Ketika Rahasia Keluarga Menjadi Konsumsi Publik
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Peristiwa penusukan yang diduga dilakukan seorang istri terhadap suaminya beredar luas di media sosial. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi kehidupan rumah tangga yang kurang harmonis, mulai dari awal pernikahan hingga meninggalnya korban.
Terlepas dari berbagai informasi yang berkembang, kita tidak perlu masuk terlalu jauh ke dalam substansi persoalan. Biarlah pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, sebagai kolumnis, penulis ingin menyoroti persoalan tersebut dari perspektif psikologi komunikasi publik dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Perkembangan teknologi informasi membuat sebuah peristiwa dapat dengan cepat diketahui dan menyebar ke berbagai penjuru melalui media. Kondisi ini tentu memiliki dampak positif, karena informasi mengenai suatu peristiwa hukum, baik yang disebabkan oleh tindakan manusia maupun peristiwa alam, dapat lebih cepat diketahui publik.
Di sisi lain, penyebaran informasi yang begitu cepat juga memiliki dampak negatif. Informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi dapat memunculkan berbagai tanggapan dan penilaian publik secara luas.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan pihak-pihak yang terkait, baik secara materiil maupun imateriil. Kerugian tidak hanya dapat dialami oleh pihak yang terlibat langsung, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial di sekitarnya.
Karena itu, setiap pihak, termasuk media yang melakukan peliputan, diharapkan menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan melakukan pemeriksaan silang atau cross-check terhadap informasi yang diperoleh.
Dalam kasus tersebut, misalnya, pemberitaan yang beredar lebih banyak bersumber dari salah satu pihak, khususnya mengenai sifat dan karakter pihak yang diduga sebagai pelaku. Bahkan, sejumlah informasi mengenai kehidupan pribadi mereka sebelum, saat, dan setelah perkawinan turut menjadi konsumsi publik.
Sampai tulisan ini ditayangkan, berdasarkan pengamatan penulis sebagai pemerhati media, belum terlihat adanya media yang melakukan pendekatan secara langsung kepada pihak yang diduga sebagai pelaku. Sebagian besar informasi justru diperoleh dari pihak korban.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan salah satu pihak karena prinsip keadilan dalam penyampaian informasi belum sepenuhnya terpenuhi. Pemberitaan yang berimbang semestinya memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi dan perspektifnya masing-masing.
Tulisan ini terinspirasi dari peristiwa tewasnya seorang ASN Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisial A yang ditusuk menggunakan pisau oleh istrinya berinisial DA.
Pasangan tersebut diketahui telah memiliki dua anak yang masih balita.
