UU Reforma Agraria Disahkan, IRI Indonesia: Jangan Pisahkan Keadilan Agraria dari Keadilan Ekologis
Jendelakita.my.id. - Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi babak baru dalam upaya mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia. Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menilai momentum tersebut penting untuk memastikan agenda keadilan agraria berjalan seiring dengan perlindungan hutan, wilayah adat, sumber air, serta keselamatan ekologis masyarakat.
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026, sekitar 10.000 petani dari berbagai daerah berkonsolidasi di Jakarta pada 24 September untuk kembali menyampaikan tuntutan terkait keadilan agraria. Momentum tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kehidupan jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah dan sumber daya alam.
Menurut IRI Indonesia, tanah merupakan bagian dari ruang hidup yang tidak terpisahkan dari hutan, sumber air, lahan pangan, wilayah pesisir, serta ruang sosial dan budaya masyarakat. Dalam perspektif lintas iman, reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik dan ekonomi, tetapi juga menyangkut amanat spiritual dan moral untuk mengelola tanah secara adil, melindungi kelompok rentan, serta memastikan keberlanjutan kehidupan.
Dalam Islam, prinsip al-'adl (keadilan), maslahah (kemaslahatan), dan ihya al-mawat (menghidupkan lahan terlantar) menegaskan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan tanah sekaligus pentingnya mencegah monopoli dan ketimpangan. Dalam tradisi Kristen dan Katolik, Mazmur 24:1 menyatakan bahwa bumi dan segala isinya adalah milik Tuhan. Sementara itu, tradisi Tahun Yobel dalam Imamat 25 memuat gagasan mengenai pemulihan tanah dan pembebasan utang. Ajaran Sosial Gereja juga menekankan fungsi sosial kepemilikan serta tanggung jawab untuk merawat ciptaan.
| Pameran foto yang dilaksanakan di area Munas IX KPA 2026, di area Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta, 26 September 2026. Foto: Dok. IRI Indonesia/Fajar |
Tradisi Hindu melalui prinsip Tri Hita Karana mengajarkan keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Adapun tradisi Buddha melalui nilai karuna (welas asih) dan penghidupan benar mengingatkan bahwa keserakahan serta praktik ekonomi yang menimbulkan penderitaan dan kerusakan lingkungan bertentangan dengan upaya mengurangi dukkha atau penderitaan.
Berbagai tradisi tersebut memiliki benang merah berupa pengakuan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial, moral, dan ekologis. Penguasaan tanah semestinya menopang kehidupan, mengurangi ketimpangan, sekaligus menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menegaskan:
“Bagi kami, menyelamatkan bumi dengan memperjuangkan hak atas tanah adalah bagian dari ibadah. Tanah adalah ruang untuk hidup dan beribadah. Masyarakat adat, komunitas petani, dan penjaga hutan adalah pejuang-pejuang yang selama ini menghadapi kekerasan serta ketidakadilan akibat sistem dan tata kelola agraria yang tidak berkeadilan. Lahirnya UU Reforma Agraria harus kita syukuri dan maknai sebagai jalan kebaikan untuk kesejahteraan manusia dan keberlangsungan bumi. Namun, setelah UU ini disahkan, masih ada peraturan-peraturan turunan yang harus disusun dan kemudian dilaksanakan secara istiqamah,” kata Hening Parlan.
IRI Indonesia menegaskan, reforma agraria tidak seharusnya berhenti pada proses sertifikasi ataupun redistribusi tanah. Ketika pengelolaan ruang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, persoalan yang muncul bukan hanya konflik kepemilikan, tetapi juga dapat berupa hilangnya hutan, kerusakan sumber air, degradasi tanah, hingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 3.575 letusan konflik agraria sepanjang 2015–2025 di wilayah seluas 8,33 juta hektare. Pada saat yang sama, jumlah rumah tangga petani gurem yang menguasai tanah kurang dari setengah hektare meningkat dari sekitar 14,62 juta pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023.
Data tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya dilihat dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, perbaikan struktur penguasaan tanah, serta perlindungan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilannya.
Masyarakat Adat dan Hutan Tak Boleh Terpinggirkan
Wilayah adat merupakan ruang hidup yang mencakup hutan, sungai, sumber air, kebun, wilayah pangan, serta ruang sosial dan spiritual masyarakat. Oleh sebab itu, pengakuan dan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak justru memunculkan persoalan baru atau mengabaikan daya dukung lingkungan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai UU ini membuka ruang penting bagi kelompok yang selama ini termarginalkan.
“Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini bisa menjadi alat perjuangan kawan-kawan di bawah, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di desa, perempuan di kota yang selama ini termarginalkan tanahnya dan kehidupannya di dalam sistem agraria kita,” kata Dewi.
UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan landasan untuk penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu mandat penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kelembagaan lintas sektor tersebut dinilai penting karena konflik agraria berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan, wilayah pesisir, hingga sumber daya alam. Namun, pembentukan lembaga baru perlu diarahkan pada penyelesaian yang adil, transparan, dan partisipatif, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi.
Reforma Agraria sebagai Gerakan Merawat Kehidupan
Redistribusi tanah perlu dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Pembukaan hutan yang tidak mempertimbangkan fungsi ekologis berpotensi menghilangkan sumber air, merusak keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana.
Dalam gerakan lintas iman, menjaga tanah, hutan, dan air merupakan tanggung jawab moral sekaligus spiritual untuk melindungi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut digunakan dan kehidupan seperti apa yang ingin dibangun di atasnya.
Keberhasilan reforma agraria pada akhirnya perlu tercermin dalam kehidupan masyarakat. Hal itu antara lain ditandai dengan berkurangnya konflik agraria, pulihnya hak masyarakat, meningkatnya akses petani terhadap tanah, terlindunginya Masyarakat Adat, terpenuhinya hak perempuan secara setara, serta tetap terjaganya hutan dan sumber air.
UU Reforma Agraria telah disahkan. Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan keadilan tidak berhenti di atas kertas. Tanah yang dikelola secara adil, hutan yang lestari, air yang terjaga, dan masyarakat yang bermartabat merupakan bagian yang saling berkaitan. Keadilan agraria dan keadilan ekologis perlu berjalan beriringan demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) merupakan forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral nonpartisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, serta kebijakan publik yang berkeadilan. Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.
Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata-mata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.