga dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang sah menurut
hukum, para warga masyarakat diharapkan untuk memperhatikan kepantasan, yakni
dari para warga masyarakat diharapkan berperilaku sedemikian rupa sehingga
tidak merendahkan martabat nya sendiri dan atau orang lain.
Sifat lain yang memberikan ciri pada Hukum Pancasila adalah
asas KESELARASAN.
Asas ini menghendaki terselenggaranya harmoni kehidupan
bermasyarakat.
Berdasarkan asas ini maka penyelesaian masalah masalah
kongkrit, selain harus didasarkan pada pertimbangan kebenaran dan kaidah hukum
yang berlaku, juga harus dapat diakomodasikan pada proses proses kemasyarakatan
sebagai keseluruhan yang utuh dengan mempertimbangkan perasaan perasaan yang
sungguh sungguh hidup dalam masyarakat.
Karena itu dari para warga masyarakat dan pelaksana hukum
diharapkan kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban nya, sedemikian
sehingga kerukunan dan kesejahteraan bermasyarakat dapat dipertahankan dan
dikembangkan.
Asas Kerukunan, Asas Kepatuhan dan asas keselarasan sebagai
ciri ciri khas dari Hukum Pancasila dapat dicakup dengan suatu istilah, yakni
KEKELUARGAAN.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa Hukum Pancasila adalah
hukum bersemangat kekeluargaan.
Semangat kekeluargaan menunjukkan pada sikap yang
berdasarkan kepribadian setiap warga masyarakat diakui dan dilindungi
oleh masyarakat.
Dalam bahasa philosofi sebagai mana disitir oleh seorang
ahli filsafat hukum dalam bukunya KEADILAN dan Filsafat Hukum mengatakan bahwa
tujuan hukum Pancasila memanusiakan manusia sesuai dengan kodratnya (O.Notohamidjojo).
Prof.Dr. H.M. Koesnoe SH, hidup yang Tentram, Karta,
Raharja.
Dalam philosofi Melayu Berat sama dipikul, ringan sama
dijinjing (Sebagai warisan nenek moyang kita dahulu yang hidup di Nusantara).
Dan ini perlu dikembangkan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Sehingga akan terjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***