Breaking News

MK Menemukan Lubang Besar, Bola Panas Gibran Menggelinding ke DPR dan MPR


 Oleh: Marshal

(Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Jendelakita.my.id. - Ada putusan pengadilan yang menutup sebuah perkara. Namun, ada pula putusan yang justru membuka pintu bagi pertanyaan yang jauh lebih besar.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berada dalam kategori kedua.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).

Artinya, MK tidak serta-merta membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar selembar ijazah.

Ketika syarat pencalonan seorang pejabat negara dipersoalkan secara serius, sementara dalam persidangan muncul persoalan mengenai bukti dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Pertanyaan sesungguhnya adalah:

Siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah syarat fundamental pencalonan dipersoalkan setelah seseorang terlanjur menduduki jabatan?

Lebih jauh lagi, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan MK melalui perkara yang diajukan, lembaga negara mana yang harus mengambil tanggung jawab konstitusional berikutnya?

Di situlah bola panas mulai bergerak.

Dari ruang sidang MK, bola itu kini berpotensi menggelinding ke ruang politik konstitusional: DPR, bahkan MPR.

Putusan yang Tidak Sederhana

Publik harus berhati-hati dalam membaca putusan MK.

Menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan berarti MK telah menyatakan seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti sah.

Sebaliknya, adanya pertimbangan mengenai bukti pendidikan juga tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutuskan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Dua hal tersebut berbeda.

Justru di antara kedua posisi itulah terdapat ruang persoalan yang harus dibaca secara jernih.

MK memiliki kewenangan konstitusional yang terbatas. Ketika para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara, Mahkamah memiliki batas dalam menjatuhkan putusan terhadap pokok persoalan yang dimohonkan.

Karena itu, publik tidak boleh terjebak pada dua pandangan ekstrem.

Pertama, mengatakan bahwa putusan MK otomatis berarti Gibran harus turun dari jabatan.

Kedua, menganggap putusan tersebut otomatis menghapus seluruh persoalan mengenai syarat pencalonannya.

Keduanya sama-sama terlalu sederhana.

Hal yang jauh lebih penting adalah memahami persoalan hukum apa yang benar-benar telah diputus dan persoalan apa yang masih membutuhkan mekanisme hukum lain.

Ketika Bola Panas Berpindah dari MK ke DPR

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh satu lembaga.

Konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi, prosesnya harus mengikuti jalur yang ditentukan oleh hukum dasar negara.

Di sinilah DPR mempunyai posisi penting.

DPR bukan pengadilan politik yang bebas menjatuhkan vonis, melainkan lembaga konstitusional yang memiliki fungsi dan kewenangan tertentu dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jika memang terdapat dasar hukum yang cukup untuk menggunakan mekanisme tersebut, DPR harus menjelaskannya kepada publik secara terbuka.

Jika tidak ada dasar yang cukup, DPR juga harus berani mengatakan tidak.

Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan massa. Namun, negara hukum juga tidak boleh lumpuh karena pejabat politik takut mengambil keputusan.

Konstitusi harus bekerja.

Bukan pengadilan jalanan.

Bukan penghakiman media sosial.

Bukan perang propaganda antarkubu.

Dan bukan pula permainan politik di balik pintu tertutup.

Persoalannya Bukan Lagi Sekadar Ijazah

Pada titik tertentu, perkara ini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, yaitu kualitas demokrasi dan kredibilitas penyelenggaraan negara.

Syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar formalitas administratif.

Syarat tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum untuk memastikan bahwa seseorang yang akan menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

Karena itu, ketika dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut dipersoalkan, proses verifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPU memiliki tanggung jawab dalam proses penyelenggaraan dan verifikasi pencalonan sesuai dengan kewenangannya.

Bawaslu memiliki fungsi pengawasan. Lembaga pendidikan dan kementerian terkait memiliki kewenangan administratif sesuai dengan bidang masing-masing. Sementara itu, lembaga penegak hukum memiliki kewenangan apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Semua pihak harus bekerja dalam koridor kewenangannya.

Jangan sampai terjadi situasi ketika satu lembaga melempar persoalan kepada lembaga lain, sementara rakyat dibiarkan hidup dalam ketidakpastian.

“Operasi Senyap” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diteriakkan

Dalam polemik ini, berbagai tudingan politik telah muncul.

Ada yang menyebut proses pencalonan sebagai bentuk penyelundupan norma. Ada pula yang menuding adanya operasi senyap untuk meloloskan pencalonan.

Namun, sebuah tudingan tetaplah tudingan sampai dibuktikan.

Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan opini. Namun, negara hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap tudingan serius yang menyangkut proses demokrasi.

Jika benar terdapat pelanggaran, hal itu harus diperiksa.

Jika tidak benar, harus dijelaskan.

Jika ada pejabat yang lalai, harus ada pertanggungjawaban.

Jika ada kesengajaan yang terbukti, harus ada konsekuensi hukum.

Itulah cara negara hukum bekerja.

Bukan menutup masalah, melainkan membawa masalah ke ruang pemeriksaan yang sah.

Perbuatan Tercela Bukan Label Politik

Persoalan menjadi semakin serius ketika muncul argumentasi mengenai kemungkinan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk konsep perbuatan tercela.

Istilah tersebut tidak boleh digunakan sembarangan.

Menyebut seseorang melakukan perbuatan tercela bukan sekadar memberikan cap moral melalui konferensi pers atau media sosial.

Harus ada dasar hukum, fakta, bukti, dan mekanisme pemeriksaan.

Jika DPR suatu saat menggunakan mekanisme konstitusional, setiap tuduhan harus diuji.

Publik berhak mengetahui:

  • Apa pelanggarannya?

  • Kapan pelanggaran itu terjadi?

  • Siapa yang bertanggung jawab?

  • Apa alat buktinya?

  • Norma konstitusi atau undang-undang mana yang dilanggar?

  • Mengapa mekanisme pemberhentian harus dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar meneriakkan:

“Makzulkan!”

Sebab, impeachment bukanlah hukuman berdasarkan kemarahan massa.

Impeachment adalah mekanisme konstitusional yang harus berdiri di atas hukum dan pembuktian.

Pesan untuk Gibran: Jangan Biarkan Publik Berteka-teki

Di tengah kegaduhan politik ini, sebenarnya ada satu langkah yang secara moral paling sederhana bagi seorang pejabat publik, yaitu memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada rakyat.

Gibran tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya pernah bersekolah di luar negeri.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonannya.

Jika dokumen itu ada, jelaskan.

Jika terdapat proses penyetaraan, jelaskan bagaimana mekanismenya.

Jika ada kekeliruan administratif, jelaskan siapa yang bertanggung jawab.

Jika seluruh proses telah sesuai dengan hukum, berikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk mengujinya.

Dalam demokrasi, keterbukaan bukan tanda kelemahan.

Justru, keterbukaan merupakan cara paling kuat untuk mematahkan kecurigaan.

Rakyat tidak meminta kesempurnaan. Rakyat meminta kejelasan.

Jangan Sampai Demokrasi Hanya Menjadi Prosedur

Hal yang sebenarnya dipertaruhkan dalam polemik ini bukan hanya Gibran.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Demokrasi tidak cukup hanya dengan menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun. Demokrasi membutuhkan keyakinan bahwa hukum berlaku sama kepada semua orang.

Jika rakyat biasa harus memenuhi persyaratan secara ketat, pejabat negara pun harus memenuhi persyaratan yang sama.

Jika seorang calon dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.

Apabila sebuah persoalan baru muncul setelah pelantikan, negara tetap harus memiliki jalan konstitusional untuk menyelesaikannya.

Namun, prinsipnya juga harus seimbang.

Tidak boleh ada pejabat yang dianggap kebal dari pemeriksaan hanya karena telah dilantik.

Sebaliknya, seorang pejabat juga tidak boleh dijatuhkan hanya karena tekanan politik atau opini publik.

Keduanya sama-sama berbahaya bagi demokrasi.

Kini Saatnya DPR Menunjukkan Kualitasnya

Putusan MK telah menjadi titik penting dalam perjalanan polemik ini.

Namun, putusan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan Mahkamah.

Hal yang diperlukan sekarang adalah kejernihan konstitusional.

Apakah masih terdapat persoalan hukum yang dapat dan harus diperiksa melalui mekanisme lembaga negara lain?

Jika memang ada, lembaga yang berwenang harus bekerja.

Jika tidak ada, harus dijelaskan pula mengapa tidak ada.

Semuanya harus dilakukan berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat.

DPR tidak boleh menjadi penonton. Namun, DPR juga tidak boleh berubah menjadi pengadilan politik tanpa dasar hukum.

DPR harus menunjukkan bahwa kewenangan konstitusional dapat digunakan dengan keberanian sekaligus kehati-hatian.

Sebab, keputusan mengenai jabatan Wakil Presiden bukan perkara kecil.

Keputusan tersebut menyangkut stabilitas pemerintahan, legitimasi demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Jangan Suruh Rakyat Percaya—Berikan Bukti

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu kata yang sangat sederhana:

BUKTI.

Bukti mengenai pendidikan.

Bukti mengenai proses verifikasi.

Bukti mengenai pemenuhan persyaratan.

Bukti mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Bukti mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Jika memang terdapat pelanggaran konstitusional, harus ada pula bukti yang menjelaskan mengapa mekanisme konstitusional tertentu perlu dijalankan.

Rakyat tidak seharusnya dipaksa memilih antara percaya kepada kubu yang satu atau kubu yang lain.

Rakyat berhak mendapatkan sesuatu yang jauh lebih tinggi daripada propaganda politik, yaitu kebenaran yang diuji melalui hukum.

Bola Panas Itu Kini Menggelinding

Putusan MK bukan akhir dari seluruh pertanyaan. Namun, putusan itu juga bukan tiket untuk menyatakan seseorang otomatis bersalah.

Justru di situlah kedewasaan negara hukum diuji.

Apakah setiap persoalan dapat dibawa ke mekanisme hukum yang tepat?

Apakah setiap tudingan berani diuji dengan bukti?

Apakah setiap lembaga negara bersedia menjalankan kewenangannya secara terbuka?

Dan apakah para elite politik masih menempatkan konstitusi di atas kepentingan kekuasaan?

Bola panas itu kini tidak lagi hanya berada di ruang sidang MK.

Bola tersebut telah menggelinding ke ruang politik konstitusional.

DPR harus menentukan apakah persoalan itu akan diperiksa dengan serius atau dibiarkan menggelinding menjadi sekadar tontonan politik.

Jika persoalan tersebut berkembang ke tahapan yang diatur dalam konstitusi, MPR pun tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya.

Sejarah pada akhirnya tidak hanya mencatat siapa yang memegang kekuasaan. Sejarah juga mencatat siapa yang berani mempertanggungjawabkan kekuasaan itu di hadapan konstitusi.

Sebab, dalam negara hukum, jabatan setinggi apa pun tidak boleh lebih tinggi daripada konstitusi.

Kini, rakyat menunggu: apakah negara berani memberikan jawaban atau kembali meminta rakyat sekadar percaya?