Breaking News

Revitalisasi Fungsi dan Peran MPR

Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Sejak amendemen UUD NKRI 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), merupakan lembaga tinggi negara yang statusnya sejajar dengan DPR dan DPD.

Meskipun kedua lembaga negara kembar (bicameral) memiliki kewenangan legislatif, MPR tetap menempati posisi penting dalam sistem kenegaraan RI. Adanya kewenangan konstitusional MPR;

1. Mengubah UUD NKRI tahun 1945 (Pasal 37 ayat 1);

2.Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan (Pasal 3);

3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD NKRI 1945, merupakan bukti kewenangan besar tersebut.

Namun, kewenangan konstitusional MPR tersebut tidak mencerminkan adanya tugas dan kewenangan fungsional sehari hari yang secara langsung berkontribusi pada kepentingan masyarakat.

Dari pendekatan hukum (juridical approach), MPR yang telah kehilangan legitimasi nya tersebut telah berdampak sebagian besar masyarakat Indonesia di era reformasi mengalami disorientasi ideologi.

Di satu pihak, telah terjadi pembatalan Tap. XX MPRS 1966, terkait Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Di lain pihak, Pancasila telah kehilangan fondasi rumah hukumnya karena tidak termasuk ke dalam hirarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia (Pasal 7, UU no 24 tahun 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundangan undangan).

Sehingga untuk mencegah terjadinya disorientasi berkelanjutan yang mampu mengembangkan arah pembangunan karakter bangsa, perlu adanya revitalisasi MPR dengan harapan nilai nilai dasar Pancasila yang tercermin dalam Rechtside sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 akan terwujud.

Revitalisasi fungsi MPR terhadap Pancasila bukan sekedar usulan utopia dengan kondisi riil fungsi kondisional MPR saat ini, melainkan karena adanya peluang untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai pelindung dan penjaga Pancasila, sebagai dasar negara.

Argumentasi yang dapat dikedepankan adalah (1) penting nya penguatan terhadap kewajiban MPR dalam memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ((Pasal 10 UU no 27 tahun 2009.

(2). MPR saat ini lebih kembali pada visi utamanya, yaitu meneguhkan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara dari pada mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesungguhnya tidak memiliki landasan akademis yang adequate.

(3) fakta empirik menunjukkan tiadanya badan negara yang melindungi Pancasila sebagai Dasar Negara, MK RI hanya merupakan a guardiance of UUD NKRI tahun 1945 bukan a guidence of Pancasila.

(4). kembalinya fungsi legislatif MPR, Ketetapan MPR, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan.

(5) sebagai ideologi terbuka, Pancasila diperlukan suatu kajian ilmiah bersifat inklusif dengan pendekatan interdisipliner.

Agar Pancasila kembali menjadi landasan spritual dan ideologis kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat secara harmonis di bumi Nusantara ini.

Fungsi MPR harus lebih berfungsi secara konstitusional terutama dalam kaitannya dengan fungsi GBHN dan perlindungan MPR terhadap Pancasila.

Diakui bahwa penerapan dan implementasi nilai-nilai Pancasila saat ini semakin relevan dan dibutuhkan, mengingat globalisasi nilai nilai liberal telah berdampak negatif terhadap masyarakat untuk patuh pada Pancasila sebagai ideologi negara.

Karena itu, kondisi titik nadir ideologi negara ditengah kecenderungan demokrasi liberal, tidak mungkin dapat diterapkan tanpa sebelumnya ditegakkan, baik secara politis maupun secara juridis.

Ada beberapa alasan mengapa MPR penting untuk diberdayakan fungsi dan wewenang nya, baik secara yuridis konstitusional dan secara output legislatif produk.

Pertama, bahwa MPR sebagaimana dalam pendekatan konstitusi, merupakan legal standing tersendiri sebagai lembaga tinggi negara utama.

Kedua, sebagai badan negara tinggi utama yang terdiri dari DPR dan DPD yang dilengkapi dengan struktur organisasi yang semi otonom dan memiliki kewenangan konstitusional tersendiri.

Simpulan:

upaya mempertahankan Pancasila, sebagai dasar negara atau ideologi negara dan berbangsa di era reformasi ini meniscayakan  akan pemikiran ulang dan kritis objektif dan hati hati mengingat iklim demokrasi telah menciptakan situasi yang bisa jadi kontradiksi dengan nilai nilai Pancasila.

Namun, peluang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum positif Indonesia tampak optimistis.

Kondisi tersebut, tentu saja bukan sekedar menempatkan Pancasila sebagai sistem nilai dan pandangan hidup semata yang ekslusif, tetapi menerima kehadiran prinsip prinsip negara hukum kontemporer, yaitu sistem pemerintahan yang transparan, anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme, penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan aman, dan keteraturan penegakan hukum efektif tanpa adanya konflik kepentingan.

Peran MPR sebagai pelindung Pancasila perlu diperkuat secara yuridis normatif dan kalau memang diperlukan, amendemen Kelima bisa dilakukan dalam rangka mendudukkan peran dan fungsi MPR agar lebih memiliki Taji dalam menjaga Pancasila.

Tentu semua itu kita titipkan dengan anggota legislatif yang akan diperoleh dari hasil pemilihan umum tahun 2024.

Sehingga dengan demikian kita mengharapkan juga kepada pemilih seluruh warga negara Indonesia lebih hari hati menentukan pilihannya, bukan karena bujuk rayunya dengan harga murah saat diberi bingkisan bingkisan oleh para calon calon peserta pemilu baik pemilihan presiden maupun pemilihan anggota lembaga legislatif..***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel