Revitalisasi Fungsi dan Peran MPR
![]() |
Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Sejak
amendemen UUD NKRI 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), merupakan
lembaga tinggi negara yang statusnya sejajar dengan DPR dan DPD.
Meskipun kedua lembaga negara kembar (bicameral) memiliki
kewenangan legislatif, MPR tetap menempati posisi penting dalam sistem
kenegaraan RI. Adanya kewenangan konstitusional MPR;
1. Mengubah UUD NKRI tahun 1945 (Pasal 37 ayat 1);
2.Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi
kekosongan (Pasal 3);
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan
menurut UUD NKRI 1945, merupakan bukti kewenangan besar tersebut.
Namun, kewenangan konstitusional MPR tersebut tidak
mencerminkan adanya tugas dan kewenangan fungsional sehari hari yang secara
langsung berkontribusi pada kepentingan masyarakat.
Dari pendekatan hukum (juridical approach), MPR yang telah
kehilangan legitimasi nya tersebut telah berdampak sebagian besar masyarakat
Indonesia di era reformasi mengalami disorientasi ideologi.
Di satu pihak, telah terjadi pembatalan Tap. XX MPRS 1966,
terkait Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Di lain pihak, Pancasila telah kehilangan fondasi rumah
hukumnya karena tidak termasuk ke dalam hirarkis peraturan perundang-undangan
di Indonesia (Pasal 7, UU no 24 tahun 2004, UU Pembentukan Peraturan
Perundangan undangan).
Sehingga untuk mencegah terjadinya disorientasi
berkelanjutan yang mampu mengembangkan arah pembangunan karakter bangsa, perlu
adanya revitalisasi MPR dengan harapan nilai nilai dasar Pancasila yang
tercermin dalam Rechtside sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NKRI 1945
akan terwujud.
Revitalisasi fungsi MPR terhadap Pancasila bukan sekedar
usulan utopia dengan kondisi riil fungsi kondisional MPR saat ini, melainkan
karena adanya peluang untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai pelindung dan
penjaga Pancasila, sebagai dasar negara.
Argumentasi yang dapat dikedepankan adalah (1) penting nya
penguatan terhadap kewajiban MPR dalam memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
((Pasal 10 UU no 27 tahun 2009.
(2). MPR saat ini lebih kembali pada visi utamanya, yaitu
meneguhkan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara dari pada
mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang
sesungguhnya tidak memiliki landasan akademis yang adequate.
(3) fakta empirik menunjukkan tiadanya badan negara yang
melindungi Pancasila sebagai Dasar Negara, MK RI hanya merupakan a guardiance
of UUD NKRI tahun 1945 bukan a guidence of Pancasila.
(4). kembalinya fungsi legislatif MPR, Ketetapan MPR,
sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang menyebutkan
tata urutan peraturan perundang-undangan.
(5) sebagai ideologi terbuka, Pancasila diperlukan suatu
kajian ilmiah bersifat inklusif dengan pendekatan interdisipliner.
Agar Pancasila kembali menjadi landasan spritual dan
ideologis kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat secara harmonis
di bumi Nusantara ini.
Fungsi MPR harus lebih berfungsi secara konstitusional
terutama dalam kaitannya dengan fungsi GBHN dan perlindungan MPR terhadap
Pancasila.
Diakui bahwa penerapan dan implementasi nilai-nilai
Pancasila saat ini semakin relevan dan dibutuhkan, mengingat globalisasi nilai
nilai liberal telah berdampak negatif terhadap masyarakat untuk patuh pada
Pancasila sebagai ideologi negara.
Karena itu, kondisi titik nadir ideologi negara ditengah
kecenderungan demokrasi liberal, tidak mungkin dapat diterapkan tanpa
sebelumnya ditegakkan, baik secara politis maupun secara juridis.
Ada beberapa alasan mengapa MPR penting untuk diberdayakan
fungsi dan wewenang nya, baik secara yuridis konstitusional dan secara output
legislatif produk.
Pertama, bahwa MPR sebagaimana dalam pendekatan konstitusi,
merupakan legal standing tersendiri sebagai lembaga tinggi negara utama.
Kedua, sebagai badan negara tinggi utama yang terdiri dari
DPR dan DPD yang dilengkapi dengan struktur organisasi yang semi otonom dan
memiliki kewenangan konstitusional tersendiri.
Simpulan:
upaya mempertahankan Pancasila, sebagai dasar negara atau
ideologi negara dan berbangsa di era reformasi ini meniscayakan akan pemikiran ulang dan kritis objektif dan
hati hati mengingat iklim demokrasi telah menciptakan situasi yang bisa jadi
kontradiksi dengan nilai nilai Pancasila.
Namun, peluang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum positif Indonesia tampak optimistis.
Kondisi tersebut, tentu saja bukan sekedar menempatkan
Pancasila sebagai sistem nilai dan pandangan hidup semata yang ekslusif, tetapi
menerima kehadiran prinsip prinsip negara hukum kontemporer, yaitu sistem
pemerintahan yang transparan, anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme,
penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan aman, dan keteraturan penegakan
hukum efektif tanpa adanya konflik kepentingan.
Peran MPR sebagai pelindung Pancasila perlu diperkuat secara
yuridis normatif dan kalau memang diperlukan, amendemen Kelima bisa dilakukan
dalam rangka mendudukkan peran dan fungsi MPR agar lebih memiliki Taji dalam
menjaga Pancasila.
Tentu semua itu kita titipkan dengan anggota legislatif yang
akan diperoleh dari hasil pemilihan umum tahun 2024.
Sehingga dengan demikian kita mengharapkan juga kepada
pemilih seluruh warga negara Indonesia lebih hari hati menentukan pilihannya,
bukan karena bujuk rayunya dengan harga murah saat diberi bingkisan bingkisan
oleh para calon calon peserta pemilu baik pemilihan presiden maupun pemilihan
anggota lembaga legislatif..***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel