Breaking News

Nilai Nilai Pancasila Termarjinalkan

Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Tiga kondisi yang menyebabkan terjadinya marjinalisasi nilai nilai dan norma norma hukum dalam Pancasila yaitu.

Pertama, kedudukan Pancasila Termarjinalkan tidak lagi efektif menjadi sumber hukum , dikarenakan antara lain faktor yuridis konstitusional.

UUD NKRI tahun 1945 hasil amendemen tidak lagi menyertakan Penjelasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD NKRI tahun 1945, menjadi salah satu awal tercerai berai nya pemahaman yuridis terhadap nilai nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Walaupun dalam Pembukaan UUD tahun 1945, tidak pernah disebutkan secara eksplisit tentang Pancasila, Tetapi secara konvensional, terdapat kesepakatan baku bahwa masyarakat Indonesia telah meyakini kelima asas asas tersebut merupakan perjanjian luhur, yang wajib dihormati dan dipatuhi (pacta sunt servanda).

Tafsiran nilai nilai Pancasila yang menjiwai pasal pasal dalam batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 , seakan akan terbatalkan di era reformasi.

Hilangnya makna bertuah dan politik bahwa Pancasila sebagai sumber hukum juga dampak dari hilangnya lampiran penjelasan UUD NKRI tahun 1945.

Kelima nilai nilai terpatri sebagai dokumen hukum dan sejarah dalam penjelasan pembukaan, UUD NKRI tahun 1945, yaitu sebagai Rechtside (Prof . Dr. H.M Koesnoe, SH mengartikan sebagai CITA HUKUM, sedang beberapa pakar lainnya menerjemahkan dengan Cita cita hukum antara lain A. Hamid At-Tamimi).

Kedua, dampak yang paling destruktif adalah hilangnya posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dalam pasal 2 UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa kedudukan MPR hanya sebagai sesi bersama yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan hukum, sejenis ketetapan dan keputusan karena hilangnya bentuk hukum Ketetapan. Kewenangan untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara. Hilangnya kewenangan memilih presiden dan wakil presiden

Hilangnya Tap MPR sebagai sumber hukum ketiga setelah UUD NKRI tahun 1945 dalam hirarki tata urutan sumber hukum di Indonesia.

Munculnya pasal pasal baru terkait dengan pengaturan lembaga lembaga negara yang muncul setelah reformasi menimbulkan kontradiksi internal materi UUD NKRI tahun 1945..

Lahirnya lembaga lembaga baru DPD RI selain DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan bukti terjadinya benturan dengan sikap keempat Pancasila.

Ketidak sesuaian Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dengan muatan materi perubahan UUD NKRI tahun 1945 telah mengurangi legitimasi Pancasila sebagai sumber hukum, diakibatkan oleh tereduksinya kemurnian UUD NKRI tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum masih memperlihatkan keterkaitan antara hakekat makna dan fungsi Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 masihkah berkorelasi positif.

Tulisan ini sebagai perenungan bersama dengan maksud untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam berkeadilan.

Dalam bahasa O.Notohamidjojo, dalam bukunya Keadilan, dan Filsafat Hukum dengan istilah Memanusiakan Manusia.

Untuk itu perlu mewujudkan RECHTSIDE dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai negara persatuan dan kesatuan menuju masyarakat Madani, masyarakat yang Rahmatan Lil Al-Amin. ***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel