Breaking News

Marwah Mahkamah Konstitusi Bangkit Kembali

Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Marwah berasal dari kata benda MURUAH bermakna: kehormatan diri; harga diri; nama baik (Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bp Balai Pustaka, 1988: 601).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 23, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, mengabulkan Gugatan 7 Kepala Daerah .

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu INKONSTITUSIONAL bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan yang mereka hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik nya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/ 23, tersebut merupakan hukum baru yang wajib dijalankan segera tanpa kecuali.

Artinya juga berlaku bagi mereka kepala daerah baik gubernur, bupati ataupun walikota beserta wakilnya yang termasuk dalam putusan bersyarat tersebut, bagi mereka yang masa jabatannya berakhir lebih cepat karena adanya pilkada serentak 2024 pada bulan November alias mereka tak genap 5 tahun menjabat.

Dengan lahirnya Peraturan Baru ini (Putusan MK Nomor 143 / PUU-XXI/23. ) berdampak pada timbulnya masalah baru.

Dan harus dilaksanakan tanpa memandang bulu karena sifat putusan final dan berlaku.

Mudah mudahan keputusan ini bisa disikapi dengan cara yang bijak oleh pengambil keputusan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ya beginilah sebenarnya dampak dari reformasi yang kebablasan, asas keadilan dan kepastian sering terkalahkan oleh asas asas yang lain.

Dimana hukum tidak lagi sebagai panglima yang banyak dominasi oleh politik.

Teori teori hukum yang dipelajari oleh mahasiswa hukum kadang kadang terjadi kesenjangan antara SEIN dan SOLLEN .

Beberapa kritik yang disampaikan oleh ahli ahli hukum tatanegara bahwa lepas' Pancasila sebagai dasar di dalam tata urutan perundangan undangan tidak lagi menjadi norma dasar, walaupun di satu sisi Pancasila masih diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum.

SOLLEN sebagai mana tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 diuji dengan SEIN saat kita memasuki tahun politik 2024.

Tentu sebagai negara Berkedaulatan Rakyat akan taat pada aturan. Masing masing penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan hak asasi manusia berupa hak suara menyampaikan kehendak jangan sampai ternoda.

Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143 ini menurut penulis menunjukkan Marwah Mahkamah Konstitusi kembali bangkit, setelah sebelumnya tingkat kepercayaan masyarakat warga negara Indonesia sempat turun setelah keluar nya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/23, dan telah dinyatakan melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Alhamdulillah. Aamiin.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel