Breaking News

Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat dikenal dengan beberapa istilah, antara lain hukum adat, hukum kebiasaan, hukum nonstatuter, hukum tidak tertulis, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta kearifan lokal.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023. Selanjutnya, tata cara dan kriteria penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat diatur dalam Bab XXXIV Pasal 595. Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f, yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Sebagai tindak lanjut Pasal 2 ayat (3) tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Dalam ketentuan umum, peraturan tersebut mendefinisikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dihukum.

Selanjutnya, tindak pidana adat dalam bahasa aslinya disebut "delik adat", sebagaimana diterjemahkan Prof. Dr. R. Soepomo SH dalam bukunya Bab-Bab Tentang Hukum Adat.

Hal tersebut berkaitan dengan sistem hukum adat yang tidak mengenal pembagian sebagaimana terdapat dalam hukum pidana negara atau hukum yang dikodifikasi. Dalam hukum adat juga tidak terdapat pemisahan pengertian pidana dan perdata sebagaimana dikenal dalam sistem hukum negara sehingga digunakan istilah delik adat.

Prof. Iman Sudiyat SH tetap menggunakan istilah delik adat. Sementara itu, Prof. H. Hilman Hadi Kusuma SH menggunakan istilah pidana adat. Adapun Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH menggunakan istilah penyimpangan adat.

Terlepas dari istilah yang digunakan, yang jelas terdapat tindak pidana adat ketika perbuatan seseorang atau sekelompok orang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap seseorang atau sekelompok orang. Dalam kondisi tersebut, pihak yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian (Prof. M.M. Djojodiguno, SH).

Dalam konsep awal, sanksi pidana merupakan hukuman pokok. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam KUHP Baru maupun PP No. 55 Tahun 2025 yang menempatkannya sebagai hukuman tambahan.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika delik adat telah diselesaikan melalui mekanisme adat sebelum diputuskan oleh hakim negara yang hukumannya bersifat tambahan?

Di sejumlah komunitas masyarakat hukum adat, terutama yang masih memegang kuat ketentuan adat, terdapat aturan khusus untuk menyelesaikan penyimpangan atau pelanggaran adat. Penyelesaian tersebut biasanya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara para pihak dengan dipimpin oleh pimpinan adat atau tokoh adat setempat. Prof. Dr. H. Hazairin SH menyebutnya sebagai Hakim Desa.

Setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1979, Kepala Desa juga dapat bertindak sebagai Hakim Perdamaian Desa.

Kembali pada PP No. 55 Tahun 2025, Pasal 6 mengatur bahwa untuk menentukan tindak pidana adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah.

Adapun kriterianya meliputi:

a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan

b. diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat adat setempat.

Masyarakat hukum adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana yang terdapat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat juga harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat;

b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;

c. tidak diatur dalam KUHP; dan

d. berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah hukum adat setempat.

Dengan demikian, untuk memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam sistem peradilan negara, terlebih dahulu harus dipenuhi kriteria dan tata cara yang telah ditentukan. Di antaranya adalah adanya Peraturan Daerah mengenai masyarakat hukum adat dan Peraturan Daerah tentang tindak pidana adat.

Seluruh ketentuan tersebut merupakan syarat yang bersifat limitatif.

Adanya ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stratifikasi sistem hukum dalam tata hukum Indonesia dewasa ini masih dirasakan. Kondisi tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan masa kolonial sebagaimana diatur dalam Indische Staatsregeling, HIR, dan RBg serta berbagai aturan lainnya pada masa itu.

Padahal, dalam konstitusi Republik Indonesia, baik hukum tertulis (UU) maupun hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan HUKUM DASAR.