Hukum Adat dalam Sejarah Sumpah Pemuda
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh setiap 28 Oktober selalu dirayakan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya adalah upacara yang diikuti oleh peserta dengan mengenakan busana atau atribut khas komunitas adat dari berbagai penjuru Nusantara. Pakaian yang dikenakan oleh inspektur upacara, komandan upacara, maupun peserta lainnya biasanya disesuaikan dengan pilihan dan identitas budaya masing-masing.
Jika ditelusuri lebih jauh, penggunaan atribut adat dalam peringatan Sumpah Pemuda bukanlah sesuatu yang baru. Dalam sejarah pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia, semangat kebersamaan di tengah keberagaman telah tercermin dalam perjuangan para pemuda.
Sebelum 28 Oktober 1928, pergerakan pemuda pada umumnya masih bersifat lokal dan terbatas pada wilayah atau tujuan tertentu. Sebagai contoh, Budi Utomo yang berdiri pada 1908 dan berbagai organisasi lainnya pada masa itu belum sepenuhnya menghimpun seluruh kekuatan pemuda Nusantara dalam satu gerakan nasional.
Seiring berjalannya waktu, semangat persatuan untuk melepaskan Indonesia dari belenggu penjajahan semakin menguat. Perkembangan tersebut turut didorong oleh para pemuda yang menuntut ilmu di luar negeri. Pengalaman dan pengetahuan yang mereka peroleh, termasuk mengenai kemerdekaan dan hak asasi manusia, ikut memperluas wawasan serta membangkitkan kesadaran nasional di kalangan pemuda.
Menjelang 1928, para pemuda mengadakan sejumlah pertemuan dan konsolidasi di Batavia (sekarang Jakarta). Mereka berasal dari berbagai organisasi dan daerah di Nusantara. Puncaknya, pada 28 Oktober 1928, lahirlah Sumpah Pemuda yang menegaskan tekad untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Persatuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam perjuangan menuju kemerdekaan.
Semangat persatuan dan kesatuan ini sejalan dengan filosofi kehidupan masyarakat hukum adat yang tercermin dalam ungkapan "bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh." Filosofi tersebut dapat diibaratkan seperti sebatang lidi yang mudah dipatahkan. Namun, ketika banyak lidi dihimpun menjadi satu ikatan sapu, kekuatannya bertambah dan dapat dimanfaatkan untuk membersihkan rumah maupun halaman.
Dalam konteks ini, keberagaman adat dan budaya merupakan unsur penting dalam membangun persatuan bangsa. Penghormatan terhadap identitas berbagai komunitas juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ikatan kebangsaan.
Oleh karena itu, penggunaan busana adat dalam peringatan Sumpah Pemuda dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan terhadap keberagaman Nusantara. Busana tersebut bukan sekadar atribut seremonial, melainkan juga pengingat bahwa Indonesia dibangun melalui semangat persatuan di tengah perbedaan. Semangat kebinekaan itu tercermin dalam semboyan negara, "Bhinneka Tunggal Ika".
Keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya juga memperoleh pengakuan konstitusional. Hal ini tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Khusus di Sumatera Selatan, keberagaman suku dan adat istiadat juga mendapat perhatian dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Ketentuan tersebut menyebutkan:
"suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan."
Ketentuan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keberagaman dan keberadaan adat istiadat di Sumatera Selatan. Oleh sebab itu, pembentukan peraturan daerah yang mengatur eksistensi dan perlindungan masyarakat hukum adat perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Salah satu langkah yang perlu didorong adalah penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Upaya ini penting agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada kebanggaan menggunakan busana tradisional dalam kegiatan seremonial. Lebih dari itu, hak-hak tradisional mereka juga harus dihormati, dilindungi, dan diwujudkan dalam kebijakan yang nyata.
Semangat kebangsaan yang berkembang menjelang Sumpah Pemuda pada 1928 juga dapat ditelusuri dalam dinamika masyarakat di Sumatera Selatan. Pada masa itu, para pemimpin informal masyarakat yang dikenal dengan sebutan pasirah turut berperan dalam perkembangan hukum adat setempat.
Menurut penulis, para pasirah yang telah memiliki semangat nasionalisme melakukan pembaruan terhadap buku kompilasi hukum adat peninggalan kolonial. Pembaruan tersebut menghasilkan kompilasi yang dikenal dengan nama Simbur Cahaya Pasirah Bond, yang disusun atau diterbitkan pada 1927.
Penulis berpandangan bahwa kompilasi tersebut merupakan versi ketiga dari Simbur Cahaya. Hal ini menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sejarah hukum adat di Sumatera Selatan, sekaligus memperlihatkan bahwa semangat perubahan dan kesadaran kebangsaan juga berkembang di lingkungan masyarakat adat.
Pembahasan lebih lanjut mengenai sejarah tersebut dapat dibaca dalam buku karya penulis berjudul Menjaga Warisan Leluhur, terbitan Goresan Pena, Kuningan, Jakarta, Agustus 2025.
