Breaking News

Nomor WhatsApp Kapolda Sumsel Dibuka ke Publik, LBH Palembang Berharap Penegakan Hukum Berbenah


Jendelakita.my.id. - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rony Samtana membagikan nomor WhatsApp pribadinya kepada masyarakat. Langkah tersebut diikuti seluruh kepala kepolisian resor dan kota di wilayah Sumsel.

Koordinator massa dari LBH Palembang, Miftah, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai keterbukaan itu sebagai upaya yang patut didukung dan berharap tidak sekadar menjadi gimik.

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pak Kapolda dan seluruh jajarannya. Ini sesuatu yang baru dan harus kita dukung,” ujarnya.

Bersama dua rekannya, Mahendra dan Akbar, Miftah berharap langkah tersebut menjadi awal perbaikan penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan cita-cita Kapolri Suyudi Ario Seto, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut Miftah, persoalan rekayasa perkara dan dugaan kriminalisasi masih menjadi perhatian masyarakat. Ia mencontohkan perkara Eddy Rianto yang ditanganinya. Kasus yang disebutnya berawal dari persoalan utang piutang itu diduga direkayasa hingga berujung pidana.

“Seperti salah satunya perkara yang kita tangani saat ini atas nama Eddy Rianto. Beliau itu kasusnya hutang piutang tapi diduga direkayasa penyidik hingga akhirnya menjadi pidana. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Miftah meminta pembenahan dilakukan hingga tingkat Polres dan Polsek. Ia juga mendesak agar tidak ada lagi penyidik yang merekayasa perkara atau melakukan tindakan tidak terpuji.

“Tentunya yang kita harapkan dari pak kapolda yang baru adanya pembenahan khususnya di tubuh internal kepolisian daerah Sumsel. Jangan lagi ada oknum-oknum penyidik yang merekayasa, mengkriminalisasi, atau bahkan melakukan hal-hal tak terpuji lainnya. Ingat kata Kapolri, Polisi Harus Bersama Masyarakat. Dan itu harus jadi nawacita seluruh jajaran kepolisian,” harapnya.

Miftah meyakini Kapolda Rony Samtana dapat mewujudkan harapan tersebut.

Sebelumnya, Miftah bersama sejumlah massa berunjuk rasa di halaman Polda Sumsel. Mereka meminta pengusutan terhadap penyidik Polres Prabumulih, M. Safik, yang dituduh merekayasa perkara Eddy Rianto.

Miftah menuding penyidik menghilangkan bukti transfer pembayaran utang, tidak menyampaikan seluruh bukti kepada saksi ahli pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., serta memberikan kesaksian yang dipersoalkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih pada 21 Juli 2026.

Ia juga meminta Propam Polda Sumsel menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, Miftah menyoroti laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang disebutnya belum menunjukkan perkembangan berarti.