Marwah Mahkamah Konstitusi Bangkit Kembali
![]() |
Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID -
Marwah berasal dari kata benda MURUAH bermakna: kehormatan diri; harga diri;
nama baik (Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan bp Balai Pustaka, 1988: 601).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 23, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, mengabulkan Gugatan
7 Kepala Daerah .
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, bahwa ketentuan Pasal 201
ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu INKONSTITUSIONAL
bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai gubernur dan wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan
pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan yang mereka hasil
pemilihan tahun 2018 yang dilantik nya dilakukan tahun 2019 memegang masa
jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak
melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara
nasional tahun 2024.
Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/ 23, tersebut merupakan hukum
baru yang wajib dijalankan segera tanpa kecuali.
Artinya juga berlaku bagi mereka kepala daerah baik
gubernur, bupati ataupun walikota beserta wakilnya yang termasuk dalam putusan
bersyarat tersebut, bagi mereka yang masa jabatannya berakhir lebih cepat
karena adanya pilkada serentak 2024 pada bulan November alias mereka tak genap
5 tahun menjabat.
Dengan lahirnya Peraturan Baru ini (Putusan MK Nomor 143 /
PUU-XXI/23. ) berdampak pada timbulnya masalah baru.
Dan harus dilaksanakan tanpa memandang bulu karena sifat
putusan final dan berlaku.
Mudah mudahan keputusan ini bisa disikapi dengan cara yang
bijak oleh pengambil keputusan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ya beginilah sebenarnya dampak dari reformasi yang
kebablasan, asas keadilan dan kepastian sering terkalahkan oleh asas asas yang
lain.
Dimana hukum tidak lagi sebagai panglima yang banyak
dominasi oleh politik.
Teori teori hukum yang dipelajari oleh mahasiswa hukum
kadang kadang terjadi kesenjangan antara SEIN dan SOLLEN .
Beberapa kritik yang disampaikan oleh ahli ahli hukum
tatanegara bahwa lepas' Pancasila sebagai dasar di dalam tata urutan
perundangan undangan tidak lagi menjadi norma dasar, walaupun di satu sisi
Pancasila masih diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum.
SOLLEN sebagai mana tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI tahun
1945 diuji dengan SEIN saat kita memasuki tahun politik 2024.
Tentu sebagai negara Berkedaulatan Rakyat akan taat pada
aturan. Masing masing penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia berupa hak suara menyampaikan kehendak jangan sampai ternoda.
Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143 ini
menurut penulis menunjukkan Marwah Mahkamah Konstitusi kembali bangkit, setelah
sebelumnya tingkat kepercayaan masyarakat warga negara Indonesia sempat turun
setelah keluar nya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/23, dan telah dinyatakan
melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Alhamdulillah. Aamiin.***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel