Nilai Nilai Pancasila Termarjinalkan
![]() |
Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Tiga
kondisi yang menyebabkan terjadinya marjinalisasi nilai nilai dan norma norma
hukum dalam Pancasila yaitu.
Pertama, kedudukan Pancasila Termarjinalkan tidak lagi
efektif menjadi sumber hukum , dikarenakan antara lain faktor yuridis
konstitusional.
UUD NKRI tahun 1945 hasil amendemen tidak lagi menyertakan
Penjelasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD NKRI tahun 1945,
menjadi salah satu awal tercerai berai nya pemahaman yuridis terhadap nilai
nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Walaupun dalam Pembukaan UUD tahun 1945, tidak pernah
disebutkan secara eksplisit tentang Pancasila, Tetapi secara konvensional,
terdapat kesepakatan baku bahwa masyarakat Indonesia telah meyakini kelima asas
asas tersebut merupakan perjanjian luhur, yang wajib dihormati dan dipatuhi (pacta
sunt servanda).
Tafsiran nilai nilai Pancasila yang menjiwai pasal pasal
dalam batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 , seakan akan terbatalkan di era
reformasi.
Hilangnya makna bertuah dan politik bahwa Pancasila sebagai
sumber hukum juga dampak dari hilangnya lampiran penjelasan UUD NKRI tahun
1945.
Kelima nilai nilai terpatri sebagai dokumen hukum dan
sejarah dalam penjelasan pembukaan, UUD NKRI tahun 1945, yaitu sebagai
Rechtside (Prof . Dr. H.M Koesnoe, SH mengartikan sebagai CITA HUKUM, sedang
beberapa pakar lainnya menerjemahkan dengan Cita cita hukum antara lain A.
Hamid At-Tamimi).
Kedua, dampak yang paling destruktif adalah hilangnya posisi
MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Dalam pasal 2 UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa kedudukan
MPR hanya sebagai sesi bersama yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat
aturan hukum, sejenis ketetapan dan keputusan karena hilangnya bentuk hukum
Ketetapan. Kewenangan untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara. Hilangnya
kewenangan memilih presiden dan wakil presiden
Hilangnya Tap MPR sebagai sumber hukum ketiga setelah UUD
NKRI tahun 1945 dalam hirarki tata urutan sumber hukum di Indonesia.
Munculnya pasal pasal baru terkait dengan pengaturan lembaga
lembaga negara yang muncul setelah reformasi menimbulkan kontradiksi internal
materi UUD NKRI tahun 1945..
Lahirnya lembaga lembaga baru DPD RI selain DPR, Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan bukti terjadinya benturan
dengan sikap keempat Pancasila.
Ketidak sesuaian Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dengan muatan
materi perubahan UUD NKRI tahun 1945 telah mengurangi legitimasi Pancasila
sebagai sumber hukum, diakibatkan oleh tereduksinya kemurnian UUD NKRI tahun
1945.
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum
masih memperlihatkan keterkaitan antara hakekat makna dan fungsi Pembukaan UUD
NKRI tahun 1945 masihkah berkorelasi positif.
Tulisan ini sebagai perenungan bersama dengan maksud untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam berkeadilan.
Dalam bahasa O.Notohamidjojo, dalam bukunya Keadilan, dan
Filsafat Hukum dengan istilah Memanusiakan Manusia.
Untuk itu perlu mewujudkan RECHTSIDE dalam Pembukaan UUD
NKRI tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai negara persatuan dan
kesatuan menuju masyarakat Madani, masyarakat yang Rahmatan Lil Al-Amin. ***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel