Breaking News

Memaknai Beberapa Konsep dalam PP Nomor 55 Tahun 2025


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 merupakan turunan dari Pasal 2 angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Realisasi dari Pasal 2 angka 3 tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 55 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Peraturan tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025, tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 197, dan mulai diberlakukan pada 3 Januari 2026. PP ini terdiri atas IV Bab dan 23 pasal.

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Sementara itu, angka 2 menyebutkan bahwa tindak pidana adat adalah tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat.

Adapun pada angka 6 disebutkan bahwa masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Dari ketiga pengertian dalam Pasal 1 tersebut, dapat ditarik garis hubungan antara masyarakat hukum adat, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan tindak pidana adat. Ketiganya merupakan bagian dari suatu sistem dalam kehidupan manusia yang kemudian melahirkan kebudayaan.

Mengingat hasil akhirnya adalah kebudayaan, sifatnya tentu dinamis dan plastis atau senantiasa berkembang sesuai dengan hasil cipta dan daya masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup (Ki Hadjar Dewantara). Kebudayaan juga merupakan hasil cipta, karsa, dan rasa manusia (Koentjaraningrat).

Jika ketiga pengertian dalam Pasal 1 tersebut dikaitkan dengan pendapat para pakar kebudayaan, dapat dipahami bahwa tindak pidana adat juga bersifat dinamis dan dapat berkembang mengikuti perubahan kehidupan masyarakat.

Suatu perbuatan pada satu masa dapat dianggap sebagai pelanggaran adat atau delik adat (tindak pidana adat), tetapi pada masa yang lain belum tentu lagi dianggap sebagai perbuatan yang patut dipidana berdasarkan hukum adat.

Dari kondisi tersebut muncul pertanyaan: apabila telah dibuat Peraturan Daerah tentang tindak pidana adat, apakah ketentuan tersebut masih dapat diberlakukan ketika perkembangan masyarakat kemudian menyebabkan perbuatan yang sebelumnya dianggap sebagai tindak pidana adat tidak lagi dipandang demikian?

Inilah salah satu sisi kelemahannya apabila hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat diformulasikan menjadi hukum tertulis. Seharusnya, hukum adat tersebut dibiarkan hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat tempat hukum adat itu tumbuh. Hukum adat merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan dan pergaulan komunitas masyarakat hukum adat sehingga memiliki sifat yang lebih fleksibel.

Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan peran aktif lembaga adat di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan kota. Lembaga adat perlu menunjukkan kepedulian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas serta pemahaman para pengurus dan anggota lembaga adat menjadi penting agar mampu mengikuti perkembangan dan kemajuan ilmu kemasyarakatan, terutama dalam membaca nilai-nilai luhur yang banyak mengandung unsur etika dan moral.

Dengan demikian, pengembangan hukum adat tetap diperlukan. Apabila hukum yang hidup dalam masyarakat dibiarkan berkembang sebagaimana mestinya, hal tersebut sejalan dengan apa yang pernah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman (UU Nomor 14 Tahun 1970). Pasal 23 dan Pasal 27 merumuskan bahwa hakim sebagai penegak hukum harus menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Dalam konteks tersebut, hakim berperan aktif menggali nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Proses itu tentu tidak terlepas dari kehadiran seorang ahli atau tokoh adat di dalam persidangan. Dengan demikian, sifatnya tetap dinamis dalam mencari dan memahami unsur-unsur tindak pidana.

Namun, setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025, terdapat kekhawatiran bahwa hukum yang pada suatu saat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berubah menjadi hukum yang tidak lagi hidup dalam masyarakat karena telah diformulasikan secara tertulis.

Hal inilah yang menjadi salah satu persoalan ketika hukum adat yang pada dasarnya bersifat tidak tertulis kemudian dijadikan sebagai hukum tertulis melalui Peraturan Daerah.