Breaking News

Kesaksian yang Tidak Berkualitas sebagai Alat Bukti


Penulis:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. -  Salah satu alat bukti dalam persidangan di pengadilan adalah keterangan saksi. Namun, pertanyaannya, apakah setiap orang dapat menjadi saksi yang keterangannya memiliki kekuatan pembuktian di persidangan? Tentu saja tidak sesederhana itu.

Terlebih jika keterangan yang disampaikan hanya didasarkan pada kesimpulan atau penilaian pribadi tanpa keterlibatan langsung dalam suatu peristiwa hukum, termasuk tindak pidana, atau semata-mata bersumber dari informasi yang diperoleh dari orang lain.

Dalam persidangan kasus Dr. Tiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik Jokowi, pada Kamis, 22 Oktober 2026, dihadirkan seorang saksi bernama Dian Sandi Utama.

Dalam keterangannya, Dian menjelaskan bahwa foto Jokowi yang pernah diunggahnya diperoleh dari akun media sosial X berinisial Hy.

Dian mengakui bahwa dirinya menyebut foto Jokowi tersebut asli. Penilaian itu, menurut narasi yang disampaikan, didasarkan pada cerita seseorang yang disebutnya sebagai teman Jokowi, yakni Andi Pramana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dian mengaku mengenal Andi Pramana ketika dirinya bekerja sebagai staf khusus Gubernur NTB pada 2018.

Terlepas dari uraian tersebut, tulisan ini tidak bermaksud memasuki substansi perkara yang sedang disidangkan. Namun, dari sudut pandang seorang mantan akademisi, muncul pertanyaan mendasar: apakah keterangan yang hanya didasarkan pada perkiraan pribadi dan informasi dari orang lain dapat memiliki kekuatan sebagai alat bukti di pengadilan?

Dalam hukum pidana, keterangan saksi memiliki ketentuan tersendiri agar dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah. Karena itu, perlu dibedakan antara keterangan yang bersumber dari pengalaman atau pengetahuan langsung dengan keterangan yang hanya berupa dugaan, analisis pribadi, atau informasi yang diperoleh dari pihak lain.

Keterangan yang hanya didasarkan pada perkiraan dan cerita orang lain tentu perlu diuji secara cermat. Nilai pembuktiannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan keterangan yang didasarkan pada pengetahuan langsung mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

Apabila suatu keterangan hanya bertumpu pada asumsi dan informasi yang belum terverifikasi, kebenarannya patut dipertanyakan, terutama jika terdapat bukti lain yang bertentangan dengan keterangan tersebut. Oleh karena itu, kualitas dan dasar pengetahuan seorang saksi menjadi hal penting dalam menilai keterangannya di hadapan hukum.