Busana Adat di Tengah Lahan Terdampak Karhutla
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Hampir lima bulan lamanya kita merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Nusantara. Berbagai aktivitas masyarakat terganggu akibat tebalnya asap yang menyelimuti udara.
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Banyak warga mengalami infeksi saluran pernapasan akibat paparan asap. Selain itu, aktivitas lalu lintas turut terganggu dan berpotensi menimbulkan kerugian materi, bahkan korban jiwa.
Kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi akibat faktor alam maupun ulah manusia, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Berbagai upaya untuk mengantisipasi dan menanggulangi dampaknya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terlepas dari situasi tersebut, ada hal menarik yang menjadi perhatian saya sebagai kolumnis sekaligus pemerhati sosial budaya. Di media sosial beredar dokumentasi kegiatan seni visual yang dilakukan oleh seniman dari Jambi dan Palembang. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk ekspresi seni untuk menyuarakan keresahan sekaligus menyampaikan kritik terhadap persoalan karhutla.
Di Jambi, sejumlah perempuan memperagakan busana adat yang lazim dikenakan dalam acara resepsi pernikahan. Namun, ada pemandangan yang berbeda. Mereka tidak hanya mengenakan busana adat, tetapi juga menggunakan "masker hingga respirator". Dengan latar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan, penampilan tersebut menghadirkan gambaran kontras antara identitas budaya dan ancaman lingkungan.
Melalui karya visual tersebut, busana adat tidak sekadar menjadi simbol kebudayaan, tetapi juga digunakan sebagai medium untuk menyampaikan pesan sosial. Perpaduan busana tradisional dengan perlengkapan pelindung pernapasan memperlihatkan bagaimana masyarakat berhadapan dengan dampak karhutla yang mengancam kehidupan sehari-hari.
Dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak asasi manusia, masyarakat memiliki ruang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kebebasan tersebut juga perlu disertai pemahaman mengenai etika dan moral dalam menyampaikan pendapat.
Bagi masyarakat hukum adat, busana tradisional memiliki makna tersendiri. Ada waktu, kesempatan, dan tata cara tertentu dalam mengenakannya. Setiap busana mengandung nilai-nilai kehidupan serta identitas budaya yang perlu dijaga kehormatan dan kelestariannya.
Selain di Jambi, seniman di Palembang juga menggelar pameran fotografi dan seminar yang mengangkat tema karhutla. Berbagai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa seni dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kepedulian terhadap persoalan lingkungan sekaligus mengajak masyarakat melakukan refleksi.
Di sisi lain, masyarakat hukum adat telah lama mengenal tata cara pengelolaan lahan yang diatur berdasarkan ketentuan dan kearifan lokal. Aturan tersebut dipatuhi bersama, dengan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Salah satu rujukan yang dapat ditelusuri berkaitan dengan aturan adat tersebut adalah kompilasi Simbur Cahaya.
Kearifan lokal ini menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat dilepaskan dari nilai, aturan, dan tanggung jawab bersama. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya teknis, tetapi juga perlu memperhatikan kearifan masyarakat adat serta pelestarian nilai-nilai budaya.
