Kontroversial Informasi LP Cibinong vs Ombudsman
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Perseteruan yang muncul setelah temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menimbulkan sejumlah informasi yang dinilai berbeda antara satu pihak dan pihak lainnya. Kondisi tersebut membuat publik menafsirkan persoalan berdasarkan informasi yang mereka terima.
Salah satu informasi yang menjadi sorotan berkaitan dengan keberadaan sejumlah ruangan berukuran sedang, sekitar tipe 36. Tim Ombudsman menyebut ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai mewah layaknya hotel, seperti sofa, kulkas, televisi, dan fasilitas lainnya. Tim Ombudsman juga sempat menanyakan kepada penghuni ruangan mengenai status mereka dan mendapat informasi bahwa mereka merupakan warga binaan.
Namun, informasi tersebut dibantah pihak Lapas Cibinong. Pihak lapas menyatakan ruangan yang dimaksud merupakan tempat tinggal pejabat atau petugas lapas yang digunakan sebagai rumah dinas.
Hal lain yang kemudian menimbulkan pertanyaan adalah kondisi ruangan tersebut setelah dilakukan sidak oleh pihak kementerian pada hari berikutnya. Sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan tim Ombudsman disebut sudah tidak berada di dalam ruangan. Kondisinya hanya menyisakan meja, kursi, dan tempat tidur.
Perubahan kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan fasilitas tersebut tiba-tiba tidak lagi berada di dalam ruangan. Jika ruangan tersebut memang merupakan rumah dinas, publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak muncul berbagai tafsir.
Persoalan lainnya berkaitan dengan kedatangan tim Ombudsman yang sempat mendapat reaksi dari petugas lapas. Tim Ombudsman disebut mendapat larangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Namun, pihak lapas menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan tindakan penghalangan, melainkan akibat kesalahpahaman komunikasi.
Selain itu, tim Ombudsman juga disebut menemukan minuman keras di dalam kulkas. Pihak lapas menjelaskan bahwa minuman tersebut merupakan milik pejabat lapas dan bukan untuk dikonsumsi warga binaan.
Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan keberadaan minuman keras di lingkungan lapas, termasuk apakah terdapat izin resmi serta bagaimana aturan yang berlaku bagi petugas maupun pejabat lapas.
Berbagai informasi yang berbeda tersebut membuat masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan menindak tegas para pelaku bila terbukti ada kesalahan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga disebut akan memanggil pihak Ombudsman RI dan Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin mendatang.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh sehingga persoalan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antara pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, sempat beredar di media sosial usulan agar tim Ombudsman dipecat oleh presiden. Usulan tersebut muncul karena pihak yang menyampaikannya menilai tim Ombudsman telah bertindak di luar kewenangan, bersikap arogan, serta mempermalukan pihak lembaga pemasyarakatan.
Namun, berbagai informasi dan tudingan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan sebenarnya.
